Wednesday, June 27, 2018

Cara gadaikan SK kerja PNS untuk pinjam kredit bank dan daftar bank yang menerima jaminan SK Kerja

Bagi kamu yang berkeja menjadi asn atau pns, dan ingin menggadaikan SK kerjamu untuk pembangunan rumah misalnya atau untuk keperluan lainnya, Anda harus mengetahui bukan hanya sertifikat tanah, BPKB kendaraan saja yang bisa dijadikan sebagai jaminan pengajuan kredit multiguna ke bank. Anda juga bisa menjaminkan SK kerja untuk mendapatkan sejumlah pinjaman dari bank. Hal ini hanya berlaku untuk karyawan, dan Anda bisa memanfaatkan fasilitas kredit dari bank untuk pengajuan kredit multiguna dengan SK kerja saja.sudah menjadi rahasia umum banyak asn atau pns yang sering melakukannya, caranya adalah sebagai berikut ini.



Jenis SK yang bisa digunakan sebagai jaminan bukan hanya SK Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja, cakupannya telah diperluas untuk untuk karyawan BUMN/BUMD, anggota TNI/Polri dan pegawai perusahaan swasta nasional. Khusus SK karyawan swasta, bank memiliki kategori tersendiri guna menilai perusahaan tersebut, apakah SK kerjanya layak untuk dijadikan jaminan kredit. Penilaian ini disesuaikan dengan kebijakan dan aturan yang berlaku pada masing-masing bank.

Bank memperbolehkan penjaminan SK kerja dalam pengajuan kredit multiguna sebagai suatu bentuk kemudahan yang bertanggungjawab, di mana SK Kerja akan berfungsi sebagai agunan dalam perjanjian kredit tersebut. Peminjam akan lebih bertanggung jawab mengenai pengembalian sejumlah dana yang telah dipinjamnya dari bank, sehingga perjanjian kredit bisa berlangsung dan berakhir dengan baik.

Pemberian kredit dari bank dengan jaminan Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil (SK PNS) atau SK pensiun bisa menjadi alternatif. Perbankan memberikan beberapa syarat untuk nasabah yang mau 'menyekolahkan' SK PNS-nya.

Seorang analis Kredit Bank BNI mengatakan, pinjaman kredit dengan agunan SK PNS tak jauh berbeda dengan permohonan peminjaman kredit pada umumnya, yang membedakan adalah bentuk jaminannya.


PERSYARATAN PINJAM BANK DENGAN JAMINAN SK KERJA ASN/PNS


"Persyaratannya fotokopi KTP suami-istri, kartu keluarga, surat pengangkatan, lalu slip gaji selama 3 bulan. SK dan ijazah terakhir," kata analis yang tak mau disebutkan namanya itu saat berbincang dengan 

Selain itu, syarat lain pemohon juga harus berkewarganegaraan Indonesia dan berusia minimum 21 tahun dan maksimum 55 tahun (usia maksimal termasuk jangka waktu pinjaman).

Dikatakan analis ini, syarat lain adalah institusi tempat PNS tersebut bekerja sudah melakukan MoU dengan Bank BNI. Jika pemohon kredit bekerja di perusahaan swasta, maka perusahaan tersebut juga harus menggunakan Bank BNI sebagai bank yang membayarkan gaji karyawan atau payroll.

"Kita punya pertanggungjawaban dari bendaharanya institusinya. Dia potong otomatis (untuk cicilan), jadi kita nggak ada risiko. Kalau pun resign, wajib dilunasi tanggungannya," paparnya.

Plafon atau pinjaman maksimal yang bisa diberikan bank dengan skema kredit seperti ini adalah Rp 100 juta. "Maksimal Rp 100 juta," katanya.

DAFTAR BANK YANG MENERIMA JAMINAN PINJAMAN SK KERJA ASN/PNS

 Bank BTN

BTN menghadirkan KPR Kredit Griya Utama yang merupakan fasilitas untuk berbagai keperluan pembelian rumah baru, rumah second maupun take over. Persyaratan yang diberikan BTN sangatlah mudah, dan prosesnya pun cepat.

