Monday, March 20, 2017

Apa harus punya buku tabungan dulu jika ingin kredit bank

Beberapa teman bertanya apakah wajib mempunya tabungan dahulu jika ingin pinjam uang di Bank? jawabannya tergantung kebijakan bank masing-masing dan jenis fasilitas kredit pinjamannya apa.


namun pada umumnya wajib memiliki buku tabungan atau buku rekening bank, misalkan di awal pendaftaran anda belum terdaftar sebagai nasabah bank, nanti dari petugas bank akan membuatkan anda buku rekening. namun ada juga beberapa bank yang memberi sarat harus menjadi nasabah selama beberapa bulan terlebih dahulu untuk jenis kredit pinjaman tertentu. atau bahkan beberapa bank tidak mewajibkan memiliki buku rekening bank sama sekali.

yang jelas intinya setiap bank memiliki kebijakan yang berbeda-beda, namun pada umumnya wajib punya buku rekening, untuk pinjaman kur juga begitu. karena pencairanya nanti lewat rekening yang kita miliki pada bank dimana kita ajukan permohonan kur, nantinya uang kur bisa di cairkan langsung di teller dengan membawa buku rekening dan ktp, atau bisa di cairkan lewat atm.

sekian jawaban berkaitan pertanyaan apakah harus punya tabungan dahulu jika ingin kredit di bank, semoga jawabannya memuaskan. sekian dan salam.

Friday, March 17, 2017

pengajuan Kur di Bank Bali

apakah bank bali juga menyediakan pinjaman kredit usaha kur - sama dengan bank pembangunan daerah pada umumnya, bank bali juga kebagian penyaluran dana kur untuk masyarakat pada khususnya di daerah bali.

pengajuan Kur di Bank Bali

anda masyarakat bali bisa mengajuakan pinjaman kredit kur di kantor cabang, kantor cabang pembantu ataupun kantor kas bank bali yang tersedia di tempat anda.

lengkapi dokumen dan ikuti prosedur peminjaman kur. biasanya anda akan disuruh menentukan jumlah pinjaman yang akan di ambil, untuk di ketahui bahwa pinjaman kur terdiri dari 2 pinjaman, yaitu kur mikro yang pinjaman maksimal hanya 25 juta saja, dan kur ritel yang maksimal pinjamannya sampai dengan 500 juta.

untuk persyratannya kur mikro hanya perlu copy ktp, kk, akte nikah, dan surat keterangan usaha, sedangkan kur ritel memerlukan tambahan dokumen berupa npwp, dan jaminan surat tanah.

setelah melengakpi semua dokumen pengajuan kur langsung datang saja ke salah satu jaringan kantor bank Bali anda bisa langsung mengajukan pinjaman atau untuk bertanya-tanya terlebih dahulu mengenai pinjaman kur kepada petugas bank.

proses pengajuan biasanya hanya 3 hari kerja jika berkas sudah lengkap, yakni pengajuan, survey dan pencairan di hari ketiga jika kredit kur anda disetujui.

pinjaman kur di bank bali melayani masyakat yang berdomisili di provinsi bali yakni meliputi : Kabupaten Badung, Mangupura, Kabupaten Bangli, Bangli, Kabupaten Buleleng, Singaraja, Kabupaten Gianyar, Gianyar, Kabupaten Jembrana, Negara, Kabupaten Karangasem, Amlapura, Kabupaten Klungkung, Klungkung, Kabupaten Tabanan, Tabanan, Kota Denpasar

demikian cara ajukan kredit usaha rakyat di bank bali semoga bermanfaat sekian dan salam.

proses lama pengajuan kredit dibank bri

biasanya berapa lama sih suatu kredit itu di cairkan khususnya di bank BRI - pada umumnya proses pencairan dana pinjaman di bank itu cepat sesuai dengan prosedur masing-masing bank, maksudnya cepat sesuai prosedur adalah semua dokumen persnyaratan sudah lengkap dan kemudian di setujui oleh pimpinan cabang tempat kita mengajukan permohonan.

proses lama pengajuan kredit dibank bri

dulu waktu saya melakukan pinjaman KUR anda bisa baca artikelnya di : cara mengajukan kur bank bri terusterang proses di terima pengajuan kredit saya lumayan cepat.

- hari pertama saya ajukan kur dengan persyaratan dokumen yang diperlukan misal copy ktp kk copy jaminan surat tanah dll dan ditanya berapa jumlah yang akan di pinjam.
- hari kedua akan datang orang yang survey ke rumah dan tempat usaha
- hari ke tiga saya di telfon bahwa pinjaman saya di setujui sekian, apakah di ambil atau tidak, saya setuju dan disuruh melengkapi berkas dan tanda tangan perjanjian kredit suami istri. dan hari itu juga uang di cairkan bisa berbentuk tunai atau berupa saldo tabungan

kalau dihitung kira-kira 3 hari proses pengajuan hingga proses pencairan dana di bank bri.

semoga info ini bermanfaat, yang jelas kelengkapan dokumen sangat berpengaruh terhadap cepatnya pengajuan kredit. trimakasih sekian dan salam.

Tuesday, March 14, 2017

cara mendapatkan modal usaha dari pemerintah tanpa jaminan

apakah pemerintah menyediakan dana untuk modal usaha rakyat tapa perlu jaminan ? jawabannya ada iya. pemerintah republik Indonesia menyediakan alokasi permodalan usaha yang bisa anda ajukan untuk digunakan untuk kegiatan usaha mikro dan kecil menengah

Pinjaman kur dari pemerintah untuk rakyat kecil
Pinjaman kur dari pemerintah untuk rakyat kecil

Salah satu program pemerintah untuk pemerataan ekonomi rakyat adalah Program KUR (Kredit usaha rakyat) yang bisa anda pinjam hampir disuruh bank nasional dan lembaga nonperbankan lainnya. bank pembangunan daerah juga menjadi salah satu lembaga perbankan yang ada di daerah masing masing di pelosok penjuru negeri yang menyalurkan dana KUR ini.

