Thursday, December 29, 2016

Arti kredit macet, penyebab dan cara penyelesaiannya

carakreditusaha| Arti kredit macet, penyebab dan cara penyelesaiannya -kredit adalah suatu penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kepsekatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Arti kredit macet, penyebab dan cara penyelesaiannya
Arti kredit macet, penyebab dan cara penyelesaiannya

Sampai saat ini pendapatan bunga sebagai hasil dari pemberian kredit, masih merupakan kontribusi terbesar pada pendapatan bank secara keseluruhan, baik bank-bank di Indonesia maupun kebanyakan bank-bank di dunia. Berdasarkan statistik Bank Indonesia bulan Juni 1992, 80% dari total aset perbankan Indonesia adalah berupa kredit yang disalurkan baik kepada sektor perdagangan maupun industri. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa penyaluran kredit merupakan kegiatan utama suatu bank. Di lain pihak, penyaluran kredit mengandung resiko bisnis terbesar dalam dunia perbankan. Oleh karena itu, pengelolaan kredit merupakan kegiatan yang sangat penting untuk diperhatikan oleh setiap bank.

Menarik dibaca : cara pinjam uang di bank bri jaminan bpkb motor

Pengertian Kredit Macet


Dalam paket kebijakan deregulasi bulan Mei tahun 1993 (PAKMEI 1993), di Indonesia dikenal dua golongan kredit bank, yaitu kredit lancar dan kredit bermasalah. Di mana kredit bermasalah digolongkan menjadi tiga, yaitu kredit kurang lancar, kredit diragukan, dan kredit macet. Kredit macet inilah yang sangat dikhawatirkan oleh setiap bank, karena akan mengganggu kondisi keuangan bank, bahkan dapat mengakibatkan berhentinya kegiatan usaha bank.
Kredit macet atau problem loan adalah kredit yang mengalami kesulitan pelunasan akibat adanya faktor-faktor atau unsur kesengajaan atau karena kondisi di luar kemampuan debitur. (Siamat, 1993, hal: 220).
Suatu kredit digolongkan ke dalam kredit macet bilamana: (Sutojo, 1997, hal: 331)

Tidak dapat memenuhi kriteria kredit lancar, kredit kurang lancar dan kredit diragukan; atau

Dapat memenuhi kriteria kredit diragukan, tetapi setelah jangka waktu 21 bulan semenjak masa penggolongan kredit diragukan, belum terjadi pelunasan pinjaman, atau usaha penyelamatan kredit; atau
 
Penyelesaian pembayaran kembali kredit yang bersangkutan, telah diserahkan kepada pengadilan negeri atau Badan Urusan Piutang Negara (BUPN), atau telah diajukan permintaan ganti rugi kepada perusahaan asuransi kredit.

Sejak krisis keuangan yang berlanjut dengan krisis ekonomi yang melanda Indonesia sejak tahun 1997, penyelesaian kredit macet bank-bank di Indonesia ditangani oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Berkaitan dengan kasus kredit macet di Indonesia Menko Ekuin, Kwik Kian Gie mengatakan bahwa sampai saat ini jumlahnya sudah mencapai Rp 600 trilyun (InfoBank, Edisi Nomor 245, Januari 2000, hal:14). Menurut hemat kami hal ini tampaknya lebih disebabkan karena faktor kesengajaan. Betapa tidak, sebagian besar dana kredit yang dimiliki bank disalurkan kepada debitur kelompok usahanya sendiri, yang disebut perusahaan terafiliasi. Dimana dalam penyalurannya kurang atau mungkin tidak didasarkan pada studi kelayakan (feasibility study), dan bahkan besarnya kredit yang mereka ajukan jumlahnya telah di ‘mark up’ terlebih dahulu. Sebagai contoh adalah Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan Bank Umum Nasional (BUN), yang masing-masing secara berurutan menyalurkan 90,7% dan 78,4% (Kwik Kian Gie, 1999, hal: 124) untuk kepentingan kelompok usahanya sendiri.

Faktor-faktor Penyebab Munculnya Kredit Bermasalah/Macet

Munculnya kredit bermasalah termasuk di dalamnya kredit macet, pada dasarnya tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan melalui suatu proses. Terjadinya kredit macet dapat disebabkan baik oleh pihak kreditur (bank) maupun debitur. Faktor-faktor penyebab yang merupakan kesalahan pihak kreditur adalah:
  1. Keteledoran bank mematuhi peraturan pemberian kredit yang telah digariskan;
  2. Terlalu mudah memberikan kredit, yang disebabkan karena tidak ada patokan yang jelas tentang standar kelayakan permintaan kredit yang diajukan;
  3. Konsentrasi dana kredit pada sekelompok debitur atau sektor usaha yang beresiko tinggi;
  4. Kurang memadainya jumlah eksekutif dan staf bagian kredit yang berpengalaman;
  5. Lemahnya bimbingan dan pengawasan pimpinan kepada para eksekutif dan staf bagian kredit;
  6. Jumlah pemberian kredit yang melampaui batas kemampuan bank;
  7. Lemahnya kemampuan bank mendeteksi kemungkinan timbulnya kredit bermasalah, termasuk mendeteksi arah perkembangan arus kas (cash flow) debitur lama; 
  8. Tidak mampu bersaing, sehingga terpaksa menerima debitur yang kurang bermutu. (Sutojo, 1999, hal: 216)