Cukup melampirkan agunan fotokopi SK Pengangkatan Pegawai Tetap, Anda bisa melakukan pinjaman hingga lebih dari Rp 350 juta. Tenor yang diberikan sampai 25 tahun.

Bank BCA

Bank BCA menghadirkan layanan KPR syarat mudah, angsuran ringan, dan bisa lunas lebih awal tanpa kena pinalti. Anda bisa melakukan pinjaman hingga Rp 5 miliar, dan tenor sampai 20 tahun. Syaratnya adalah melampirkan fotokopi SK Pengangkatan Pegawai Tetap.

BCA juga menghadirkan KPA. Layanan ini dapat memberikan Anda tempat tinggal di apartemen yang nyaman plus lokasi strategis. Pinjaman dana hingga Rp 5 miliar, dengan tenor sampai 20 tahun. Syaratnya adalah melampirkan fotokopi SK Pengangkatan Pegawai Tetap.

Selain itu, BCA juga menghadirkan KPR Xtra. Keunggulannya adalah top up pinjaman dan suku bunga fix yang kompetitif. Cukup memberikan agunan berupa fotokopi SK Pengangkatan Pegawai Tetap, Anda bisa melakukan pinjaman dana hingga Rp 5 miliar, dengan tenor sampai 20 tahun.

Bank BRI

Bank BRI mempersembahkan layanan KPR proses cepat, biaya kredit ringan, dan DP mulai dari 10 persen. Anda dapat melakukan pinjaman hingga Rp 5 miliar, dengan tenor sampai 20 tahun. Syaratnya? Lampirkan saja SK Pengangkatan Pegawai.

CIMB Niaga

CIMB Niaga menghadirkan KPR Xtra Solusi. Produk ini memberikan solusi yang tepat bagi nasabah karena memberikan bunga terendah. Cukup melampirkan surat asli SK Pengangkatan Pegawai, Anda bisa melakukan pinjaman hingga Rp 100 juta, dengan tenor sampai 20 tahun.

Layanan Kredit Multiguna


Butuh dana cepat untuk berbagai keperluan seperti renovasi rumah, pengobatan keluarga atau modal usaha? Ajukan saja ke layanan kredit multiguna. Berikut adalah daftar bank yang memberikan syarat SK.

Bank BTN

Bank BTN menghadirkan produk Kredit Ringan Batara Non Payroll. Untuk mendapatkan pinjaman hingga Rp 150 juta, ajukan saja fotokopi SK Pengangkatan Pegawai Tetap. Tenor sampai 5 tahun, plus cicilan ringan.

Selain itu, Bank BTN juga menghadirkan PUMP-KB Jamsostek, yang merupakan fasilitas Pinjaman Uang Muka Perumahan untuk seluruh peserta Jamsostek. Pinjaman hingga Rp 50 juta, dengan tenor sampai 15 tahun. Syaratnya adalah melampirkan fotokopi SK Pengangkatan Pegawai Tetap.

Bank ini juga menghadirkan BTN Kredit Ringan Pensiun. Cukup melampirkan fotokopi SK Pengangkatan Pegawai Tetap, Anda bisa mengajukan pinjaman hingga Rp 100 juta, tenor sampai 5 tahun.

Bank DKI

Bank DKI memberikan layanan produk Kredit Multiguna khusus bagi Anda pegawai Pemerintah Pusat, Pemprov DKI Jakarta, dan pegawai swasta. Plafon yang ditawarkan Rp 300 juta, tenor hingga 5 tahun. Syaratnya? Lampirkan fotokopi SK Pengangkatan Pegawai Tetap.

Bank Mestika

Bank Mestika menghadirkan Kredit Multiguna yang bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan konsumtif ataupun modal kerja. Pinjaman sampai Rp 5 miliar, dengan tenor maksimal 15 tahun. Bagi Anda calon debitur badan hukum, dapat melampirkan SK Menteri Kehakiman.

Bank Index

Bank Index memberikan fasilitas Kredit Multiguna untuk pembiayaan kredit modal kerja ataupun investasi. Pembiayaan mencapai Rp 3 miliar, dengan tenor sampai 10 tahun. Bagi Anda debitur badan hukum dapat melampirkan fotokopi SK Menteri Kehakiman.