persyaratan kur mikro maksimal 25 juta menurtu peraturan pemerintah tidak diwajibkan menggunakan jaminan atau anggunan. dan bisa saja anda gunakan menjadi modal untuk usaha anda. persyratannya cukup mudah yakni :
  • copy ktp, kk, surat nikah
  • kemudian surat keterangan usaha dari kepala desa
memang dalam aturan pemerintah tidak diwajibkan adanya jaminan tapi terkadang pada bank-bank tertentu mewajibkan adanya anggunan baik berupa sertifikat tanah atau bahkan hanya sekedar bpkb sesui dengan nilai pinjaman.

untuk melihat bank apa saja yang menyediakan Kur anda bisa lihat di : Bank penyedia Kur

nah demikianlah cara mendapatkan modal usaha dari pemerintah tanpa perlu agunan, semoga berhasil. sekian dan salam.

pinjaman bank bri jaminan sertifikat tanah

bagaimana cara meminjam uang di bank bri dengan agunan surat tanah ? mungkin artikel cara kredit kali ini akan cocok dengan tutorial yang anda cara. Bank bri sebagai bank yang tersebar hampir diseluruh pelosok penjuru negri memang menjadi primadona untuk menambah modal usaha salah satunya dengan menggunakan jaminan surat tanah.

Pinjaman dengan gadai surat tanah

produk layanan pinjaman bank bri yang bisa anda pinjam adalah fasilitas kredit modal kerja (KMK) Fasilitas kredit untuk membiayai operasional usaha termasuk kebutuhan untuk pengadaan bahan baku, proses produksi, piutang dan persediaan.

Besarnya pinjaman yang bisa anda ajukan mulai dari 100 juta rupiah sampai dengan 50 milyar rupiah dengan syarat dan kondisi tertentu sesuai dengan ketentuan bank. sedangkan jangka waktu pinjaman hingga :
  1. kredit revolving maks. 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
  2. non revolving dengan Pola Angsuran Tetap maksimal s.d Rp 500 Juta, jangka waktu sampai dengan 5 tahun sesuai dengan kebutuhan.
bila anda belum paham mengenai kredit revolving dan non revolving anda bisa baca di artikel :  Apa itu pinjaman Revolving, non revolving dan Demand loan

Apa saja dokumen persyaratan untuk mengajukan pinjaman dana KMK di bank BRI
  • Identitas Diri : KTP, NPWP
  • Legalitas Usaha : NPWP, SIUP, SITU, TDP, Akta pendirian dan perubahannya
  • Melampirkan copy rekening koran 3 (tiga) bulan terakhir.
  • Melampirkan Sertifikat tanah atau agunan
Apakah nilai tanah juga berpengaruh dengan nilai pinjaman anda bisa baca di artikel : maksimal jumlah pinjaman jaminan surat tanah

untuk pinjaman dibawah 100 juta bisa saja anda mengajukan pinjaman KUR, pinjaman kur bank bri mikro dari 5 juta hingga 25 juta sedang kur ritel hingga 500 juta selengkapnya anda bisa baca di Persyaratan Kur BRI

untuk informasi lebih lanjut anda bisa datang ke kantor cabang bri terdekat di kota anda. semoga usaha anda semakin lancar sekian dan salam.

Monday, March 13, 2017

memahami pengertian dan fungsi perbankan

cara kredit | aktifitas kredit  tidak lepas dari aktifitas perbankan, oleh karena ini penting tidak penting, sedikit banyak ya kita harus mengetahui memahami pengertian dan fungsi perbankan itu sendiri.

memahami pengertian dan fungsi perbankan

Pengertian Bank atau perbankan :

Pengertian Bank atau lembaga perbankan menurut wikipedia adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang . Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

sedang pengertian Bank di Indonesia sendiri menurut Undang-Undang  RI Nomor 10 Tahun 1998 adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

sedangkan pengertian Bank menurut para ahli adalah :
  • Hasibuan (2005:2), pengertian bank adalah: Bank adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan (financial assets) serta bermotif profit juga sosial, jadi bukan hanya mencari keuntungan saja.
  • Kasmir (2008:2) berpendapat bahwa bank merupakan lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan kemudian menyalurkan kembali ke masyarakat, serta memberikan jasa-jasa bank lainnya.

Bank Secara bahasa atu etimologi Kata bank berasal dari bahasa Italia banque atau Italia banca yang berarti bangku. Para bankir Florence pada masa Renaissans melakukan transaksi mereka dengan duduk di belakang meja penukaran uang, berbeda dengan pekerjaan kebanyakan orang yang tidak memungkinkan mereka untuk duduk sambil bekerja.

Fungsi dan tujuan bank yang ada di Indonesia menurut Undang-undang adalah 


Menurut UU No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.bank didirikan oleh Prof. Dr. Ali Afifuddin, SE. Inilah beberapa manfaat perbankan dalam kehidupan:
  1. Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement).
  2. Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
  3. Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery).
  4. Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
  5. Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar pada masa mendatang.

Terlepas dari fungsi-fungsi perbankan (bank) yang utama atau turunannya, maka yang perlu diperhatikan untuk dunia perbankan, ialah tujuan secara filosofis dari eksistensi bank di Indonesia. Hal ini sangat jelas tercermin dalam Pasal empat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menjelaskan, ”Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”. Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian.4 Hal ini, jelas tergambar, karena secara filosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro terhadap proses pembangunan bangsa.

Selain beberapa fungsi di atas Menurut Budisantoso (2006:9) menjelaskan bahwa secara lebih spesifik bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agent of development, dan agent of services.

A. Agent of trust
Dasar utama kegiatan perbankan adalah kepercayaan (trust), baik dalam hal menghimpun dana maupun penyaluran dana. Masyarakat mau menitipkan dananya di bank apabila dilandasi adanya unsur kepercayaan. Masyarakat percaya bahwa uangnya tidak akan disalahgunakan oleh bank, uangnya akan dikelola dengan baik, bank tidak akan bangkrut , dan pada saat yang telah dijanjikan simpanan tersebut dapat ditarik kembali dari bank. Pihak bank sendiri akan mau menempatkan atau menyalurkan dananya pada debitur atau masyarakat apabila dilandasi adanya unsur kepercayaan. Pihak bank percaya bahwa debitur tidak akan menyalahgunakan pinjamannya, debitur akan mengelola dana pinjaman saat jatuh tempo, dan debitur mempunyai niat baik untuk mengembalikan pinjaman beserta kewajiban lainnya pada saat jatuh tempo.