Sedang faktor-faktor penyebab kredit macet yang diakibatkan karena kesalahan pihak debitur antara lain:


Menurunnya kondisi usaha bisnis perusahaan, yang disebabkan merosotnya kondisi ekonomi umum dan/atau bidang usaha dimana mereka beroperasi;
  1.         Adanya salah urus dalam pengelolaan usaha bisnis perusahaan, atau karena kurang berpengalaman dalam bidang usaha yang mereka tangani;
  2.         Problem keluarga, misalnya perceraian, kematian, sakit yang berkepanjangan, atau pemborosan dana oleh salah satu atau beberapa orang anggota keluarga debitur;
  3.         Kegagalan debitur pada bidang usaha atau perusahaan mereka yang lain;
  4.         Kesulitan likuiditas keuangan yang serius;
  5.         Munculnya kejadian di luar kekuasaan debitur, misalnya perang dan bencana alam;
  6.         Watak buruk debitur (yang dari semula memang telah merencanakan tidak akan mengembalikan kredit). (Sutojo, 1999, hal: 334)

Indikasi Kredit Macet

Untuk mendeteksi kemungkinan terjadinya kredit bermasalah atau kredit macet sedini mungkin, dapat dilakukan dengan memperhatikan gejala-gejala sebagai berikut: (Siamat, 1993, hal: 220-221)
Terjadinya penundaan yang tidak normal dalam penerimaan laporan keuangan, pemayaran cicilan atau dokumen lainnya;
Adanya penyelidikan yang tidak terduga dari lembaga-lembaga keuangan lainnya mengenai nasabah tersebut;
  1.         Keluarnya anggota eksekutif perusahaan;
  2.         Terjadi perubahan kegiatan usaha misalnya masuknya pesaing baru atau produk baru yang sejenis;
  3.         Meningkatnya penggunaan fasilitas overdraft;
  4.         Perusahaan nasabah mengalami kekacauan;
  5.         Ditemukannya kegiatan ilegal atas usaha nasabah;
  6.         Permintaan tambahan kredit;
  7.         Permohonan perpanjangan atau penjadwalan kembali kredit;
  8.         Usaha nasabah yang terlalu ekspansif;

Kreditur lain melakukan proteksi atas kredit yang diberikan dengan meminta tambahan jaminan atau melakukan pengikatan notaris atas barang jaminan. Dengan mencermati gejala-gejala terjadinya kredit macet tersebut, maka bukanlah sesuatu yang mustahil untuk mencegah terjadinya kredit macet, atau paling tidak dapat mengurangi/menekan sekecil mungkin kasus-kasus kredit macet yang ada.

Mengurangi atau Mencegah Kemungkinan Terjadinya Kredit Macet

Setiap penyaluran kredit oleh bank tentu mengandung resiko, karena adanya keterbatasan kemampuan manusia dalam memprediksi masa yang akan datang. Apalagi dalam situasi dan kondisi ‘lingkungan’ yang cepat berubah dan penuh ketidakpastian seperti sekarang ini. Beberapa hal penting yang harus dilakukan oleh bank dalam menekan atau mengurangi seminimal mungkin resiko pemberian kreditnya, adalah:
Penilaian/Analisis terhadap Permohonan Kredit
Setiap permohonan kredit yang diajukan oleh calon debitur, tentu harus dilakukan penilaian secara seksama oleh pejabat bank. Terlebih lagi untuk pemberian kredit jangka panjang, seperti kredit investasi misalnya. Mengingat semakin lama jangka waktu kredit, maka semakin tinggi faktor ketidakpastiannya, sehingga semakin besar pula resiko yang dihadapi bank.
Dalam penilaian kredit, ada prinsip-prinsip yang harus diperhatikan yaitu prinsip 5 C + 1C, yang meliputi:

1. Character
Character atau watak debitur sangat menentukan kemauan untuk membayar kembali kredit yang telah diterimanya. Namun demikian, untuk mengetahui character seseorang itu tidak mudah. Oleh karena itu, penilaian atas character debitur perlu dilakukan secara hati-hati dan secermat mungkin. Informasi dari keluarga dan teman-teman dekat dari debitur, serta informasi dari bank pemberi kredit sebelumnya adalah sangat penting.
Untuk mengetahui dan memperoleh gambaran yang jelas tentang watak calon debitur ini, dapat dilakukan usaha-usaha seperti: melakukan interview langsung terhadap calon debitur; meneliti daftar riwayat hidupnya, mengetahui reputasi calon debitur berdasarkan informasi dari ‘lingkungan’ usahanya, serta meneliti kegiatan dan pengalaman-pengalaman usahanya.