Bank Mutiara

Bank Mutiara menghadirkan KKS-STA. Layanan ini dikhususkan untuk nasabah Bank Mutiara yang telah memasuki masa pensiun, baik pensiunan PNS, pegawai BUMN/BUMD atau anggota TNI/Polri.

Syaratnya adalah melampirkan SK Pensiunan asli, lalu Anda bisa mengajukan pinjaman mencapai Rp 200 juta, dengan tenor sampai 5 tahun.

Demikian lah artikel  Cara gadaikan SK kerja PNS untuk pinjam kredit bank dan daftar bank yang menerima jaminan SK Kerja semoga bermanfaat, namun ada baiknya anda berpikir yang banyak, agar tidak terjbak hutang bank, dan gaji anda di potong setiap bulannya pun harus dipikirkan kembali.

Disarikan dari :
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-2679153/mau-menyekolahkan-sk-pns-anda-ini-syarat-dari-bank
https://www.cermati.com/artikel/cari-pinjaman-dengan-jaminan-sk-kerja-ini-daftar-produknya
https://kreditgogo.com/artikel/Kredit-Multiguna/8-Bank-yang-Berikan-Pinjaman-Dana-dengan-Agunan-SK.html

Thursday, June 21, 2018

Benarkah Dosa Riba bunga bank kredit dsb Lebih Berat dari Berzina?

Keharaman riba telah disepakati oleh para ulama. Namun apakah bunga bank itu termasuk riba? Para ulama berbeda pandangan. MUI mengatakan: Iya, termasuk riba. Namun para ulama Mesir yang tergabung dalam Majma’ al-Buhuts Islamiyah (MBI) mengatakan tidak. Mufti Taqi Usmani dari Pakistan mengatakan Iya. Namun Mufti Nasr Farid Wasil dari Mesir mengatakan Tidak. Syekh Wahbah az-Zuhaili mengatakan Iya. Sayyid Thantawi (Grand Syekh al-Azhar) mengatakan Tidak.



Jadi, buat ulama yang menganggap bunga bank termasuk riba, maka hukumnya haram, dengan segala konsekuensinya termasuk bekerja di bank konvensional. Sementara buat ulama yang menganggap bunga bank bukan termasuk riba maka hukumnya boleh, termasuk boleh bekerja di bank konvensional.

Sampai sini, sudah jelas yah? Gak usah ribut. Ini perkara khilafiyah.

Namun belakangan ini beredar meme/gambar sampai baliho/spanduk yang mengutip hadits Nabi yang mengatakan 1 dirham riba lebih besar dosanya dari perbuatan zina sebanyak 36 kali. Bahkan ada hadits yang lebih serem lagi: Riba memiliki 72 pintu. Yang paling rendah seperti menzinahi ibu kandung.

Mari kita bahas sanad dan matan kedua hadits di atas. Sahihkah haditsnya?

Hadits dengan redaksi yang mirip banyak diriwayatkan melalui berbagai jalur periwayatan: Abu Hurairah, Ibn Mas’ud, dan Siti Aisyah. Para ulama sudah membahasnya dan mereka berselisih mengenai sahih atau tidaknya hadits-hadits tersebut. Al-Hakim dalam kitab al-Mustadrak mengatakan haditsnya sahih sesuai kriteria Bukhari-Muslim. Namun ulama lain mengatakan tidak sahih.

Hasil pelacakan saya, hadits seputar dosa riba yang melebihi dosa perbuatan zina itu sanadnya lemah dan matannya mungkar. Ini alasannya:

1. Ibn al-Jauzi menjelaskan kedhaifan riwayat-riwayat hadits semacam ini dalam kitabnya al-Maudhu’at (juz 2, halaman 247):

ليس في هذه الاحاديث شئ صحيح

‘Gak ada satupun yang sahih dalam kumpulan hadits seputar masalah ini.’

Ibn Al-Jauzi mengutip bagaimana Imam Bukhari mengomentari sejumlah perawi hadits yang bermasalah.