B. Agent of Development
Kegiatan perekonomian masyarakat di sektor moneter dan di sektor riil tidak dapat dipisahkan. Kedua sektor tersebut selalu berinteraksi dan saling mempengaruhi. Sektor riil tidak akan dapat berkinerja dengan baik apabila sektor moneter tidak bekerja dengan baik. Kegiatan bank berupa penghimpunan dan penyaluran dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi-distribusi-konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.

C. Agent of Service
Di samping melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakat. Jasa ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian secara luas. Jasa ini antara lain dapat berupa jasa pengiriman uang, penitipan barang berharga, pemberian jaminan bank, dan penyelesaian tagihan.

Sumber Bacaan :
  1. https://id.wikipedia.org/wiki/Bank
  2. https://id.wikipedia.org/wiki/Kategori:Perbankan
  3. http://www.kajianpustaka.com/2013/01/pengertian-dan-fungsi-perbankan.html    
  4. Budisantoso, T dan Sigit. 2006. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Edisi 2. Jakarta: Salemba Empat.
  5. Hasibuan, Melayu SP. 2005. Dasar-dasar Perbankan.Jakarta: PT. Bumi Aksara. 
  6. Kasmir. S.E., M.M. 2002. Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
  7. Kasmir. S.E., M.M. 2008. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Friday, March 10, 2017

Syarat pengajuan KUR di Bank Riau Kepri

cara kredit | bagaimana cara Pinjam uang kredit modal usaha KUR di Bank Riau Kepri ? - bagi anda masyrakat Riau dan ingin mengajukan pinjaman dana KUR untuk usaha mikro dengan BUNGA sangat ringat Bank Riau Kepri juga menjadi salah satu Bank yang menyalurkan modal usaha KUR untuk usaha mikro masyrakat.

cara pengajuan KUR di Bank Riau Kepri

cara pengajuan KUR di Bank Riau Kepri



Bank Riau Kepri menjadi salah satu bank di antara 35 bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang telah direkomendasikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjadi penyalur KUR. "Untuk menjadi penyalur KUR tersebut ada berbagai tahapan yang harus dipenuhi oleh Bank Riau Kepri," ungkapnya. Adapun tahapan itu seperti harus mendapat rekomendasi OJK, membangun SIKP dengan Kemenkeu, membangun sistem informasi dengan perusahaan penjamin, dan perjanjian kerja sama pembiayaan dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM. sumber berita : metrotvnews - Bank Riau Kepri Siap Salurkan KUR

Kur yang disalurkan Oleh Bank Riau Kepri  terdapat dua jenis yakni KUR Ritel dan KUR Mikro. Untuk KUR Ritel maksimal plafond yang diberikan ke debitur maksimal sebesar Rp 500 juta sementara KUR Mikro maksimal plafond sebesar Rp 25 juta.  sama seperti pada bank dan lembaga non perbankan penyalur pada umumnya.

mungkin anda tertarik membaca ini : Pinjam uang hingga 50 juta di Bank Riau Kepri 

Seperti juga amanat Bapak Presiden Jokowi bahwa dari pada pinjam ke rentenir lebih baik pinjam ke kur, Pinjam di  Kur Bunganya cuma 9% flat pertahun itu artinya sebulan tidak sampai 1 % nya.  dikutip dari http://pekanbaru.tribunnews.com/2016/05/04/jokowi-minta-pedagang-pasar-pakai-kur-jangan-pinjam-ke-rentenir

Bagaimana cara pengajuan KUR di Bank Riau Kepri ?

pengajuan pinjaman Kur di bank Riau Kepri pada umumnya sama dengan pinjaman di Bank ataupun lembaga non perbankan lainnya yang juga menyalurkan kur.

Untuk kur Mikro dengan maksimal pinjaman 25 Juta Rupiah, syarat dokumen yang diperlukan adalah : Copy KK, Copy KTP, Surat keterangan usaha dari kepala desa, dan copy surat jaminan (biasanya tidak diwajibkan untuk Kur Mikro)

Untuk kur ritel dengan pinjaman maksimal hingga 500 juta, syarat yang dibutuhkan lebih banyak yakni : copy kk dan ktp, NPWP untuk pinjaman lebih dari 50 juta, surat keterangan usaha, dan jaminan (untuk kur ritel wajib menggunakan jaminan)

jika anda sudah memiliki semua persyratan yang diperlukan, datang langsung ke kantor Bank Riau Kepri untuk bertanya lebih rinci, serahkan dokumen untuk dipelajari petugas bank dan jika sudah dirasa lengkap maka proses pengajuan kredit anda akan di proses oleh pihak bank, dan anda tinggal menunggu keputusan.

Pelayan Bank Riau kepri meliputi wilayah provinsi riau yakni : Kabupaten Bengkalis, Bengkalis, Kabupaten Indragiri Hilir Tembilahan Kabupaten Indragiri Hulu Rengat Kabupaten Kampar Bangkinang Kabupaten Kuantan Singingi Taluk Kuantan Kabupaten Pelalawan Pangkalan Kerinci Kabupaten Rokan Hilir Bagan Siapi-api Kabupaten Rokan Hulu Pasir Pengaraian Kabupaten Siak Siak Sri Indrapura Kabupaten Kep. Meranti Selatpanjang Kota Dumai Dumai Kota Pekanbaru Pekanbaru 

Demikianlah artikel mengenai cara pengajuan kredit usaha rakyat di Bank Riau Kepri semoga bermanfaat bagi anda dan semoga usaha anda semakin lancar. sekian dan salam

Thursday, March 9, 2017

Pinjam uang hingga 50 juta di Bank Riau Kepri

cara kredit | bagaimana caranya mengajukan pinjaman kredit usaha di Bank Riau Kepri ? - bagi anda masyarakat Riau dan sekitarnya yang ingin membuka usaha dan terkendala masalah dana, Bank Riau Kepri menyediakan fasilitas pinjaman mikro untuk mengembangkan bisnis usaha anda.