2. Capacity

Capacity mengandung arti kemampuan calon debitur dalam mengelola usahanya. Dengan demikian, capacity berkaitan erat dengan kemampuan calon debitur dalam melunasi kreditnya. Unsur-unsur yang dinilai untuk mengetahui kemampuan calon debitur antara lain meliputi penilaian terhadap:
  1.         proyeksi arus kas;
  2.         proyeksi laporan keuangan;  
  3.         pusat informasi kredit; 
  4.         kemampuan manajemen;  
  5.         kemampuan pemasaran;  
  6.         kemampuan teknis; dan  
  7.         kewajiban-kewajiban pada pihak lainnya.

3. Capital
Informasi mengenai besar kecilnya modal (capital) perusahaan calon debitur adalah sangat penting bagi bank. Modal yang dimaksudkan disini adalah modal sendiri (networth) atau nilai kekayaan bersih yang dimiliki perusahaan, yang merupakan selisih antara total aktiva dengan total kewajiban (utang). Semakin besar modal yang dimiliki perusahaan merupakan cerminan keberhasilan perusahaan di masa lalu, dan ini tentunya semakin baik dihadapan bank. Mengingat kredit bank hanya merupakan pelengkap atau tambahan bagi pembiayaan kegiatan operasional perusahaan. Posisi modal suatu perusahaan dapat dianalisis dari laporan keuangannya. Untuk mendapatkan gambaran yang lengkap tentang modal perusahaan, maka bank harus melakukan analisis terhadap laporan keuangan perusahaan selama paling tidak tiga tahun periode akuntansi sebelumnya.
4. Collateral
Collateral (jaminan kredit) merupakan setiap aktiva atau barang-barang yang diserahkan debitur sebagai jaminan atas kredit yang diperoleh dari bank. Manfaat jaminan ini bagi bank adalah sangat penting, sebagai ‘back up’ atas kredit yang diberikan kepada debitur. Tujuannya adalah agar bank dapat memperoleh pelunasan kembali atas kredit yang diberikan kepada debitur, apabila kelak debitur tidak mampu melunasi kreditnya atau pun ingkar janji (wan prestasi). Atas jaminan yang diberikan oleh debitur, maka perlu diperhatikan cara pengikatannya sesuai dengan hukum yang berlaku, untuk menghindari sengketa yang kemungkinan muncul di kemudian hari.
5. Conditions
Yang dimaksud conditions disini adalah keadaan perekonomian secara umum dimana perusahaan tersebut beroperasi. Kondisi perekonomian sangat menentukan keberhasilan maupun kegagalan suatu perusahaan. Oleh karena itu, bank atau dalam hal ini analis kredit, harus mempertimbangkan keadaan perekonomian, dan proyeksi perekonomian selama jangka waktu kredit yang diberikan.

6. Constraint
Dalam pemberian kredit, bank perlu juga mengetahui dan mempertimbangkan hambatan (constraint) yang mungkin muncul di lapangan. Bank perlu mengetahui tanggapan masyarakat setempat terhadap rencana investasi yang akan dilakukan oleh calon debiturnya, karena bisa saja masyarakat setempat menolak rencana investasi tersebut. Sebagai contoh seorang debitur mengajukan kredit untuk membangun sebuah peternakan babi misalnya. Nah, pihak bank perlu mengetahui bagaimana tanggapan masyarakat setempat, apakah menerima atau menolak kehadiran peternakan tersebut.

Pemantauan Penggunaan Kredit

Setelah bank memutuskan untuk memberikan kredit kepada debiturnya, bukan berarti bahwa tugas bank sebagai perantara keuangan selesai sampai di situ, melainkan itulah awal mula tugas bank yang sesungguhnya dalam penyaluran kredit. Bank senantiasa harus memantau kredit yang telah disalurkannya. Apakah debitur benar-benar menggunakan kreditnya sesuai dengan permohonan semula, atau digunakan untuk keperluan lain? Bagaimana perkembangan dan prospek usaha debitur? Bagaimana keadaan perekonomian nasional secara keseluruhan, kondusif atau tidak bagi perkembangan usaha debitur? Dan pertanyaan-pertanyaan lain berkaitan dengan prospek kredit yang telah disalurkan oleh bank. Pertanyaan-pertanyaan ini penting dijawab, dalam rangka mengantisipasi kemungkinan tersendat atau macetnya kredit yang telah disalurkan bank.

