Friday, September 6, 2019

brosur Angsuran Kredit Honda New Scoopy di Adira 2019




Honda Scoopy adalah salah satu merk dagang sepeda motor skuter yang di produksi oleh Astra Honda Motor. Sepeda motor ini diluncurkan pada tahun 2010. Motor yang diluncurkan pada tahun 2010 ini dimaksudkan untuk mengantisipasi makin populernya motor skuter otomatis di pasar sepeda motor Indonesia. Wikipedia



brosur Angsuran Kredit Honda New Scoopy di Adira 2019


di sini dapat anda temukan tabel simulasi agsuran (kredit) Sepeda Motor Honda Scoopy dan Spesifikasi lengkap Honda Scoopy. Apakah anda penggemar motor honda? itu tu motor honda yang feminim yang saat ini lagi tren di jalanan, bentuknya yang unik, warna yang menarik membuat orang dalam sekali lihat langsung jatuh hati untuk memiliki.



Perlu anda ketahui untuk harga tunai On The Road dari Pabrikan Astra Honda saat ini Scoopy FI Stylish & Spoty Rp17.800.000 Namun kami temukan di dealer harga mencapai Rp18.100.000; Ingin beli kredit ataukah secara tunai, terserah anda. Namun saat ini budaya kredit motor di Indonesia lagi jadi pilihan. Biasa bagi bagi anggaran kebutuhan bulanan, jika berniat ingin kredit Honda New Scoopy F1dapat anda lihat simulasi kreditnya di bawah ini...

Tabel Simulasi Angsuran Kredit Honda Scoopy FI Stylish & Sporty di Adira 2019

Advertisement

Update Terbaru..!!
Tabel Simulasi Kredit Honda Scoopy FI MMC Stylish/Spoty - 2019
Harga Baru Rata Rata di Dealer (Luar Jabodetabek) 18.250.000

PAKET KREDIT LENGKAP HONDA SCOOPY TERBARU 2019


UANG MUKA 11X 17X 23X 29X 35X
1.900.000 1.924.000 1.345.000 1.065.000 906.000 803.000
2.000.000 1.913.000 1.337.000 1.059.000 901.000 798.000
2.100.000 1.903.000 1.330.000 1.054.000 896.000 794.000
2.200.000 1.892.000 1.322.000 1.048.000 891.000 790.000
2.300.000 1.881.000 1.315.000 1.042.000 886.000 785.000
2.400.000 1.870.000 1.307.000 1.036.000 881.000 781.000
2.500.000 1.859.000 1.300.000 1.030.000 876.000 777.000
2.600.000 1.849.000 1.292.000 1.024.000 871.000 772.000
2.700.000 1.838.000 1.285.000 1.019.000 866.000 768.000
2.800.000 1.827.000 1.277.000 1.013.000 861.000 764.000
2.900.000 1.816.000 1.270.000 1.007.000 856.000 759.000
3.000.000 1.806.000 1.263.000 1.001.000 851.000 755.000
3.100.000 1.795.000 1.255.000 995.000 846.000 751.000
3.200.000 1.784.000 1.248.000 989.000 841.000 746.000
3.300.000 1.773.000 1.240.000 984.000 836.000 742.000
3.400.000 1.763.000 1.233.000 978.000 832.000 738.000
3.500.000 1.752.000 1.225.000 972.000 827.000 733.000
3.600.000 1.741.000 1.218.000 966.000 822.000 729.000
3.700.000 1.730.000 1.210.000 960.000 817.000 725.000
3.800.000 1.719.000 1.203.000 954.000 812.000 721.000
3.900.000 1.709.000 1.195.000 949.000 807.000 716.000
4.000.000 1.698.000 1.188.000 943.000 802.000 712.000
4.100.000 1.687.000 1.180.000 937.000 797.000 708.000
4.200.000 1.676.000 1.173.000 931.000 792.000 703.000
4.300.000 1.666.000 1.165.000 925.000 787.000 699.000
4.400.000 1.655.000 1.158.000 919.000 782.000 695.000
4.500.000 1.644.000 1.150.000 914.000 777.000 690.000
4.600.000 1.633.000 1.143.000 908.000 772.000 686.000
4.700.000 1.622.000 1.136.000 902.000 767.000 682.000
4.800.000 1.612.000 1.128.000 896.000 762.000 677.000
4.900.000 1.601.000 1.121.000 890.000 758.000 673.000
5.000.000 1.590.000 1.113.000 884.000 753.000 669.000
5.100.000 1.579.000 1.106.000 879.000 748.000 664.000
5.200.000 1.569.000 1.098.000 873.000 743.000 660.000
5.300.000 1.558.000 1.091.000 867.000 738.000 656.000
5.400.000 1.547.000 1.083.000 861.000 733.000 651.000
5.500.000 1.536.000 1.076.000 855.000 728.000 647.000
5.600.000 1.526.000 1.068.000 849.000 723.000 643.000
5.700.000 1.515.000 1.061.000 844.000 718.000 639.000
5.800.000 1.504.000 1.053.000 838.000 713.000 634.000
5.900.000 1.493.000 1.046.000 832.000 708.000 630.000
6.000.000 1.482.000 1.038.000 826.000 703.000 626.000
6.100.000 1.472.000 1.031.000 820.000 698.000 621.000
6.200.000 1.461.000 1.024.000 814.000 693.000 617.000
6.300.000 1.450.000 1.016.000 808.000 688.000 613.000
6.400.000 1.439.000 1.009.000 803.000 683.000 608.000
6.500.000 1.429.000 1.001.000 797.000 679.000 604.000
6.600.000 1.418.000 994.000 791.000 674.000 600.000
6.700.000 1.407.000 986.000 785.000 669.000 595.000
6.800.000 1.396.000 979.000 779.000 664.000 591.000
6.900.000 1.385.000 971.000 773.000 659.000 587.000
7.000.000 1.375.000 964.000 768.000 654.000 582.000
7.100.000 1.364.000 956.000 762.000 649.000 578.000
7.200.000 1.353.000 949.000 756.000 644.000 574.000
7.300.000 1.342.000 941.000 750.000 639.000 570.000
7.400.000 1.332.000 934.000 744.000 634.000 565.000
7.500.000 1.321.000 926.000 738.000 629.000 561.000
7.600.000 1.310.000 919.000 733.000 624.000 557.000
7.700.000 1.299.000 912.000 727.000 619.000 552.000
7.800.000 1.289.000 904.000 721.000 614.000 548.000
7.900.000 1.278.000 897.000 715.000 609.000 544.000
8.000.000 1.267.000 889.000 709.000 604.000 539.000
8.100.000 1.256.000 882.000 703.000 600.000 535.000
8.200.000 1.245.000 874.000 698.000 595.000 531.000
8.300.000 1.235.000 867.000 692.000 590.000 526.000
8.400.000 1.224.000 859.000 686.000 585.000 522.000
8.500.000 1.213.000 852.000 680.000 580.000 518.000
8.600.000 1.202.000 844.000 674.000 575.000 513.000
8.700.000 1.192.000 837.000 668.000 570.000 509.000
8.800.000 1.181.000 829.000 663.000 565.000 505.000
8.900.000 1.170.000 822.000 657.000 560.000 500.000
9.000.000 1.159.000 814.000 651.000 555.000 496.000
9.100.000 1.148.000 807.000 645.000 550.000 492.000
9.200.000 1.138.000 799.000 639.000 545.000 488.000
9.300.000 1.127.000 792.000 633.000 540.000 483.000
9.400.000 1.116.000 785.000 628.000 535.000 479.000
9.500.000 1.105.000 777.000 622.000 530.000 475.000
9.600.000 1.095.000 770.000 616.000 525.000 470.000
9.700.000 1.084.000 762.000 610.000 521.000 466.000
9.800.000 1.073.000 755.000 604.000 516.000 462.000
9.900.000 1.062.000 747.000 598.000 511.000 457.000
10.000.000 1.052.000 740.000 593.000 506.000 453.000