Pinjam uang hingga 50 juta di Bank Riau Kepri
Persyratan pinjaman dana di Bank Riau Kepri

adalah Kredit Pengusaha Mikro (KPM) fasilitas kredit pinjaman untuk usaha kecil / mikro yang di sediakan oleh Bank Riau Kepri  untuk mengembangkan dan meningkatkan perekonomian masyarakat. Kredit yang diberikan kepada Pengusaha Mikro dan kecil produktif, baik untuk kebutuhan modal kerja maupun investasi untuk mengembangkan usaha.

Persyaratan pengajuan pinjaman mudah, besar modal pinjaman yang bisa di ajukan hingga 50 Juta rupiah jangka waktu pinjaman hingga 60 bulan untuk modal investasi dan 36 bulan untuk modal kerja. suku bunga kompetitif flat 12 % pertahun atau bisa lebih rendah lagi sesuai dengan besar pinjaman dan jangka waktu pinjaman yang di ajukan.

Apa persyaratan dokumen yang diperlukan ?

  1. Mengisi formulir permohonan kredit KPM yang disediakan bank.
  2. Copy KTP pemohon suami / istri
  3. Copy Kartu Keluarga / KK 
  4. Copy Surat Nikah suami / istri
  5. Pas Photo suami/istri ukuran 3 x 4 cm = 2 lembar
  6. Copy Bukti Jaminan bisa berupa sertifikat Rumah
  7. Surat Keterangan usaha minimal dari Kelurahan
  8. Copy Buku Tabungan Sinar/Simpeda Bankriaukepri

Bagaimana tatacara pengajuannya ?


setelah semua dokumen terkumpul langsung saja datang ke kantor Bank Riau Kepri terdekat ditempat anda langsung saja ke petugas bank tanyakan mengenai prosedur peminjamannya kemudian Mengajukan permohonan tertulis di Kantor Bankriaukepri dengan Mengisi formulir yang telah disediakan Bank dan melengkapi persyaratan.Menandatangani surat perjanjian kredit Menyerahkan bukti Asli Kepemilikan Jaminan kemudian membayar biaya-biaya pengajuan berupa :
  1. Biaya materai untuk perjanjian kredit
  2. Biaya provisi dan administrasi
apabila dana sudah di setujui bagaimana pencairannya ?
  1. Pencairan dapat dilakukan apabila pihak bank dan pemohon kredit telah menandatangani perjanjian kredit. 
  2. Pencairan langsung dipindahbukukan ke rekening pemohon kredit. 
Contoh simulasi pinjaman dana di Bank Riau Kepri :
  1. Plafon : Rp. 50.000.000,-  
  2. Bunga : 12 % pa flat
  3. Jangka Waktu : 36 bulan
  4. Angsuran Pokok = Rp. 50.000.000,- / 36 bulan = Rp. 1.388.890,- per bulan
  5. Angsuran bunga = Rp. 50.000.000,- x 12 % = Rp. 500.000,-
Total Angsuran= Angsuran Pokok + Angsuran Bunga
= Rp. 1.388.890,- + Rp. 500.000,-
= Rp. 1.888.890,-', 'mikro/kpm.gif', 'Kredit yang diberikan kepada pengusaha Mikro dan Kecil produktif, baik untuk kebutuhan modal kerja maupun investasi untuk mengembangkan usaha dengan proses yang mudah, membantu masyarakat untuk mendapatkan sekaligus kredit modal kerja dan investasi dengan plafon maksimal Rp 50.000.000,-
Mungkin anda berminat membaca ini : Syarat dan cara ajukan Pinjaman usaha BRI syariah

Untuk informasi lebih lanjut silahkan datang langsung ke kantor Bank Riau Kepri terdekat di kota anda atau anda bisa hubungi nomor costumer service yang ada di website Bank Riau Kepri di : http://www.bankriaukepri.co.id/

Pelayan bank riau kepri meliputi wilayah provinsi riau yakni : Kabupaten Bengkalis, Bengkalis, Kabupaten Indragiri Hilir Tembilahan Kabupaten Indragiri Hulu Rengat Kabupaten Kampar Bangkinang Kabupaten Kuantan Singingi Taluk Kuantan Kabupaten Pelalawan Pangkalan Kerinci Kabupaten Rokan Hilir Bagan Siapi-api Kabupaten Rokan Hulu Pasir Pengaraian Kabupaten Siak Siak Sri Indrapura Kabupaten Kep. Meranti Selatpanjang Kota Dumai Dumai Kota Pekanbaru Pekanbaru 

demikianlah cara pengajuan pinjaman mikro di Bank Riau Kepri semoga informasi ini bermanfaat bagi anda sekian dan salam

Monday, March 6, 2017

Cara kredit motor mobil lewat bank jateng

cara kredit | bagaimana cara mengajukan pinjaman untuk pembelian motor mobil  secara di cicil di bank jateng ? - jika anda berdomisili di Jawa Tengah dan ingin memiliki kendaraan bermotor secara di cicil mungkin artikel berikut akan cocok untuk anda.

Cara kredit kendaraan di Bank Jateng

Bank jateng memiliki fasilitas kredit pinjaman untuk pembelian kendaraan roda dua. adalah fasilitas Kredit kendaraan Bermotot (KKB) fasilitas pinjaman khusus pembelian kendaraan agar anda bisa membeli Motor dengan cara di angsur.

mungkin anda tertarik membaca ini : Persyaratan Pengajuan KUR di bank Jateng

Siapa saja yang boleh mengajukan ?

adalah anda yang berdomisili di wilayah layanan bank jateng, baik Pegawai PNS/BUMN/D/swasta, Tenaga Profesi, dan Wiraswasta ataupun Kolektif melalui lembaga/instansi/swasta untuk melakukan perjanjian kerjasama dengan bank

Kendaraan apa saja yang boleh di kredit ?