Jaminan Kredit

Jaminan kredit (collateral) atau agunan sebenarnya tidaklah mutlak sifatnya, tetapi perlu, guna mengantisipasi kemungkinan tidak tertagihnya kredit yang disalurkan bank. Di samping status dan kondisi jaminan, yang tidak kalah penting untuk diperhatikan oleh bank adalah dalam cara pengikatannya. Pengikatan jaminan kredit ini harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini berkaitan dengan eksekusi jaminan, apabila kelak debitur ingkar janji (wan prestasi) atau tidak mampu melunasi kreditnya.

Cara Penyelesaian Kredit Macet

Untuk menyelesaikan dan menyelamatkan kredit yang dikategorikan macet, dapat ditempuh usaha-usaha sebagai berikut: (Siamat, 1993, hal 222-223)
Rescheduling (Penjadwalan Ulang)
Yaitu perubahan syarat kredit hanya menyangkut jadwal pembayaran dan atau jangka waktu termasuk masa tenggang (grace period) dan perubahan besarnya angsuran kredit. Tentu tidak kepada semua debitur dapat diberikan kebijakan ini oleh bank, melainkan hanya kepada debitur yang menunjukkan itikad dan karakter yang jujur dan memiliki kemauan untuk membayar atau melunasi kredit (willingness to pay). Di samping itu, usaha debitur juga tidak memerlukan tambahan dana atau likuiditas.
Reconditioning (Persyaratan Ulang)
Yaitu perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, tingkat suku bunga, penundaan pembayaran sebagian atau seluruh bunga dan persyaratan lainnya. Perubahan syarat kredit tersebut tidak termasuk penambahan dana atau injeksi dan konversi sebagian atau seluruh kredit menjadi ‘equity’ perusahaan. Debitur yang bersifat jujur, terbuka dan ‘cooperative’ yang usahanya sedang mengalami kesulitan keuangan dan diperkirakan masih dapat beroperasi dengan menguntungkan, kreditnya dapat dipertimbangkan untuk dilakukan persyaratan ulang.
 Restructuring (Penataan Ulang)

Yaitu perubahan syarat kredit yang menyangkut:

Penambahan dana bank, atau
Konversi seluruh atau sebagian tunggakan bunga menjadi pokok kredit baru, dan atau
Konversi seluruh atau sebagian dari kredit menjadi penyertaan bank atau mengambil partner yang lain untuk menambah penyertaan.
Liquidation (Liquidasi)
Yaitu penjualan barang-barang yang dijadikan jaminan dalam rangka pelunasan utang. Pelaksanaan likuidasi ini dilakukan terhadap kategori kredit yang memang benar-benar menurut bank sudah tidak dapat lagi dibantu untuk disehatkan kembali atau usaha nasabah yang sudah tidak memiliki prospek untuk dikembangkan. Proses likuidasi ini dapat dilakukan dengan menyerahkan penjualan barang tersebut kepada nasabah yang bersangkutan. Sedang bagi bank-bank umum milik negara, proses penjualan barang jaminan dan aset bank dapat diserahkan kepada BPPN, untuk selanjutnya dilakukan eksekusi atau pelelangan.

Menarik untuk dibaca : Inilah syarat pinjam bank agar cepat di acc

Demikianlah artikel mengenai  Arti kredit macet, penyebab dan cara penyelesaiannya semoga dapat bermanfaat dan menambah ilmu dan wawasan anda, dan ingat selalu bijak cermat dalam mengelola masalah finansial anda. salam

Menyelesaikan masalah rumah yang akan disita Bank

carakreditusaha - Menyelesaikan masalah rumah yang akan disita Bank
| kredit pinjaman usaha di bank terkadang tidak lancar seperti yang direncanakan, ada saja maslah yang menerpa dan terkadang membuat kredit kita macet dan tentunya jaminan yang kita serahkan kepada Bank misalnya rumah bisa saja disita oleh pihak bank, bagaimana menyelesaikan situasi sulit semacam ini?

Menyelesaikan masalah rumah yang akan disita Bank
Menyelesaikan masalah rumah yang akan disita Bank


ada beberapa alternatif yang bisa digunakan misalnya anda terlambat membayar kredit sampai jatuh tempo pelunasan.

1. Alternatif pertama anda bisa mengajukan perpanjangan pinjaman pada pihak bank, bila sebelumnya anda meminjam dana usaha untuk 2 tahun, anda bisa meminta pada pihak bank diperpanjang sampai 5 atau 10 tahun misalnya hingga cicilan perbulannya bisa ditekan seminimal mungkin sehingga aset kita bisa terbebas dari disita oleh bank.

2. Alternatif kedua anda bisa menjual aset lain yang sekiranya tidak terlalu berpengaruh pada pendapatan usaha misalnya logam mulia, mobil atau kendaraan yang jarang terpakai dan lain sebagainya untuk menutup utang anda pada banak atau paling tidak sebagian hutang.