Abu Mujahid: haditsnya munkar.
Thalhah bin Zaid: munkar.

Jadi bagaimana mungkin dikatakan haditsnya sahih sesuai syarat Bukhari-Muslim?

2. Syaikh Abdur Rahman al-Mu'alimi al-Yamani ketika mentahqiq kitab al-Fawa’id al-Majmu’ah fi al-Hadits al-Maudhu’ah (juz 1, halaman 150) menulis

‎والذي يظهر لي أن الخبر لا يصح عن النبي صلى الله عليه وسلم البتة

“yang jelas tampak bagiku bahwa khabar (seputar topik ini) tidak benar sama sekali berasal dari Nabi SAW.”

3. Ahli hadits lainnya Abu Ishaq al-Huwaini dalam kitab Ghauts al-Makdud bi Takhrij al-Muntaqa Libnil Jarud membuat kesimpulan:

‎أن الحديث لا يمكن نسبته إلى النبي صلى الله عليه وسلم ، لا تصحيحاً ولا تحسيناً ، وأحسن أحواله أن يكون ضعيفا ، وعندي أنه باطل ، وفي متنه اضطراب كثير

“Hadits semacam ini tidak mungkin dinisbatkan kepada Nabi Muhammad SAW, statusnya tidak sahih dan juga tidak hasan. Paling banter dikatakan dha’if. Tapi buat saya haditsnya batil, dan di matan (teks)nya terdapat perbedaan redaksi yang banyak (mudtarib).”

4. Terakhir, Syekh ‘Ali as-Shayyah, dosen ilmu hadits di Universitas King Saud, Riyadh, Saudi Arabia melakukan riset tentang hadits seputar ini. Beliau menyimpulkan:

‎لم يصح شيء مرفوع إلى النبي صلى الله عليه وسلم في تَعْظيمِ الرّبَا على الزنا

“Tidak satupun hadits yang marfu’ bersambung kepada Nabi dalam topik lebih besarnya dosa riba daripada perbuatan zina”.

Jadi, dari segi sanad, hadits seputar topik ini dianggap lemah, batil, dan tidak sampai ke Nabi, oleh para ulama hadits di atas.

Dari sisi teks atau matan, hadits seputar ini juga bermasalah. Perbuatan zina itu termasuk dalam hal jinayat (pidana Islam). Sedangkan riba itu tidak termasuk dalam jinayat. Bagaimana mungkin dosa riba melebihi dosa perbuatan zina, apalagi dikaitkan dengan melebihi dosa menzinahi ibu kandung. 36 kali dosanya lebih besar. Jadi bagaimana hukuman cambuknya? 36 dikali 100 cambuk? Tidak masuk akal.

Karena itu kesimpulan saya hadits-hadits seputar masalah ini tidak bisa dijadikan pegangan kita. Wa Allahu a’lam

Tabik,

Nadirsyah Hosen

Sumber : https://www.facebook.com/NadirsyahHosen/posts/2068921913356084

Wednesday, June 20, 2018

Kredit pendidikan sekolah bunga nol persen, mungkinkah

Bagi kalian yang tidak sengaja mampir di artikel ini kemungkinan sedang terkendala masalah biasa pendidikan, namun ada hal baikkarena menristekdikti sedang membahas akan adanya kredit pendidikan atau kredit biasaya sekolah bagi anda yang terkendala biaya dalam pendidikan.



enteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan pihaknya sedang melakukan kajian untuk mewujudkan kredit pendidikan dengan bunga nol persen.
"Ini lagi diolah sistemnya, apakah memungkinkan sepanjang negara yang melakukan hal ini maka mungkin saja semua bisa diwujudkan," ujar Nasir usai peluncuran kredit pendidikan dari Bank Tabungan Negara (BTN) di Jakarta, Selasa (10/4).

Nasir menjelaskan pihak Menko Perekonomian akan mengatur bagaimana agar bank dapat mewujudkan kredit pendidikan dengan bunga nol persen. "Kalau sepanjang bank itu mendapatkan suatu pinjaman dan bunganya nol persen, maka bank dapat menyalurkan kredit dengan bunga nol persen pula."