Kredit KKB boleh digunakan untuk Pembelian kendaraan bermotor baru (roda 2/ 4) Baru atau Bekas.

Berapa besaran pinjaman KKB yang diberikan ?

untuk besaran pinjaman atau Plafond adalah sebagai berikut :
  1. Pegawai/Pensiuna PNS maksimum 80% dari Penghasilan Bersih 100% jika ada penghasilan tambahan
  2. Pegawai/ Pensiunan non PNS maksimun 75% dari penghasilan bersih
  3. Tenaga Profesi dan Wiraswasta maksimum 50% penghasilan bersih

berapa jangka waktu maskimal pinjaman kredit ?

Maksimal 5 tahun (kendaraanbaru), 3 tahun (kendaraanbekas) atau disesuaikan dengan sisa masa kerja debitur. apakah perlu jaminan ? jaminannya adalah kendaraan yang di beli atau yang di kredit dengan dibuktikan dengan BPKB kendaraan tersebut.

Persyaratan Dokumen ?

Copy KK, KTP, Surat keterangan penghasilan atau slip gaji.

Ketentuan Lain
  1. Wajib mengikuti program asuransi personal accident plus
  2. Optional untuk total loss only/ all risk 
  3. Wajib menyerahkan uang muka untuk kendaraan roda 4 minimal 25% dan roda 2 minimal 20% dari harga on the road kendaraan yang dibeli.
  4. Untuk kendaraan bermotor (second) untuk kendaraan roda 4 umur kendaraan 0-5 tahun minimal 30%, dan 6-10 tahun minimal 50% dari harga kendaraan sesuai penilaian Bank.
Ketentuan Untuk Dealer

  1. Dealer kendaraan telah resmi melakukan perjanjian kerjasama dengan bank.
  2. Wajib menyimpan uang jaminan minimal Rp. 1.000.000,- untuk setiap pembelian 1 unit kendaraan bermotor roda 2.
  3. Wajib menyimpan uang jaminan minimal 10% untuk setiap pembelian 1 unit kendaraan bermotor roda 4. 
  4. Setelah BPKB terbit dan diserahkan kepada bank, uang jaminan dapat dicairkan. 
  5. Pengikatan jaminan kendaraan secara fidusia sempurna.
untuk Pelayanan Bank Jateng meliputi : Kabupaten Banjarnegara, Banjarnegara, Kabupaten Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Batang, Batang, Kabupaten Blora, Blora, Kabupaten Boyolali, Boyolali, Kabupaten Brebes, Brebes, Kabupaten Cilacap, Cilacap, Kabupaten Demak, Demak, Kabupaten Grobogan, Purwodadi, Kabupaten Jepara, Jepara, Kabupaten Karanganyar, Karanganyar, Kabupaten Kebumen, Kebumen, Kabupaten Kendal, Kendal, Kabupaten Klaten, Klaten, Kabupaten Kudus, Kudus, Kabupaten Magelang, Mungkid, Kabupaten Pati, Pati, Kabupaten Pekalongan, Kajen, Kabupaten Pemalang, Pemalang, Kabupaten Purbalingga, Purbalingga, Kabupaten Purworejo, Purworejo, Kabupaten Rembang, Rembang, Kabupaten Semarang, Ungaran, Kabupaten Sragen, Sragen, Kabupaten Sukoharjo, Sukoharjo, Kabupaten Tegal, Slawi, Kabupaten Temanggung, Temanggung, Kabupaten Wonogiri, Wonogiri, Kabupaten Wonosobo, Wonosobo, Kota Magelan, Kota Pekalongan, Kota Salatiga, Kota Semarang, Kota Surakarta, dan Kota Tegal.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan datang langsung ke kantor Bank Jateng terdekat di Kota anda atau anda bisa kunjungi website bank jateng di : http://bankjateng.co.id  disana anda bisa menghubungi nomor costumer service untuk bertanya lebih lanjut.
Demikianlah cara mengajukan kredit kendaraan bermotor baik roda dua ataupun roda 4 atau mobil semoga informasi ini bermanfaat bagi anda. sekian dan salam

Persyaratan Pengajuan KUR di bank Jateng

cara kredit | cara pengajuan dan persyaratan pinjaman kredit modal usaha KUR di bank Jateng - bagi anda masyrakat jawa tengah dan ingin menambah ataupun mengemabngankan usaha mikro atau pun kecil menengah yang anda jalani, anda bisa mengajukan Kur di Bank jateng.

Persyaratan Pengajuan Kredit Bank Jateng

Bank Jateng (dahulu bernama Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah/BPD Jateng) adalah satu-satunya bank daerah yang berguna untuk meningkatkan perekonomian masyarakat khususnya di Jawa Tengah. Bank Jateng berpusat di kota Semarang. Bank Jateng didirikan pada tahun 1963 dengan nama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (PT BPD Jateng).

KUR atau kredit usaha rakyat di bedakan menjadi dua yakni Kur Mikro dan Kur Ritel dengan persyaratan dan besar pinjaman yang berbeda tentunya.

1. Pinjaman KUR Mikro di Bank Jateng

di Bank Jateng tersedia Fasilitas Kur Mikro yang Sasaran penyaluran kredit lebih ditujukan pada  Pelaku Usaha Mikro, Kecil , & Menengah yang Penggunaannya ditujukan untuk Modal kerja dan investasi  pada usaha produktif semua sektor yang diprioritaskan pada sektor pertanian, perikanan, industri Pengelolaan,  Perdagangan , dan Jasa-jasa yang dinilai feasible.

Sedangkat jumlah pinjaman kredit atau Plafond S.D 25 juta, Fasilitas Tambahan, Maksimal 75 Juta Suku Bunga Efektif sama seperti Bank lainnya yakni 9%

Bagaimana cara membayar Angsuran Kredit ?