3. Alternatif ketiga meminjam pada kerabat teman dekat dengan bunga lunak atau mungkin tanpa bunga samasekali karena kita meminjam pada keluarga ataupun kerabat. 

4. Alternatif terakhir, jika nilai pinjaman bank lebih kecil dari nilai rumah anda, bahkan rumah anda jauh lebih besar lebih baik rumahnya di cairkan menjadi uang alias dijual saja, uang selisih penjualan bisa digunakan untuk menbeli rumah baru.

Menarik untuk dibaca : 3 Cara pinjam uang tanpa bunga riba

semoga alternatif di atas bisa membantu kesulitan yang kini mungkin sedang anda hadapi, dan jika msalah tersebut telah terselesaikan buatlah plan atau rencana baru untuk usaha yang tentunya lebih efisien dan efektif agar hal semacam ini tidak terulang kembali, sekian semoga bermanfaat.

Apakah rentenir melanggar hukum ?

Apakah rentenir melanggar hukum ? praktik meminjamkan uang perseorangan dengan bunga besar kerap kali dijumpai di seluruh masyrakat dunia tidak terkecuali di Indonesia, namun bagimana pandangan hukum positif di Indonesia terhadap kegiatan rentenir ini. dan apakah kegiatan itu melanggar hukum? mari kita simak bersama penjalasannya.


Apakah rentenir melanggar hukum ?
Apakah rentenir melanggar huku?

Sejak dahulu, perjanjian pinjam-meminjam uang disertai dengan bunga adalah merupakan salah satu bentuk perjanjian yang dikenal oleh masyarakat Indonesia, dan hal ini dapat dikatakan telah membudaya. Namun, khusus bagi umat Islam perbuatan ini dikenal sebagai riba yang diharamkan menurut ajaran Islam sebagaimana ditegaskan dalam Alqur'an.

Baca juga : 3 Cara pinjam uang tanpa bunga riba

 Dalam sistem hukum positif Indonesia, perjanjian pinjam-meminjam yang disertai bunga merupakan suatu bentuk perjanjian yang lahir berdasarkan atas kepakatan antara pemilik uang dan pihak peminjam. Perjanjian semacam ini, di satu pihak dikenal atau diperbolehkan baik dalam sistem Hukum Adat maupun dalam sistem Hukum Perdata, dan di lain pihak tidak ada larangan dalam Hukum Pidana (khususnya tindak pidana perbankan). Sehingga adalah sangat keliru kalau seseorang yang meminjamkan uang dengan bunga dikatakan menjalankan praktik "bank gelap" (istilah ini bukan istilah hukum dan tidak dikenal dalam UU Perbankan),

Pada dasarnya, yang dimaknai dengan bank gelap adalah orang atau pihak-pihak yang menjalankan kegiatan yang seolah-olah bertindak sebagai bank, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 16 ayat (1) UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU 10/1998”).

Pasal 46 ayat (1) UU No. 10/1998, merumuskan sebagai berikut, "Barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 16, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar”.

Dari rumusan Pasal 46 ayat (1) UU No. 10/1998 di atas, jelas yang dilarang adalah perbuatan menghimpun dana dari masyarakat. Sedangkan, perbuatan yang dilakukan pihak yang menyalurkan atau meminjamkan uang dengan bunga (rentenir) tidak dilarang dalam UU Perbankan, sehingga demikian rentenir tidak dapat dikualifisir sebagai suatu tindak pidana perbankan, dengan kata lain tidak menjalankan usaha bank gelap.

Dalam kasus yang diduga praktik "bank gelap", yang akhir-akhir ini muncul dipermukaan, pihak tersangka tidak menghimpun dana dari masyarakat, tetapi hanya menyalurkan dana kepada masyarakat yang disertai bunga s/d 10%. Dengan demikian sangat keliru kalau dikatakan telah terjadi praktik "bank gelap" yang merupakan suatu kejahatan perbankan. Untuk jelasnya seseorang barulah dapat dikatakan menjalankan praktik "bank gelap" bila ia menghimpun dana masyarakat dan sekaligus menyalurkan dana kepada masyarakat tanpa izin dari Pimpinan Bank Indonesia.

Mungkin anda juga berminat membaca ini : Perbandingan pinjam dipegadaian dengan di rentenir


Jadi menjawab pertanyaan di atas, perbuatan pinjam meminjam uang disertai bunga adalah suatu perbuatan yang legal atau perbuatan tidak terlarang yang tidak dapat dipidana.

 Argumentasi hukum dari pernyataan tersebut di atas didukung oleh aturan undang-undang, dalam hal ini BW (Burgerlijk Wetboek) atau yang populer dengan sebutan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang sampai saat ini masih berlaku. Dasar hukum perjanjian pinjam-meminjam uang adalah Pasal 1754 KUH Perdata, yang merumuskan sebagi berikut

 "Pinjam-meminjam adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang terakhir ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari jenis dan mutu yang sama pula."