Spesifikasi Honda Scoopy

Tipe Mesin:4-Langkah, SOCH dengan Pendingin Udara, eSP
Volume Langkah:108,2 mm
Sistem Suplai Bahan Bakar:Injeksi (PGM-FI)
Diameter x Langkah :50 x 55,1 mm
Tipe Transmisi:Otomatis, V-Matic
Rasio Kompresi:9,5:1
Daya Maksimum:6,7 kW (9,1 PS / 7.500 rpm)
Torsi Maksimum:9,4 Nm (0,96 kgf.m) / 6.000 rpm
Tipe Starter:Pedal dan Elektrik
Tipe Kopling:Otomatis, Sentrifugal, Tipe Kering
Kapasitas Tangki Bahan Bakar:4 Liter
Kapasitas Minyak Pelumas:0,7 Liter pada penggantian periodik

Panjang x Lebar x Tinggi:1.847 x 686 x 1.061 mm
Tinggi Tempat Duduk:744 mm
Jarak Sumbu Roda:1.257 mm
Jarak Terendah ke Tanah:143 mm
Curb Weight:99 kg
Tipe Rangka:Tulang Punggung
Tipe Suspensi Depan:Teleskopik
Tipe Suspensi Belakang:Lengan Ayun dengan Peredam Kejut Tunggal
Ukuran Ban Depan:100/90 – 12 59J (Tubeless)
Ukuran Ban Belakang:110/90 – 12 64J (Tubeless)
Rem Depan:Cakram Hidrolik dengan Piston Tunggal
Rem Belakang:Tromol
Sistem pengereman:Combi Brake System
Tipe baterai / Aki:MF Battery 12V - 5Ah
Sistem Pengapian:Full Transisterized, Battery
Tipe Busi:NGK MR9C-9N / DENSO U27EPR-N9
Lampu Depan:LED 2,67 W x 2 (Low); 2,67 W x 3 (High)



pencarian terkait simulasi kredit new scoopy, simulasi kredit scoopy 2019, simulasi kredit scoopy fi, tabel simulasi kredit scoopy esp,simulasi angsuran kredit honda scoopy,, simulasi kredit motor scoopy, simulasi kredit motor scoopy 2019, simulasi kredit honda scoopy fi, simulasi kredit motor honda scoopy.

Tabel Simulasi Kredit Angsuran (Cicilan) KUR BNI Bunga 7% tahun 2019

Bank Negara Indonesia atau BNI adalah sebuah institusi bank milik pemerintah, dalam hal ini adalah perusahaan BUMN, di Indonesia. Dalam struktur manajemen organisasinya, Bank Negara Indonesia, dipimpin oleh seorang Direktur Utama yang saat ini dijabat oleh Achmad Baiquni. Wikipedia





KUR Mikro BNI semenjak januari 2018 telah menerapkan bunga 7% per tahun sehingga lebih ringan dari sebelumnya saat 2017 yaitu 9%. Tentunya hal ini akan meringankan para pengusaha mikro dan kecil yang sedang merintis usahanya. Sektor yang dibiayai antara lain perdagangan, pertanian, perikanan (nelayan) dan sektor jasa.