Pokok dan bunga dibayar secara regular
Metode angsuran menurun

Apakah mengajukan pinjaman perlu ada Jaminan Kredit ?

Jaminan kredit di adakan sesuai dengan Kelayakan usaha yang dibiayai, perjanjian kredit dilakukan dibawah tangan.

Persyaratan Dokumen ?
Copy KK, KTP, Surat Nikah, Surat keterangan usaha, dan copy agunan berupa sertifikat tanah ataupun bpkb.

Lain-lain
  • Wajib BI Checking
  • Tidak sedang menerima kredit program pemerintah kecuali kredit konsumtif
  • Dapat mengajukan tambahan pinjaman (suplesi) tanpa menunggu pinjaman dilunasi dengan total pinjaman sesuai aturan ketentuan plafond KUR. 
  • Dapat direstrukturisasi tidak menggugurkan hak klaim dari bank kepada pihak penjamin. 
  • Jangka waktu suplesi dan restrukturisasi untuk modal kerja maksimal 7 tahun 
  • Modal Kerja Maksimal 4 Tahun (khusus KUR Ritel) dan Investasi maksimal 5 tahun (KUR Mikro dan Ritel).
Mungkin ada tertarik membaca ini : Cara Pengajuan Kur BRI

    2. Pinjaman KUR RITEL Bank Jateng


    KUR RETAIL adalah fasilitas pinjaman kredit Kur yang ada di Bank Jateng dengan Sasaran Pelaku Usaha Mikro, Kecil , & Menengah ditujukan untuk Penggunaan Modal kerja dan investasi  pada usaha produktif semua sektor yang diprioritaskan pada sektor pertanian, perikanan, industriPengelolaan,  Perdagangan , danJasa-jasa yang dinilai feasible

    Untuk Plafond Kur Ritel lebih besar dibandingkan Kur Mikro Yakni  25 juta s.d 500 juta, Fasilitas Tambahan, Max 500 Juta dengan Suku Bunga Efektif 9%

    Apakah diperlukan adanya anggunan ?
    Anggunan diwajibkan sesuai dengan ketentuan bank yang berlaku, Perjanjian Kredit Notariil

    Persyaratan dokumen yang diperlukan ? 
    Copy KK, KTP, NPWP (bagi pinjaman diatas 50 juta) surat keterangan usaha dan Agunan.

    Mungkin anda tertarik membaca ini : Persyaratan Pengajuan KUR di bank Jateng

    Lain-lain
    1. Pola Executing, Boleh sedang menerima kredit kecuali dari kredit program pemerintah
    2. Dapat mengajukan tambahan pinjaman (suplesi) tanpa menunggu pinjaman dilunasi dengan total pinjaman sesuai aturan ketentuan plafond KUR.
    3. Dapat direstrukturisasi tidak menggugurkan hak klaim dari bank kepada pihak penjamin.
    4. Jangka waktu suplesi dan restrukturisasi untuk modal kerja maksimal 7 tahun
    5. Modal Kerja Maksimal 4 Tahun (khusus KUR Ritel) dan Investasi maksimal 5 tahun (KUR Mikro dan Ritel).
    untuk Pelayanan Bank Jateng meliputi : Kabupaten Banjarnegara, Banjarnegara, Kabupaten Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Batang, Batang, Kabupaten Blora, Blora, Kabupaten Boyolali, Boyolali, Kabupaten Brebes, Brebes, Kabupaten Cilacap, Cilacap, Kabupaten Demak, Demak, Kabupaten Grobogan, Purwodadi, Kabupaten Jepara, Jepara, Kabupaten Karanganyar, Karanganyar, Kabupaten Kebumen, Kebumen, Kabupaten Kendal, Kendal, Kabupaten Klaten, Klaten, Kabupaten Kudus, Kudus, Kabupaten Magelang, Mungkid, Kabupaten Pati, Pati, Kabupaten Pekalongan, Kajen, Kabupaten Pemalang, Pemalang, Kabupaten Purbalingga, Purbalingga, Kabupaten Purworejo, Purworejo, Kabupaten Rembang, Rembang, Kabupaten Semarang, Ungaran, Kabupaten Sragen, Sragen, Kabupaten Sukoharjo, Sukoharjo, Kabupaten Tegal, Slawi, Kabupaten Temanggung, Temanggung, Kabupaten Wonogiri, Wonogiri, Kabupaten Wonosobo, Wonosobo, Kota Magelan, Kota Pekalongan, Kota Salatiga, Kota Semarang, Kota Surakarta, dan Kota Tegal.

    Untuk informasi lebih lanjut silahkan datang langsung ke kantor Bank Jateng terdekat di Kota anda atau anda bisa kunjungi website bank jateng di : http://bankjateng.co.id  disana anda bisa menghubungi nomor costumer service untuk bertanya lebih lanjut.

    Demikianlah cara mengajukan kredit usaha rakyat KUR di Bank Jateng, semoga bermanfaat dan semoga usaha anda lancar dan sukses. sekian dan salam.

    Istilah kredit dalam perbankan konvensional dan syariah

    cara kredit | Istilah kredit dalam perbankan konvensional dan syariah - sebelum melakukan transaksi kredit baik dilembaga perbankan ataupun lembaga lainnya ada baiknya anda memahami terlebih dahulu istilah yang bisanya dipakai dalam trnsaksi kredit, agar anda paham dan mengerti. dan tidak bingung dikemudian hari.

    Daftar Istilah kredit dalam perbankan


    berikut adalah daftar istilah dalam bank konvensional :

    Nama Istilah/Singkatan
    Artinya
    Dalam hal ini dapat diartikan sebagai dana yang didapat/dipinjam dari bank untuk kemudian dikembalikan dalam jangka waktu tertentu dengan cara mengangsur atau sekaligus dengan imbalan berupa bunga.
    Kreditur :
    Lembaga atau bank yang bisa memberikan dana secara kredit kepada masyarakat.