 Adapun mengenai pinjam-meminjam uang yang disertai dengan bunga dibenarkan menurut hukum, hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 1765 KUH Perdata, yang merumuskan "bahwa adalah diperbolehkan memperjanjikan bunga atas pinjaman uang atau barang lain yang habis karena pemakaian".

Sampai berapa besar "bunga yang diperjanjikan" tidak disebutkan, hanya dikatakan: asal tidak dilarang oleh undang-undang. Pembatasan bunga yang terlampau tinggi hanya dikenal dalam bentuk "Woeker-ordonantie 1938", yang dimuat dalam Staatblaad (Lembaran Negara) tahun 1938 No. 524, yang menetapkan, apabila antara kewajiban-kewajiban bertimbal-balik dari kedua belah pihak dari semula terdapat suatu ketidak-seimbangan yang luar biasa, maka si berutang dapat meminta kepada Hakim untuk menurunkan bunga yang telah diperjanjikan ataupun untuk membatalkan perjanjiannya (Prof. R. Subekti, S.H., Aneka Perjanjian, hal. 1985: 130).

Bahkan dalam sistem Hukum Adat, penetapan besarnya bunga lebih liberal, artinya besarnya suku bunga pinjaman adalah sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan (Yurisprudensi Mahkamah Agung, tanggal 22 Juli 1972, No. 289 K/Sip/1972).

Dalam kasus pinjam-meminjam uang dengan bunga 10% yang dewasa ini dilakukan oleh anggota masyarakat tertentu, yang terjadi sebenarnya bukan suatu tindak pidana, melainkan suatu Penyalahgunaan Keadaan ("Undue Influence” atau “misbruik van omstandigheden”) yang dikenal dalam hukum perdata.  Penyalahgunaan keadaan dapat terjadi, bila seseorang menggerakaan hati orang lain melakukan suatu perbuatan hukum dengan menyalahgunakan keadaan yang sedang dihadap orang tersebut (Prof. DR. Gr. Van der Burght, Buku Tentang Perikatan, 1999: 68). Pihak kreditur dalam suatu perjanjian-peminjam uang dengan bunga yang tinggi telah memanfaatkan keadaan debitur yang berada posisi lemah di mana ia sangat membutuhkan uang untuk suatu keperluan yang sangat mendesak, sehingga terpaksa menyetujui bunga yang ditetapkan oleh kreditur

Dari uraian tersebut di atas jelas bahwa dalam perjanjian pinjam-meminjam uang dengan disertai bunga adalah perbuatan yang legal atau dibenarkan oleh hukum. Dan mengenai batasan besarnya bunga sampai saat ini (menurut pengetahuan penulis) belum ada aturan hukumnya. Dan perlu pula dipahami bahwa sejak berlakunya UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang kemudian diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004 maka Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang bertugas mengatur dan mengawasi bank. Sehingga tidak tepat kalau Pemerintah dikatakan sebagai pihak yang menetapkan besarnya suku bunga bank.

Catatan penjawab: Sebagian diambil dari tulisan Fadjar Adam, Pengajar Hukum Pembiayaan dan Hukum Perbankan Pada Fakultas Hukum Universitas Tadulako Palu.

 Dasar hukum:

1.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)
2.      Woeker Ordonanntie 1938 (Staatsblad Tahun 1938 No. 524)
3.     Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
4.     Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah dua kali diubah yaitu dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 dan dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2008

Semoga jawaban di atas dapat membantu.dan ingat selalu bijaklah dalam mengambil keputusan finansial anda agar kedepan lebih baik dari pada hari ini.

Baca selengakpnya di : hukumonline.com

Wednesday, December 21, 2016

Cara kredit di colombia

Cara kredit di colombia -  Syarat pengajuan kredit yang layak survey di Columbia:

Cara kredit di colombia


Anda dapat melakukan transaksi tunai ataupun kredit. Untuk pembelian secara kredit, syaratnya mudah dan ringan. Cukup mengisi formulir yang kami sediakan di seluruh Showroom Columbia dan lengkapi dengan :

  1.     Fotokopi KTP Suami & Istri (Jika telah menikah)
  2.     Fotokopi Kartu Keluarga
  3.     Fotokopi Rekening Listrik/ telepon /PAM (pilih salah satu)
  4.     Foto Pemohon
  5.     Fotokopi Slip Gaji

1. Berdasarkan fungsinya, informasi tentang calon konsumen dalam formulir sewa beli dibagi menjadi  kelompok-kelompok :

  1.     Identitas
  2.     Profesi dan besar penghasilan
  3.     Keterangan untuk SPA
  4.     Jaminan dan agunan
  5.     Referensi penjamin
  6.     Waktu dan wawancara