Ada pembagian KUR yang harus anda ketahui, antara lain KUR Mikro dan KUR TKI dengan platfom1 Rp1 juta hingga Rp25 juta (tidak harus menggunakan agunan), KUR Kecil Rp25 juta s/d Rp500 juta. Ada lagi KUR Khusus yang di berikan kepada kelompok usaha bersama yang di koordinasi oleh warga desa.

Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI

Advertisement
BNI Kredit Usaha Rakyat (BNI KUR) adalah fasilitas kredit dari Bank Negara Indonesia untuk digunakan sebagai tambahan modal usaha produktif dalam bentuk Kredit Modal Kerja, nasabah juga dapat menggunakan fasilitas kredit ini sebagai Kredit Investasi.

Fasilitas kredit BNI KUR diberikan hingga maksimal Rp 500 juta dengan jangka waktu pengembalian hingga 3 tahun untuk Kredit Modal Kerja 5 tahun untuk Kredit Investasi. Dengan berbagai manfaat yang diberikan, BNI KUR adalah pilihan tepat bagi Anda yang ingin mengembangkan usaha dan meraih kesuksesan di masa depan. Bisnis apapun Anda makin lancar dengan Kredit Usaha Rakyat BNI.

Keunggulan BNI Kredit Usaha Rakyat :
  • Fasilitas kredit hingga Rp 500 juta
  • Proses cepat
  • Persyaratan mudah
  • Suku bunga bersaing
  • Jangka waktu pengembalian hingga 5 tahun
  • Suku bunga rendah hanya 7% eff per tahun
Persyaratan Umum :
  • Warga Indonesia (WNI)
  • Usaha telah berjalan minimal 6 bulan
Persyaratan yang harus dipenuhi (sesuai checklist)
Jenis Dokumen Perorangan Badan Usaha
Fotokopi KTP el (E-KTP) dan Kartu Keluarga v v
Fotokopi surat nikah (bagi yang sudah menikah) v
Surat ijin usaha (SIUP, TDP, SITU, HO) atau keterangan usaha dari kelurahan / kecamatan v v
Fotokopi dokumen jaminan utuk kredit di atas Rp 25 juta* v v
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk kredit diatas Rp 50 juta v v
(*) Bukti kepemilikan tanah, IMB dan PBB, BPKB
Tabel Perhitungan BNI Kredit Usaha Rakyat
Maksimum Angsuran Pokok dan Bunga Perbulan (Bunga 7% Efektif per Tahun)
12 24 36 48 60
25.000.000 2.163.169 1.119.314 771.927 598.656 495.030
50.000.000 4.326.337 2.238.629 1.543.855 1.197.312 990.060
100.000.000 8.652.675 4.477.258 3.087.710 2.394.624 1.980.120
200.000.000 17.305.349 8.954.516 6.175.419 4.789.249 3.960.240
300.000.000 25.958.024 13.431.774 9.263.129 7.183.873 5.940.360
400.000.000 34.610.698 17.909.032 12.350.839 9.578.498 7.920.479
500.000.000 43.263.373 22.386.290 15.438.548 11.973.122 9.900.599


Demikianlah informasi Tabel Simulasi Angsuran (cicilan) Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BNI terbaru pada 2019 ini. Untuk informasi silahkan datangi kantor Bank BNI penyalur KUR di kota anda.

Sumber : http://www.bni.co.id/id-id/beranda/promoacara/promoperbankan/articleid/3243/bni-kredit-usaha-rakyat

ketentuan hukum pemberian kur bagi para pelaku umkm

 
 
Dewasa ini, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) telah diakui berperan dalam pereokonomian di Indonesia. Karna tidak hanya usaha kreatif namun UMKM secara tidak langsung menyerap tenaga kerja serta membuat barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat dengan harga terjangkau.

Mengenai hal tersebut, Pemerintah turut serta dalam pemberdayaan UMKM. Salah satunya dengan program pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk UMKM. Dalam pelaksanaannya perlu ada kebijakan. Kebijakan tersebut pun otomatis akan menimbulkan suatu landasan hukum yang berlaku agar terciptanya tata tertib dalam pelaksaaan program tersebut. Maka itu perlu adanya produk hukum untuk pedoman pembiayaan KUR ini.

Oleh karena itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM mengeluarkan Permenko Nomor 13 Tahun 2015, sebagai pedoman pelaksanaan KUR. Tentu saja ini menjadi sebuah kabar gembira bagi para pelaku UMKM, karna dalam kebijakan tersebut sangat memudahkan usaha mereka.
Dalam Permenko Nomor 13 Tahun 2015, dijelaskan penerima KUR adalah individu/perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha yang produktif. Yang mana penyalur KUR adalah bank atau lembaga keuangan bukan bank yang telah memenuhi persyaratan sebagai penyalur KUR, sesuai dengan pasal 1754 KUH Perdata. Didukung fasilitas penjaminan (berlandaskan pasal 1820 KUH Perdata) . Serta untuk pembiayan KUR bagi Mikro paling banyak sebesar Rp. 25.000.000,- KUR Ritel paling banya sebesar Rp. 500.000.000,- dan KUR TKI paling banyak sebesar RP. 25.000.000,- . Dan masing-masing akan dikenakan bunga yang ringan hanya 9% per tahun (berlandaskan pasal 1765 KUH Perdata). Dalam rangka efektivitas pengawasan pelaksanaan KUR, dibentuk Forum Koordinasi Pengawasan KUR.