Ia berharap dengan adanya kredit pendidikan yang diberikan oleh sejumlah bank tersebut dapat meningkatkan mutu pendidikan. Kredit pendidikan tersebut dapat membantu mahasiswa yang mengalami kendala biaya dalam menyelesaikan pendidikannya.

Menurutnya, permasalahan yang ada sekarang ini bahwa orang tua banyak yang tidak mampu menyekolahkan anaknya ke tingkat yang lebih tinggi. Kemenristekdikti mengalokasikan anggaran beasiswa bidikmisi sebesar Rp 4,9 triliun.

"Dengan bantuan dari Bank BTN harapannya permasalahan ini bisa diselesaikan," ujarnya.

Terkait kredit pendidikan, Nasir mengatakan dirinya pun sebelumnya menggunakan produk pembiayaan pendidikan bernama Kredit Mahasiswa Indonesia (KMI). Oleh karena itu, melalui kredit pendidikan dari Bank BTN ini Nasir berharap anak Indonesia bisa menyelesaikan kuliahnya dan bisa mendapat pekerjaan yang lebih baik. Nasir berharap kepada BTN agar bisa memberikan "grace periode" sehingga pokok pinjaman bisa dibayarkan pada saat sudah mendapatkan pekerjaan.

Direktur Utama BTN, Maryono, mengatakan saat ini masyarakat tak hanya menempatkan hunian sebagai kebutuhan primer, tetapi juga menempatkan pendidikan sebagai kebutuhan dasarnya.
"Melalui kredit pendidikan ini, kami ikut berpartisipasi memenuhi kebutuhan pendidikan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia," ujar Maryono.
Bank BTN meluncurkan kredit untuk memenuhi kebutuhan pendidikan dengan plafon hingga Rp 200 juta dan bunga 6,5 persen selama lima tahun. Pinjaman tersebut diluncurkan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kualitas SDM.

demikian artikel ini semoga bermanfaat dan dapat terwujud kedepannya. agar menjadi angin segar bagi pendidikan di Indonesia.

Beli motor mobil dengan cara kredit apakah riba ? haram ?

Motor dan mobil bagi masyarakat indonesia kini sudah seperti kebutuhan wajib, setiap keluarga biasanya memiliki satu atau bahkan dua sepedah motor, mudahnya membeli kendaraan misalnya dengan cara kredit mempermudah masayrakat mendapakan kendaraan yang mereka inginkan. namun bagaimana padandangan Islam mengenai fenomena beli barang kendaraan secara kredit ini, termasuk riba kah atau haramkah.



Membeli dengan kredit menjadi solusi instan bagi konsumen yang hendak memiliki kendaraan, baik motor maupun mobil. Di Indonesia, pembelian dengan cara ini cukup populer. Mayoritas pembelian kendaraan masih lewat kredit.

Meski terjadi penurunan, angka penjualan kendaraan bermotor masih cukup tinggi. Data dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia mencatat penjualan dealer mencapai kisaran 92 ribu unit selama September 2016. Untuk sepeda motor, Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) menunjukkan, total penjualan seluruh merek pada kuartal III 2016 sebanyak 1,38 juta unit.

Salah satu bos leasing terkemuka, PT Adira Finance Willy Suwandi menjelaskan, mayoritas pembeli kendaraan bermotor masih menggunakan skema kredit. Setidaknya, ada 80 persen yang memilih cara mengangsur, sedangkan sisanya kontan. Hanya, pembelian lewat kredit memang selalu lebih mahal ketimbang kontan. 

Risiko yang ditanggung penjual karena pembayaran yang tidak tunai pun menjadi alasan kemahalan tersebut terjadi. Lantas, apakah kemahalan tersebut termasuk riba yang diharamkan agama? Bagaimana Islam sebenarnya mengatur tentang kredit?