2. Pengisian data dan dokumen pendukung  yang harus dilengkapi  oleh Supervisor / Pramuniaga dan SE (bukan oleh Surveyor)

A. Formulir diisi dengan jelas (mutlak) seperti :

  1.     Nama pemohon dan pendamping / penjamin (kalau ada)
  2.     Pekerjaan (nama instansi, lama bekerja dan jabatan)
  3.     Alamat kantor disertai dengan nomer telepon.
  4.     Nama barang, merek, tipe, unit serta harga yang telah disepakati.
  5.     Tanda tangan pemohon / pendamping / penjamin (bila ada)
  6.     Mengisi data no. telp rumah, kantor, dan no HP.

B. Dokumen pendukung yang wajib dipenuhi seperti :

  1.     Foto Copy KTP pemohon yang masih berlaku
  2.     Foto Copy KTP pendamping / penjamin
  3.     Foto Copy kartu keluarga / surat nikah
  4.     Bukti pemilikan rumah / BPR (rekening listrik, PDAM, PBB / Akte)
  5.     Foto konsumen
  6.     Slip gaji (bagi karyawan) / optional
  7.     Dan lain-lain ( izin usaha, surat kontrak rumah, tempat kerja)

3. SE / SC / Supervisor harus mampu melengkapi / memenuhi semua dokumen pendukung sebelum map order disurvey. Semua map order yang tidak memenuhi kriteria di atas (syarat dan dokumen) dinyatakan sebagai map order Tidak Layak Survey (TLS) dan Koordinator Surveyor berhak untuk menolak melaksanakan survey atas map order tersebut.

FAKTOR DOMINAN PENGAJUAN KREDIT DI COLUMBIA

Faktor-faktor dominan yang sangat dibutuhkan untuk pengajuan kredit untuk menjalankan prinsip Able To Inspect dan Able to Sale faktor-faktor yang sangat diperhatikan adalah :

1. Identity / identitas :

Seperti halnya bahasan di muka bahwa syarat dasar adalah KTP, KK (bukti formal), dengan demikian maka kita akan dihadapkan kepada pemeriksaan.

    Nama Konsumen:  Harus sama dengan data KTP / KK termasuk permohonan.
    Alamat Konsumen: Tempat tinggal disesuaikan antara KTP, KK, Map Order /Permohonan / surat keterangan yang dibuat.Apabila alamat tersebut tidak sesuai dengan data, maka harus jelas darimana alamat pindah tersebut.
    Tempat Bekerja: alamat tempat kerja yang lama apabila yang bersangkutan masih baru kerja di alamat tersebut.
    Status / Jumlah Tanggungan: Status sipil (kawin / tidak), jumlah tanggungan yang menjadi beban.

2. Continous & un-in terruted income

Penghasilan konsumen yang kita harapkan adalah yang tidak putus-putus atau berkesinambungan dengan kata lain (capital, capacity, payment). Latar belakang penghasilan, jumlah yang dapat diterima, kemungkinan mendapatkan hasil tersebut dan cara yang ditempuh untuk mendapatkan. Demikian halnya dengan sumber pendapatan lain yang dapat dikaji, dikoreksi, diuji dan diyakini.

3. Character

    Habit (kebiasaan)
    Style of living (gaya hidup)
    Social Standing (kehidupan sosial)

Pemahaman tentang ketiga hal tesebut seperti uraian sebelumnya maka diperlukan pemahaman yang jelas dan petimbangan (interpretasi) yang lebih mendekati kepada kondisi yang sebenarnya karena untuk mengukur seseorang baik atau tidak lebih dominan kepada tindak-tanduk sehari-hari di lingkungan tempat tinggal dan tempat usaha.

4. Safety / security (keamanan)

Keterjaminan tentang angsuran tentu sangat perlu diperhatikan mengenai :

    Apakah kemampuan konsumen sudah positif diukur dari hal-hal di atas (5C + 4P)
    Apakah character calon konsumen tersebut sudah pasti baik.
    Apakah identitas calon konsumen tersebut tidak meragukan lagi.

5. Purpose

Tujuan penggunaan barang yang jelas. Untuk produksi atau konsumsi, prinsip pemeriksaan barang untuk si penyewa beli sendiri, barang tidak boleh dipindah tangankan, tanggung jawab si penyewa terhadap barang yang diminanti termasuk pembayaran angsuran.

6. Domisili

Alamat tempat tinggal dan tempat penempatan barang yang tetap, tempat kerja yang jelas, status tempat tinggal dan pekerjaan. Tempat pembayaran angsuran dan tempat penagihan termasuk tempat kirim barang. Hubungannya dengan konsumen apabila tidak dialamat tersebut. Status tempat tinggal yang dimaksud adalah : milik, sewa, kontrak, rumah dinas, orang tua, menempati tanpa membayar, hanya menunggui saja, angsuran BTN, sengketa, dll.