    Surat Roya :
    Surat dari Bank atau kreditur kepada Badan Pertanahan Nasional yang berisi informasi bahwa debitur telah melunasi utang lunas dan pengikatan Hak Tanggungan dapat dilepaskan. Surat ini dikeluarkan apabila kredit telah lunas, dan biaya pelepasan hak tanggungan ini belum termasuk biaya bank yang dikeluarkan pada saat pencairan kredit. Pelepasan Hak Tanggungan ini dilakukan sendiri oleh debitur atau dengan bantuan Notaris/PPAT. Selama belum dilakukan pelepasan Hak Tanggungan, maka sertifikat tidak dapat dipindahtangankan, diperjualbelikan, dan dijadikan agunan lagi kepada bank lain.
    Pengikatan Hak Tanggungan :
    Proses pengikatan terhadap agunan tanah secara administratif. Di mana, bila suatu saat debitur mengalami gagal bayar, bank memiliki hak untuk melelang agunan untuk menutupi kredit yang tidak dapat dilunasi debitur.
    Akad Kredit :

    Proses penandatanganan perjanjian kredit di hadapan pejabat bank. Bisa beserta notaris bila diperlukan.
    Penalti :

    Biaya yang harus dibayarkan apabila kredit dilunasi sebelum jatuh tempo sesuai ketentuan.
    Jatuh tempo :
    Tanggal dimana angsuran kredit harus dibayarkan setiap bulannya. Karena itu, usahakan jangan pernah terlambat atau melebihi tanggal jatuh tempo, agar catatan kredit kita di ID BI tidak jelek.
    Debitur :

    Orang atau masyarakat yang mendapatkan fasilitas kredit dari bank
    SID BI (Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia) :
    Sering juga disebut sebagai Informasi Debitur BI (ID BI), yaitu data sejarah kredit yang pernah dimiliki calon debitur di seluruh bank atau lembaga keuangan resmi lain. Data ini berisi informasi limit, baki debet, jumlah hari keterlambatan pembayaran, kredit macet, dan lainnya yang akan terekam dalam ID BI sepanjang sejarah
    Approval :
    Persetujuan kredit oleh pihak yang berwenang di bank.
    Bunga Effektif :
     

       


      

    Perhitungan bunga dengan memperhitungkan sisa pokok pinjaman sehingga proporsi pembayaran bunga setiap bulannya akan semakin mengecil dibandingkan proporsi pembayaran pokoknya. Misalnya untuk limit kredit Rp 100 juta dengan tenor 10 tahun, bunga 10% efektif/tahun akan setara dengan bunga flat 5.86%/tahun, angka bunganya beda tapi kalau dihitung besar angsuran pokok kredit + bunganya sama yaitu Rp 1.321.507.

        DSR dan DBR (Debt Service Ratio dan Debt Burden Ratio) :

    Maksimal kredit yang dapat diberikan bank atas dasar perbandingan besarnya angsuran kredit maksimal terhadap pendapatan calon debitur yang disetujui bank, biasanya sekitar 30%-40%. Contohnya, pendapatan calon debitur yang disetujui bank Rp 10 jt/bulan, dengan DBR 40%, maka angsuran angsuran kredit maksimal untuk calon debitur tersebut adalah Rp 10 juta x 40% = Rp 4 juta/bulan. Apabila angsuran perbulan dari limit kredit yang diajukan maksimal sama dengan Rp 4 juta, maka ada kemungkinman limit kredit tersebut dapat disetujui.
    LTV (Loan To Value) :
    Maksimal limit kredit yang dapat diberikan bank atas dasar persentase tertentu dari nilai agunan yang diaksep bank, biasanya sekitar 70%-80% dari kebutuhan.
    Agunan :
    Jaminan yang diberikan kepada pihak bank dari debitur untuk menjamin kelancaran pembayaran angsuran kredit dan bisa menjadi alternatif terakhir sumber pelunasan kredit bagi bank apabila terjadi gagal bayar. Agunan umumnya berupa sertifikat tanah atau BPKB kendaraan.
    Appraisal :
    Proses penilaian agunan yang biasanya dilakukan oleh pihak Bank. Nilai inilah yang akan digunakan sebagai nilai agunan, bukan dari harga jual atau price list dalam pengajuan KPR.
    Baki debet :
    Besar sisa pokok pinjaman pada waktu tertentu diluar bunga dan denda atau penalti.
    Floating :
       
    Besarnya bunga yang diberikan bisa berubah sewaktu-waktu tergantung suku bunga pasar atau kebijakan bank.
    Fixed :
    Besarnya bunga yang diberikan tetap sama sampai dengan jangka waktu tertentu, setelah masa fixed berakhir maka akan bunga akan floating mengikuti suku bunga pasar sesuai kebijakan bank. Pada saat masa fixed berakhir hampir bisa dipastikan bunga akan lebih besar karena bunga awal pada dasarnya dapat dianggap sebagai bunga promo dengan jangka waktu tertentu. Dengan bunga yang membesar maka angsuran juga pasti membesar.
    Limit kredit :
    Besarnya kebutuhan dana yang kita ajukan melalui kredit bank, bisa disetujui sesuai limit yang diajukan, bisa kurang, bahkan ditolak bank.

    Tenor :

    Jangka waktu kredit yang diajukan atau lamanya kredit diangsur, akan disesuaikan dengan masa pensiun atau sesuai ketentuan bank.
    Angsuran :
    Besarnya pembayaran kredit yang dilakukan dengan cara dicicil dalam jangka waktu tertentu dan sudah termasuk angsuran pokok kredit dan bunga.

    Bunga :

    Besarnya imbalan atas jasa bank yang telah meminjamkan uang/memberikan kredit.
    Bunga Flat :
    Perhitungan bunga dengan menghitung secara rata dari total hutang sehingga proporsi pembayaran bunga dan pokok setiap bulannya selalu tetap. Sebagai contoh, bunga flat dari pinjaman Anda perbulan 0.5%, limit kredit Rp 100 jt, maka bunga perbulan adalah Rp 100 juta x 0.5% = Rp 500 ribu. Lalu, tenor selama 120 bulan, maka besar angsuran pokok perbulan adalah Rp 100 juta/120 bulan = Rp 833.333 atau total angsuran Rp 500 ribu + Rp 833.333 = Rp 1.333.333. Proporsi pembayaran bunga dan angsuran pokok tersebut akan selalu sama sampai kredit lunas.
    Akad Kredit :
    Proses penandatanganan perjanjian kredit di hadapan pejabat bank atau bisa ditambah lagi dengan notaris bila diperlukan.