Dengan demikian bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dapat menjamin kelangsungan usahanya dengan mengikuti Kredit Usaha Rakyat sebagai penopang tambahan modal usahanya.
Pembahasan

Seorang ahli ekonomi mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itu menyebabkan timbulnya hukum. Seperti yang telah dijelaskan dalam pokok pikiran. Dengan demikian sebelum membahas lebih jauh mengenai Kredit Usaha Rakyat, maka perlu untuk mengetahui apa itu yang dimaksud dengan hukum tujuan dan bagaimana kaitanya dengan hukum perdata.

Pengertian hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa. Pemerintah atau otoritas lembaga atau intitusi hukum. Hukum bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
Ciri-Ciri Hukum adanya perintah atau larangan dan perintah atau larangan itu harus patuh ditaati setiap orang.  Hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Agar tata tertib dalam bermasyarakat tetap terpelihara, maka haruslah kaedah-kaedah hukum itu ditaati.

Tujuan hukum menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarkat.

Sejarah hukum perdata berlaku di Indonesia tidak lepas dari sejarah hukum perdata Eropa. Pada tahun 1804 batas prakarsa Napololeon terhimpun Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “Code Civil des Francais” atau “Code Napoleon”. Dan peraturan-peraturan hukum yang belum ada di Jaman Romawi , akhirnya pada jaman Aufularug dimuat pada kitab undang-undang tersendiri dengan nama “Code de Commerce”.

Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda, maka Raja Lodewijk Napoleon menetapkan ”Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland” yang isinya mirip dengan “Code Civil des Francais” atau ”Code Napoleon” untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda.
Setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda dari Prancis, bangsa Belanda mengerjakan kodifikasi dari Hukum Perdatanya. Tepatnya 5 Juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgelijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van koophandle) ini adalah produk Nasional-Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de Commerce”.

Dan pada tahun 1948, kedua Undang-undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum). Sampai saat ini kita kenal dengan kata KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle).

Hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat. Dalam arti luas, hukum perdata juga dalam arti luas meliputi Hukum Privat materiil.
Hukum privat materiil ialah hukum yang memuat segala pengaturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing yang bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan suatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain dalam suatu masyarakat tertentu.

Sitematika hukum perdata Indonesia (BW) ada dua pendapat :
1.  Pendapat pertama yaitu, dari pemberlaku Undang-undang berisi :
a.       Buku I  : Berisi mengenai orang
b.      Buku II : Berisi tentang hal benda
c.       Buku III : Berisi tentang hal perikatan
d.      Buku IV : Berisi tentang pembuktian hal perikatan
          2.  Menurut Ilmu hukum / dokrin dibagi menjadi 4, yaitu :
a.       Hukum tentang diri seseorang (pribadi) sebagai subjek hukum
b.      Hukum kekeluargaan
c.       Hukum kekayaan
d.      Hukum Wariasan

Permenko Nomor 13 Tahun 2015
Dalam rangka peningkatan dan perluasan pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat dengan tetap meningkatkan tata kelola yang baik (good governance) perlu dilakukan Pedoman-pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. Permenko Nomor 13 Tahun 2015 ini mengenai Peraturan yang dibuat oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
Berikut ketetapan Permenko Nomor 13 Tahun 2015 :

Penerima KUR adalah individu/perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha yang produktif. Usaha produktif sebagaimana dimaksud meliputi beberapa sektor-sektor yang dibiayai KUR. Seperti sektor pertanian, perikanan, industri pengelolaan, perdagangan dan jasa-jasa.

Penyalur KUR adalah bank atau lembaga keuangan bukan bank yang telah memenuhi persyaratan sebagai Penyalur KUR. Penyaluran KUR termasuk dalam kategori pinjam habis pakai, yang mana menurut  pasal 1754 KUH Perdatabuku ketiga tentang hal Perikatan, Bab 13 (pinjam pakai habis) bahwa : pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat, bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.

Perusahaan Penjamin menerbitkan Sertifikat Penjaminan atas nama UMKM Penerima KUR yang telah diberikan penyaluran kredit/pembiayaan. Penyalur KUR melakukan proses penjaminan kredit Debitur kepada Perusahaan Penjamin. Peranan perusahaan penjamin dalam KUR adalah memberikan sebagian penjaminan terhadap Bank Pelaksana atas KUR yang diberikan kepada UMKM. Sesuai dengan pasal 1820 KUH Perdata Buku ketiga tentang hal Perikatan, Bab 17 (penanggung utang) bahwa : Penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga, demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya. Meski begitu, debitur UMKM tetap wajib melunasi KUR yang diterima dari Bank Pelaksana.  Adapun pihak yang membayar Imbal Jasa Penjaminan (IJP) KUR adalah Pemerintah.