Majelis Tarjih PP Muhammadiyah menjelaskan, hukum asal dalam muamalah adalah mubah, kecuali terdapat nas shahih dan sharih yang melarang dan mengharamkannya. Berbeda dengan ibadah mahdhah, hukum asalnya adalah haram kecuali ada ayat yang memerintahkan untuk melakukanya. Dengan demikian, tidak perlu mempertanyakan dalil yang mengakui keabsahan sebuah transaksi muamalah. Sepanjang tidak terdapat dalil yang melarangnya, transaksi muamalah sah dan halal.

Jika dilihat dari ayat Alquran maka jual beli secara umum dihalalkan. Riba merupakan hal yang diharamkan. QS al-Baqarah ayat 275, "... padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS al-Baqarah: 275). Adanya unsur tolong-menolong dalam transaksi jual beli kredit dikarenakan pembeli memungkinkan untuk mendapatkan barang yang dibutuhkan tanpa harus langsung membayarnya. Prinsip tolong-menolong ini sesuai dengan semangat Alquran surah al-Maidah ayat 2, "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran."

Di dalam Alquran pun tertera jelas tentang bagaimana ketentuan jual beli tidak secara tunai. "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya." (QS al-Baqarah: 282).

Meski demikian, ada sebuah hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah tentang dua transaksi dalam satu akad. "Dia berkata, Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa menjual dua transaksi dalam satu transaksi maka baginya kerugiannya atau riba". [HR at-Tirmidzi, Abu Dawud, dan al-Baihaqi). Majelis Tarjih menjelaskan, ulama menafsirkan dua akad dalam satu transaksi tersebut adalah ketika penjual menyebutkan harga jual baik dengan kontan maupun lewat kredit tanpa ada kesepakatan.

Misalnya, seseorang berkata, "Aku jual sepeda motor ini, tunai seharga Rp 12 juta, kredit Rp 15 juta," kemudian keduanya berpisah dari majelis akad tanpa ada kesepakatan pembelian, tunai atau kredit. Maka, akad jual beli ini batal adanya. Adapun ketika pembeli menentukan satu pilihan dari dua opsi yang ditawarkan maka jual beli itu sah dan berlaku atas harga yang disepakati.

Kepentingan penjual untuk menaikkan harga jual lebih tinggi dari harga tunai karena penambahan jangka waktu pembayaran adalah sebagai bagian dari harga jual tersebut, bukan sebagai kompensasi waktu semata yang tergolong riba. Sudah menjadi hal lumrah bahwa sebuah komoditas mempunyai nilai yang berbeda dan bisa berubah nilainya dari masa ke masa. Di antara jumhur ulama fikih yang berpendapat demikian adalah al-Ahnaf, para pengikut Imam asy-Syafi'i, Zaid bin Ali, dan Muayyid Billah.

Transaksi muamalah dibangun atas asas maslahat. Syara' datang untuk mempermudah urusan manusia dan meringankan beban yang ditanggungnya. Syara' juga tidak akan melarang bentuk transaksi kecuali terdapat unsur kezaliman di dalamnya. Contohnya riba, penimbunan, penipuan, dan lainnya. Jual beli kredit akan menjadi maslahat bagi kalangan masyarakat menengah ke bawah yang memungkinkan untuk mendapatkan barang yang dibutuhkan dengan keterbatasan dana yang dimiliki.
Dengan demikian, jual beli komoditas dengan cara kredit yang termasuk di dalamnya kendaraan bermotor, bukanlah transaksi utang piutang ataupun transaksi atas barang ribawi. Transaksi tersebut adalah jual beli murni yang keabsahannya diakui oleh syariat. Tentunya, dengan ketentuan-ketentuan yang telah tersebut di atas. Hanya, ada kalanya pembeli melakukan pengajuan kredit lewat lembaga pembiayaan atau leasing

Saat ini pun ada leasing yang sudah berstatus syariah. Bedanya dengan leasing konvensional, yakni leasing tersebut menggunakan akad murabahah atau jual beli. Dengan demikian, margin keuntungan pihak leasing dapat diketahui di awal. Leasing syariah juga tidak mengenal bunga harian yang jadi pendapatan saat pihak pembeli tak mampu melunasi setelah jatuh tempo.