    Berikut ini istilah untuk Bank Syariah

    Istilah
    Arti / Keterangan
    Ar-Rahnu
               
    Adalah menjadikan barang yang mempunyai nilai harta (nilai ekonomis) sebagai jaminanhutang, hingga pemilik barang yang bersangkutan boleh mengambil hutang.
    Ar-Rahn berarti juga pledge atau pawn (gadai), yaitu kontrak atau akad penjaminan dan mengikatsaat hak penguasaan atas barang jaminan berpindah tangan. Dalam kontrak tersebut, tidak terjadi pemindahan kepemilikan atas barang jaminan. Atau dengan kata lain, merupakanakad penyerahan barang dari nasabah kepada bank sebagai jaminan sebagian atauseluruhnya atas hutang yang dimiliki nasabah
    Hawalah
               

    Adalah akad pemindahan nasabah kepada bank untuk membantu nasabah mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya dan bank mendapat imbalan atas jasa pemindahan piutang tersebut.
    Akad
               
    Adalah pertalian ijab dengan qabul menurut cara-cara yang disyariatkan yang berpengaruh terhadap objek
    Wakalah
               

    Adalah akad perwakilan antara kedua belah pihak (bank dan nasabah) dimana nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan atau jasa tertentu
    Wadiah
               

    Adalah titipan dari suatu pihak ke pihak lain baik individu maupun golongan yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat bila pemilik menghendakinya.
    Wadiah Yad al-Amanah
               

    Adalah wadiah dimana si penerima titipan tidak bertanggung jawab atas kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada barang titipan selama hal ini bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan penerima titipan dalam memelihara titipan tersebut.
    Wadiah Yad adh-Dhamanah
               

    Adalah wadiah dimana si penerima titipan dapat memanfaatkan barang titipan tersebutdengan seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secarautuh setiap saat, saat si pemilik menghendakinya.
    Ijarah
               
    Perjanjian sewa yang memberikan kepada penyewa untuk memanfaatkan barang yang akan disewa dengan imbalan uang sewa sesuai dengan persetujuan dan setelah masa sewa berakhir maka barang dikembalikan kepada pemilik, namun penyewa dapat jugamemiliki barang yang disewa dengan pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yangdisewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
    Kafalah
               
    Adalah akad pemberian garansi/jaminan oleh pihak bank kepada nasabah untuk menjamin pelaksanaan proyek dan pemenuhan kewajiban tertentu oleh pihak yangdijamin.
    Mudharabah
               

    Adalah kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal sedangkanmudharib menjadi pengelola dana dimana keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan di muka.
    Mudharabah al- Mutlaqah
               
    Adalah kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal dan memberikan kewenangan penuh kepada mudharib dalam menentukan jenis dan tempatinvestasi, sedangkan keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan dimuka.
    Mudharabah Muqqayadah
               
    Adalah kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal dan memberikan kewenangan terbatas kepada mudharib dalam menentukan jenis dan tempat investasi, dimana keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan di muka.

    Mudharib
    Adalah pihak kedua atau pihak lain selain pihak pertama.
    Murabahah
              
    Adalah suatu perjanjian yang disepakati antara Bank Syariah dengan nasabah, dimana bank menyediakan pembiayaan untuk pembelian bahan baku atau modal kerja lainnya yang dibutuhkan nasabah, yang akan dibayar kembali oleh nasabah sebesar harga jual bank (harga beli bank + margin keuntungan) pada waktu yang ditetapkan.

    Musyarakah
               
    Adalah perjanjian pembiayaan antara Bank Syariah dengan nasabah yang membutuhkan pembiayaan, dimana Bank dan nasabah secara bersama membiayai suatu usaha atau proyek yang juga dikelola secara bersama atas prinsip bagi hasil sesuai dengan penyertaan dimana keuntungan dan kerugian dibagi sesuai kesepakatan di muka.
    Nisbah
               
    Adalah bagian keuntungan usaha bagi masing-masing pihak yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
    Salam
               
    Adalah pembiayaan jual beli dimana pembeli memberikan uang terlebih dahulu terhadap barang yang dibeli yang telah disebutkan spesifikasinya dengan pengantaran kemudian.
    Sahibul Maal
    Adalah pihak pertama.
    Istishna
               
    Adalah pembiayaan jual beli yang dilakukan antara bank dan nasabah dimana penjual (pihak bank) membuat barang yang dipesan oleh nasabah. Bank untuk memenuhi pesanan nasabah dapat mensubkan pekerjaannya kepada pihak lain.
    ISTILAH LAINNYA
    1.Al-mashnu:barang pesanan dalam transaksi istishna
    2.Al-muslam fihi : komoditas yang dikirimkan dalam transaksi salam
    3.Al-muslam ileihi : penjual dalam transaksi salam
    4.Al-muslam : pembeli dalam transaksi salam
    5.Al-mushtashni’ : pembeli akhir dalam transaksi ishtisna’
    6.Amil : petugas pendistribusi zakat
    7.As-shani : produsen/supplier dalam transaksi ishtisna’
    8.Gharim : orang yang berutang dan kesulitan untuk melunasinya
    9.Halal : sesuatu yang diperbolehkan oleh Islam
    10.Haul : cukup waktu satu tahun bagi pemilikan harta kekayaan seperti perniagaan, emas, ternak, sebagai batas kewajiban membayar zakat
    11.Hiwalah : pemindahan atau pengalihan hak dan kewajiban, baik dalam pengalihan piutang atau utang, dan jasa pemindahan / pengalihan dana dari satu entitas kepada entitas lain


    demikianlah beberapa istilah pengkreditan di bank syariah dan Bank konvensional semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan kita bersama sekian dan salam