KUR Mikro diberikan kepada penerima KUR dengan jumlah paling banyak sebesar Rp25.000.000. Dengan suku bunga sebesar 9% efektif pertahun atau disesuaikan dengan suku bunga flat/anuitas yang setara. Dan Jangka waktu paling lama 3 tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja atau paling lama 5 tahun untuk kredit/pembiayaan investasi.
KUR Ritel diberikan kepada penerima KUR dengan jumlah diatas Rp25.000.000 dan paling banyak sebesar Rp500.000.000. Dengan suku bunga KUR Ritel sebesar 9% efektif pertahun atau disesuaikan dengan suku bunga flat/anuitas yang setara. Dan jangka waktu paling lama 4 tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja atau paling lama 5 tahun untuk kredit/pembiayaan investasi.
KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia diberikan kepada penerima KUR dengan jumlah paling banyak sebesar Rp25.000.000. Dengan suku   bunga   yang ditentukan sebesar 9% efektif pertahun atau dapat disesuaikan dengan suku bunga flat/anuitas yang setara, dan jangka  waktu  paling lama sama dengan masa kontrak kerja dan tidak melebihi jangka waktu paling lama 3 tahun.

Ketentuan ini Sesuai pasal 1765 KUH Perdata Buku ketiga tentang hal Perikatan, Bab 13 (pinjam pakai habis) bahwa : Untuk peminjaman uang atau barang yang habis dalam pemakaian, diperbolehkan membuat syarat bahwa atas pinjaman itu akan dibayar bunga.
Dalam rangka efektivitas pengawasan pelaksanaan KUR, dibentuk Forum Koordinasi Pengawasan KUR yang beranggotakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (koordinator), Kementerian Koordinator  Bidang  Perekonomian,    Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Tenaga Kerja, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan.

Dengan demikian bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dapat menjamin kelangsungan usahanya dengan mengikuti Kredit Usaha Rakyat sebagai penopang tambahan modal usahanya. Dan Pemerintah pun sudah menentukan pedoman yang sangat memudahkan, pedoman tersebut pun sudah berlandaskan hukum yang kuat.

Referensi :

Pengertian Sales dan Departemen Marketing serta Tugas dan Fungsi Sales




Pengertian Sales dan Departemen Marketing serta Tugas dan Fungsi Sales

A.      Pengertian Sales & Marketing Department
Marketing merupakan salah satu fungsi utama di antara fungsi-fungsi penting lainnya yang ada dalam suatu perusahaan seperti : administrasi, pembukuan, pembelanjaan, produksi dan personalia.    
Sihite menyebutkan bahwa Sale adalah : menawarkan sesuatu produk kepada konsumen, sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan untuk menjadikan seseorang sebagai customer atau langganan. Jadi arti sales di sini adalah penjualan.

Marketing adalah pemasaran dan apabila diterjemahkan adalah : “Usaha untuk memasyarakatkan hasil produksi perusahaan melalui berbagai cara agar hasil produksi tersebut banyak diminati oleh masyarakat luas”, (Sihite,1996:1).
Sedangkan arti dari Department adalah : bagian. Jadi Sales & Marketing Department adalah : “Bagian yang menangani penjualan dan pemasaran dalam suatu perusahaan”. Dalam hal ini produk yang dijual adalah kamar hotel beserta seluruh fasilitas dan pelayanannya.
Dalam industri perhotelan bidang pemasaran ini boleh dikatakan masih merupakan suatu hal yang relatif muda usianya bila dibandingkan dengan industri lainnya. Bagian  yang  melaksanakan penjualan dan pemasaran  kemudian  disebut Sales & Marketing Department. Definisi yang lengkap dari manajemen yang terdapat dalam Sales & Marketing Department, menurut Sihite (1996:2)  adalah ; “Merupakan suatu fungsi yang melaksanakan segala perencanaan, penugasan dan pengawasan terhadap kegiatan penjualan daripada suatu perusahaan, dalam hal penerimaan tenaga penjual (salesman), seleksi (recruiting), pengaturan latihan (training), pengarahan (supervise), pengawasan (control), pembiayaan (cost), dan motivasi para salesman”.

B.      Pengertian Sales Person
Seperti telah diutarakan bahwa pengertian Sales secara sederhana adalah penjualan.  Dalam bukunya Sihite (1996:86) menyebutkan bahwa Sales adalah Merchandise (Something to be sold) plus Service. Dalam buku yang sama juga dijabarkan mengenai Salesmanship yaitu kecakapan seorang Sales dalam menjual yang meliputi proses dalam penjualan yang dimulai dari langkah pertama sampai dengan terlaksananya suatu penjualan. Jadi pengertian Sales Person atau Salesman di sini adalah individu yang menawarkan suatu produk dalam suatu proses penjualan.
           