Sementara itu, Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjelaskan, transaksi jual beli secara kredit hukumnya sah dan halal asalkan akad (transaksinya) antara penjual dan pembeli dilakukan secara jelas (aqd sharih). Artinya, penjual dan pembeli sama-sama mengetahui dan terdapat kesepakatan harga barang dan batas waktu pada saat akad. 

Transaksi jual beli secara kredit dengan harga yang lebih tinggi dibanding membeli secara kontan hukumnya sah dan halal. Dengan syarat, transaksi antara penjual dan pembeli dilakukan dengan aqd sharih 'adam al jahalah (dilakukan secara jujur dan menyepakati batas waktu dan harga barang).
Jangan sampai barang sudah dibawa pulang sementara antara penjual dan pembeli belum ada kesepakatan, apakah membeli secara tunai atau kontan. Sehingga, si pembeli memutuskan sendiri dalam akadnya setelah beberapa waktu dari waktu transaksi. Ketidakjelasan seperti ini hukumnya haram karena akadnya tidak jelas.

Nah kira-kira begitulah, semoga artikel diatas bermanfaat untuk kita semua

sumber artikel  : https://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/17/01/30/okl5le313-beli-kendaraan-dengan-kredit-apakah-termasuk-riba

Contoh Kwitansi kredit usaha barang file MS word

Usaha kredit usaha barang semisal elektronik kini semakin marak, maulai dari kredit lemari es, hingga kredit hp, bagi anda yang bingung mau buat kwitansi nya seperti apa bisa kwitansi dibawah ini dijadikan bahan refrensi,

contoh kwitansi kredit yang saya buat ini sudah lengkap dari nama hingga lembaran angsuran kredit, sudah dilengkapi juga kolom tanda tangan pelanggan dan sales. kurang lebih gambarnya seperti di bawah ini.






anda juga bisa mengedit kwitansi kredit usaha ini dengan mendownload file kwitansi yang sudah saya upload di mediafire berikut ini

FILE KWITANSI MS WORD SIAP EDIT

demikian semoga bermanfaat dan jika ada yang perlu ditanyakan bisa kalian tanya-tanya pada form komentar dibawah ini. sekian dan terimakasih.

Tuesday, June 19, 2018

Harga motor yamaha cash kredit lautan teduh kalirejo lampung tengah tahun 2018

Yamaha adalah salah satu pabrikan kendaraan bermotor yang cukup populer di Indonesia, selain lini penjualannya sampai kepelosok nusantara harga jual kembalinya pun cukup baik selain itu juga kehandalannya sudah di buktikan. salah satu dealer motor yamaha di daerah lampung khususnya lampung tengah adalah dealer motor lautan teduh

berikut ini adalah beberapa harga motor honda beserta gambarnya di lautan teduh kalirejo lampung tengah

1. Motor aerox



Type 155 vva harga cash Rp 24.650.000 ,-
Type 155 vva sv harga cash Rp 28.970.000,-
Type 155 vva rv harga cash Rp 26.120.000,-

2. All new X - Ride



Harga Cash Rp 19.000.000,-

3. Fino Grande



Harga cash Rp. 20.120.000

4. Nmax



Type biasa Harga cash Rp. 27.950.000,-
Type ABS Harga Cash Rp. 31.750.000,-

5. All New Vixion



Type Biasa Harga cash Rp. 27.450.000,-
Type R Harga cash Rp. 30.600.000,-
Type All New Vixion GP Rp Rp. 28.150.000,-

6. All New R15 VVA



Harga Cash Rp. 37.400.000,-

7. MIO



Type Mio m3 Harga cash Rp 15.750.000,-
Type Mio m3 cw Harga cash Rp 16.750.000,-
Mio z Harga cash Rp 17.150.000,-

8. All New Soul



Type GT 125 AKS SSS Harga Cash Rp. 18.900.000,-
Type GT 125 AKS Harga Cash Rp. 18.500.000,-

9. Zupiter Z1 CW



Harga Cash Rp. 18.400.000,-

Untuk harga kredit tabel angsuran bisa dilihat gambar dibawah ini klik untuk memperbesar gambar tabel angsuran kredit.


Semoga bermanfaat