Terjadinya pembatalan dikarenakan :

    Suami / istri tidak setuju
    Penjamin tidak mau tanda tangan
    Konsumen bekerja di perusahaan yang tidak tahan dengan kondisi ekonomi / factor eksternal (komponen import mendominasi (perusahaan tekstil), peternak ayam)
    Barang untuk orang lain / orang tua / saudara / anak.
    Kontrak bulanan.
    Konsumen sulit ditemui
    Karakter kurang baik
    Tidak ada slip gaji
    Radius melebihi 30 km (P. Jawa) dan 40 km (luar P. Jawa)
    Pendapatan pas-pasan
    Kebutuhan barang tidak sesuai dengan kondisi
    Realisasi > tanggal 25 tidak mau bayar di tanggal 25.
    Domisili kons ± 5 km dari SR tidak mau indoor

Friday, December 16, 2016

tips pinjam uang di bank

tips pinjam uang di bank - meminjam uang di bank tentunya tidaklah sama dengan kita meminjam uang di teman kerabat ataupun di rentenir, ada hal-hal yang harus kita pertimbangkan untung rugi nya. jangan sampai uang pinjaman dari bank salah kita gunakan dan bahkan telat dalam membayar cicilan hutang. baiklah berikut ini adalah beberapa tips pinjam uang di bank agar lancar.

tips pinjam uang di bank
tips pinjam uang di bank


Pinjam sesuai kemampuan anda jangan berlebihan.
Jangan pernah mengajukan jumlah pinjaman yang melebihi kebutuhan Anda. Tawaran pinjaman dalam jumlah besar memang sangat menggiurkan sebab hal pertama yang terlintas dalam pikiran ialah kebutuhan yang bakal terpenuhi dengan masih menyisakan sejumlah dana. Tapi ingatlah bahwa semua dana tersebut bukan milik Anda melainkan uang pinjaman dari pihak lain. Anda bertanggung jawab untuk membayarnya sehingga Anda tak boleh gegabah dalam mengajukan angka atau nominal untuk dana pinjaman.

Hitung-hitung dahulu rencana kemampuan cicilan perbulannya.
Ketika Anda akan mengajukan pinjaman, pikirkanlah soal bagaimana nanti Anda akan bisa membayarnya, darimana sumber dana yang akan digunakan untuk membayar serta bagaimana sistem pembayaran yang akan Anda lakukan di kemudian hari. Meminjam itu mudah namun pikirkan juga bagaimana strategi dalam mengelola skema keuangan yang didapat sehingga Anda tak akan mengalami kesulitan di hari-hari berikutnya.

Carilah pinjaman bank yang bunga nya rasional
Agar pengembalian dana tak membengkak, maka sebaiknya Anda memperhatikan berapa bunga yang diterapkan oleh orang atau tempat Anda meminjam uang. Carilah bunga dengan angka yang paling rasional. Biasanya bank dan beberapa referensi lembaga keuangan memberikan bunga kredit dengan kisaran 10% hingga 14%.

Dalam masa cicilan prioritaskan dana yang keluar untuk hal-hal penting dahulu.
Supaya lebih meringankan biaya untuk pencicilan, Anda harus mampu menekan biaya harian seperti pengeluaran uang untuk hal-hal yang bersifat sekunder, penggunaan kartu belanja elektronik atau kartu kredit yang berlebihan dan sebagainya. Intinya adalah menyeimbangkan neraca keuangan Anda dalam waktu sesingkat mungkin. Lebih baik lagi jika Anda memiliki penghasilan tambahan sehingga bisa membantu prosedur pembayaran pinjaman Anda kelak. Strategi ini kelihatannya sangat sederhana dan mudah, namun harus betul-betul diterapkan dengan praktik yang efisien dan efektif sehingga tidak akan menyulitkan atau membebani Anda.

Jangan biarkan cicilan anda telat bayar, pikirkan barang yang anda jaminkan jangan sampai disita bank.
Meskipun tak semua tempat peminjaman uang dapat memberikan kredit tanpa jaminan/agunan, namun sebagian besar bank maupun lembaga peminjaman uang menerapkan sistem jaminan untuk mencairkan dana bagi nasabahnya. Sebelum Anda benar-benar yakin akan melakukan pinjaman, sebaiknya Anda pikirkan terlebih dahulu jaminan yang akan diberikan serta resiko-resikonya apabila nantinya terjadi masalah pada saat pembayaran. Namun tentunya akan lebih baik lagi jika Anda bisa menemukan tempat meminjam uang tanpa jaminan dengan akuntabilitas yang baik serta terpercaya.

Selengkapnya bisa anda baca di Berjibaku