Fungsi dari seorang sales adalah :
  • Untuk memotivasi calon pelanggan agar ia bertindak dengan suatu cara yang dikehendaki olehnya yaitu membeli.
  • Dapat mengarahkan sasaran mana dan kepada siapa produk akan ditawarkan dan dijual.
  • Dapat meyakinkan atas manfaat dan kelebihan produk yang ditawarkan.
  • Dapat meyakinkan calon pelanggan yang diketahui ragu-ragu dalam mengambil keputusan atau menentukan pilihan.
Beberapa hal yang harus dikuasai oleh tenaga penjual / Sales person adalah (1) product knowledge, (2) price policy, (3) human relation.
1.    Product Knowledge  (pengetahuan tentang produk)
Adalah yang meliputi masalah yang berhubungan dengan keadaan fisik, jenis, ukuran, design dan warna, manfaat terhadap konsumen, bahkan kelebihannya dengan produk lain yang sama.
2.   Price Policy (kebijaksanaan harga jual)
Sejenis produk yang ditawarkan atau dijual mempunyai klasifikasi harga. Adanya suatu design harga tertentu yang ditawarkan untuk suatu volume penjualan. Apakah ada insentif tertentu (discount/commission) bagi pembeli.
3.     Human Relation.
Kemampuan tenaga penjual dalam hubungannya dengan masyarakat pasar tertentu untuk mempengaruhinya dan pada akhirnya menjadi konsumen. Pendekatan perorangan sangat membantu keberhasilan dengan ditunjang kemampuan berkomunikasi.
Setelah menguasai tiga hal penting diatas maka ada baiknya melakukan tahapan demi tahapan dalam proses penjualan. Tahapan-tahapan tersebut adalah langkah-langkah yang perlu diperhatikan oleh seorang Sales dalam melakukan proses penjualan yang diharapkan berujung pada keberhasilan. Langkah-langkah tersebut adalah sbb :
1.      Approach (pendekatan kepada prospek)
Pendekatan kepada calon pembeli/konsumen memerlukan persiapan dan perencanaan yang baik yang antara lain pengetahuan tentang :
  • Siapakah calon pembeli/konsumen ?
  • Apakah kebutuhan/keinginannya ?
  • Adakah kemungkinan perubahan situasi atas kebutuhan maupun produk yang ditawarkan ?
  • Siapkah kiat dengan penolakan/keberatan.
2.     Presentation (penyajian)
Dalam tahapan presentasi seorang sales harus sanggup menjual “Dirinya” dalam arti mau membantu memuaskan kebutuhan para konsumen (misalnya membantu memecahkan persoalan para calon konsumen terhadap suatu produk yang dijual). Komunikasi adalah merupakan sarana paling menentukan untuk mengetahui kebutuhan pembeli :
  • Tata bahasa yang baik
  • Courtesy / kesopanan
  • Jelas / tepat, tidak berbelit-belit
  • Memberikan ide, manfaat dan kelebihan produk.
Satu hal lain yang tak kalah pentingnya adalah First Impression atau kesan pertama kepada pelaku penjualan yang positif akan membantu kelancaran proses penjualan.

3.      Selling (menjual)
Proses menjual dari seorang sales harus dapat memberi keyakinan kepada pembeli atas manfaat dan kelebihan produk yang ditawarkan. Dengan bekal Product Knowledge dan pengembangan komunikasi yang efektif diharapkan pembeli menjadi pelaku pembeli.

4.      Closing The Sale.
Suatu transaksi penjualan terjadi karena penjualan memperoleh persetujuan dari calon pembeli untuk membeli atau menggunakan produk/jasa yang ditawarkan. Tahapan ini merupakan keberhasilan seorang penjual mempengaruhi dan meyakinkan calon pembeli. Langkah-langkah administratif untuk menutup penjualan dapat berupa : statement, order dan tanda terima pembayaran. Dalam jasa pelayanan wisata maka pembeli/konsumen akan menikmati produk wisata setelah terjadinya closing the sale.

5.      After Sales Service
Kesempurnaan dari suatu penjualan yang berhasil adalah ditutup dengan Pelayanan Purna Jual. Kegiatan tersebut antara lain  :
  • Pemberian ucapan terima kasih melalui surat, atas pembelian suatu produk   atau jasa.
  • Memberikan suatu kenang-kenangan (souvenir).
  • Mengirim kartu ucapan pada hari-hari besar atau ulang tahun.
  • Megadakan direct contact secara regular.

C.  Tugas-tugas Seorang Sales Person
Yang akan diuraikan di sini adalah tugas-tugas dari seorang sales secara umum, menurut Sihite (1996:78), yaitu :
  1. Melaksanakan kegiatan penjualan melalui telepon terhadap target konsumen (perusahaan-perusahaan perdagangan dan industri, kantor-kantor pemerintah, asosiasi perkumpulan keagamaan, olahraga, sosial, konsulat) secara sistematik, serta melengkapi laporan kegiatan untuk setiap hubungan yang dilakukan.
  2. Memelihara semua hasil analisis penjualan yang telah dibuat.
  3. Atas persetujuan pimpinan, dalam melaksanakan kerjasama dengan perwakilan perusahaan lain dalam memperoleh peluang usaha, melakukan penjualan bersama, mendiskusikan strategi dan sebagainya.
  4. Melakukan tindak lanjut pelayanan, untuk memberikan kepuasan kepada konsumen.
  5. Melakukan tindak lanjut setiap kegiatan yang dilakukan untuk memperoleh peluang usaha pada saat mendatang.
  6. Menghubungi humas setiap saat dan memberikan bantuan apabila diperlukan, misalnya dalam memberikan hadiah-hadiah promosi kepada para pelanggan.
  7. Melaksanankan kegiatan pemasaran lainnya sesuai dengan tugas yang diberikan oleh manajer penjualan.

Terimakasih sudah membaca artikel Pengertian Sales dan Departemen Marketing serta Tugas dan Fungsi Sales
 

Apa Manfaatnya KUR (Kredit Usaha Rakyat) Bagi usaha Kecil Dan Menengah




Pengertian Kredit Usaha Rakyat (KUR). Program ini diperuntukkan untuk membantu pembiayaan yang dibutuhkan oleh UKM untuk mengembangkan kegiatan usahanya. Sedangkan Manfaat KUR bagi Pemerintah adalah  tercapainya percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UKM dalam rangka penanggulangan / pengentasan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja serta pertumbuhan ekonomi. Program KUR diperuntukan untuk masyarakat yang ingin berwirausaha dari usaha kecil dan menengah.

Pengertiaan Dan Fungsi Usaha Kecil Menengah (UKM)

Pengertian Bisnis UKM  adalah sebuah usaha yang dijalankan oleh industri kecil atau bisa kita sebut juga usaha rumahan ya gan...dan untuk menjalannya tidak memakai modal yang besar.
Dan jangan dianggap sebelah mata usaha ini karena untuk penghasilan tiap bulannya saja bisa mencapai jutaan rupiah lo....itu pendapatan bersihnya.
Jadi pendapatan kotor tidak terlalu terkuras oleh pengeluaran karena biaya opersional yang murah , usaha ini dimiliki secara perorangan ,berdasarkan kuantitas jumlah pekerjanya 5 - 9 orang, sedangkan untuk usaha menengah diantaranya 20 an orang lebih .

Pengertian usaha kecil dan menengah menurut Wikipedia adalah

Sebuah istilah yang mengacu jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”

Sedangkan fungsi dari usaha kecil menengah adalah  :
  • Sebagai salah satu alternatif lapangan kerja baru / mengurangi pengangguran
Sebagai negara yang sedang berkembang dengan jumlah penduduknya yang besar , negara kita menghadapi masalah tenagakerjaan yang serius.
Sekarang ini kita tau banyak sekali pengangguran meningkat karena banyaknya lulusan setiap akhir tahunnya baik ditingkat perguruan tinggi ataupun tingkat menengah,belum lagi dikarenakan pihak perusahaan mengurangi jumlah tenaga kerja untuk meminimalisir biaya operasional perusahaan dan
adanya banyak PHK yang meningkat akibat buruknya perekonomian negara .
susahnya mencari pekerjaan dikarenakan persaingan yang tinggi antar pencari lowongan kerja .
Disini kita dituntut bahwa untuk mendapatkan uang tidak harus menjadi pegawai, masih banyak alternatifnya diantaranya membuka usaha kecil dan menengah, dengan pemakaian modal yang kecil,dapat membangun bisnis tersebut, dan mau tidak mau kita duntut kreatif mencari usaha apa yang akan dirintisnya, yang terpenting dimana ada kemauan ,disitu ada jalannya ^_^.

  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat disekitarnya
Usaha kecil menengah adalah usaha yang sangat berpontensial dalam menghasilkan pundi - pundi pandapatan ,dan jangan menganggap sepele usaha tersebut .
Dengan adanya usaha kecil menengah , perekrutan karyawan biasa dilakukan disekitar tempat usahanya, maka akan meningkatkan taraf ekonomi mereka ,ini berdampak meningkatkan daya beli masyarakat, menumbuhkan perkembangan perekononian daerah dan pemerataan pendapatan masyarakat, menjadikan nilai tambah suatu daerah .
  • Menyumbangkan pajak daerah
UKM berperan besar pada pendapatan daerah ataupun propinsi ini berperan penting dalam pertumbuhan pembangunan bangsa, dengan kenaikan pendapatan  pajak  dari sektor UKM maka banyak fasilitas - fasilitas yang dibangun pemerintah yang bertujuan memudahkan masyarakatnya dalam melakukan aktifitas ekonomi guna untuk pemerataan pembangunan .
  • Solusi efektif bagi masyarakat ekonomi kecil dan menengah
Perekonomian akan tumbuh dan berkembang dikarenakan adanya suatu proses produktifitas, seorang wirausaha merupakan pelaku ekonomi yang menjadikan suatu barang yang bernilai ekonomis,ini akan menambah solusi pemecahan masalah perekonomian yang sedang dihadapi masyarakat kita sekarang ini.baik itu untuk mengurangi pengangguran serta untuk meningkatkan nilai produk domestik bruto akan menambah pendapatan yang berakibat meningkatkan kesejahteraan ekonomi.
  • Dapat meningkatkan laju perekonomian
Perkembangan dan persaingan dunia bisnis di era globalisasi saat ini semakin tinggi mengakibatkan persaingan antara perusahaan besar,dan sewaktu krisis ekonomi banyak perusahaan besar gulung tikar , dan usaha kecil menengah yang bertahan di tengah badai krisis ekonomi,
UKM bisa meningkatnya produk domestik bruto, karena memberi kontribusi yang besar bagi total PDB ( Produk Domestik Bruto ) di Indonesia .
Jumlah usaha kecil  dan menengah akan bertambah dari tahun ke tahunnya,karena di jaman era informasi ini, sudah banyak masyarakat yang mempelajari dan terjun langsung kedunia usaha atau bisnis kecil dan menengah ini , maka kontribusi usaha ini akan bertambah besar untuk memajukan perekonomian di Indonesia dan UKM ini dapat bertahan lama pertumbuhannya karena pelaku usaha ini atau bisa juga dikatakan pengusaha kecil dan menengah ini mendapatkan sebagian besar modalnya dari bank maka ini dapat meningkatkan lagu perekonomian di negara kita.
Itulah fungsi dari UKM ( Usaha Kecil Menengah ) yang saya bisa jabarkan kepada agan dan aganwati ^_^ .
OK kita beralih ke sub pembahasan saya berikutnya.

Apa itu KUR  (Kredit Usaha Rakyat) Dan Cara Mendapatkannya


UKM ini dalam proses produksinya untuk meningkatkan jumlah produksi perlu tambahan modal dan ini diperlukan bantuan pihak ketiga yaitu bank yang mengadakan KUR .
Apa itu KUR (Kredit Usaha Rakyat ) :  adalah pembiayaan atau kredit untuk usaha mikro kecil  menengah  dan koperasi untuk modal kerja ,persyaratan dari KUR sesuai dengan ketetapan perbankan sesuai dengan prosedur bank yang akan dipilihnya .
Sekarang ini pemerintah membantu warganya yang ingin berwiraswsta menjadi pengusaha kecil menengah bahkan koperasi .
KUR merupakan program pemerintah dan dananya sepenuhnya berasal dari dana bank.
Program ini untuk membantu pemerintah mengurangi kemiskinan dan pengangguran  , kredit ini diperuntukan untuk usaha mikro kecil,menengah dan koperasi .
Dan dengan adanya program ini  lebih memudahkan lagi bagi masyarakat yang ingin membuka usahanya tetapi kebentur dengan modal bisa ko agan dan aganwati mengajukan KUR dan  bukan hanya untuk pengusaha yang ingin menambah modalnya saja  ^_^ .
KUR mengangkat UKM menjadi lebih baik , pada pertama peluncurannya program tersebut sangat diminati terbukti banyak pengusaha yang menggunakan pembiayaan ini, namun belakangan tidak menjadi efektif karena dibebani dengan berbagai persyaratan yang memberatkan dan suku bungapun tidak menarik karena masih tinggi bagi mereka .
Untuk sekarang ini pemerintah memperbaharui suku bunga pertahunnya  ini menarik para kreditor .
Dalam memilih jenis pembiayaannya tergantung keinginannya ,suku bunga untuk KUR sekarang ini  9% pertahunnya jangka waktunya 3-5 tahun .
yang sebelum tahun 2016 suku bunganya 12% pertahunnya , kebijakan ini untuk mendorong perkembangan di sektor usaha kecil dan menengah, menurut saya bunganya kecil dan tidak memberatkan .
Sosialisali KUR oleh pihak bank kurang optimal karena belum menyeluruh pengusaha kecil yang menggunakannya ,ini bisa dilihat bila kita ke pasar banyak pedagang yang masih meminjam uang untuk tambahan modalnya pada individu dengan bunga yang tidak kompetitif alias bunga yang tinggi, mereka juga masih beranggapan dengan pinjam ke bank benyak persyaratan yang memberatkan padahal kalau menurut saya KUR saat ini berbeda dengan yang terdahulu ,suku bunga 9% pertahunnya dan persyaratanpun tidak memberatkan .


 KUR dibagi 2 yaitu :

  •  Tanpa agunan 

KUR tanpa agunan tentunya banyak diminati bagi wirausaha sekarang ini disamping persyaratannya mudah dan menurut saya tidak berbeli - belit dan ini membantu banget bagi pengusaha kecil menengah yang tidak mempunyai rumah atau tempat tinggal hak milik yang bisa dijadikan untuk diagunkan .jaminan ini bisa juga dilihat dari kelayakan usaha ^_^

Cara untuk mendapatkan KUR tanpa agunan ini biasanya dengan jumlah plafon minimal 25 juta sampai 100 juta rupiah dan syarat yang lainnya dan calon kreditur pada saat mengajukan pinjaman tidak sedang  menerima program kredit yang lainnya  ataupun bukan kreditor macet. dan berusia 21 tahun keatas
Selanjutnya adalah melengkapi dokumen diantaranya :
  1. Identitas peminjam yaitu KTP  kartu Keluarga (KK) dan SIM
  2. Surat ijin Usaha
  3. Mengajukan permohonan KUR
  4. Melampirkan catatan pembukuan atau laporan keuangan
  • Dengan Agunan 
Cara untuk mendapatkan KUR dengan agunan sama seperti persyaratan diatas hanya saja yang membedakan adalah menambahkan lampiran foto copy agunan contohnya adalah sertifikat tanah ataupun rumah .

Selanjutnya setelah pengajuan kredit, mekanismenya bank akan mengevaluasi dan menganalisa kelayakan usahanya, apabila usaha kreditor itu layak maka bank akan menyetujui permohonan KUR tadi dan keputusan layak atau tidaknya pemberian pinjaman adalah wewenang pihak bank , untuk lebih jelasnya bisa langsung datang ke bank yang ditunjuk oleh pemerintah ya ^_^ .
Adapun bank - bank pemerintah yang melayani pembiayaan ini (KUR) diantaranya yang saya ketahui adalah :

  1. Bank BRI
  2. Bank Mandiri
  3. Bank BNI
  4. Bank BTN
  5. Bank Pembangunan Daerah

Manfaat KUR ( Kredit Usaha Rakyat) bagi usaha kecil Menengah

KUR sendiri diperuntukan bagi usaha kecil menengah untuk membantu pembiayaan yang dibutuhkan bagi usaha tersebut .
Dan manfaat Kredit Usaha Rakyat menurut saya adalah:
  • membantu pengembangan di bidang perluasan usahanya.
Dengan mengajukan KUR ini para pengusaha dapat membantu memperluas usaha karena untuk meningkatkan jumlah produktivitas barang atau jasa yang dihasilkan.
KUR meningkatkan kemampuan untuk memanfaatkan bahan baku lokal yang akan menghasilkan barang dan jasa serta bisa dijangkau oleh masyarakat luas, dalam sisi lain UKM biasanya memiliki kendala permodalan ,ini bisa terpecahkan dengan adanya pembiayaan KUR . dengan tambahan modal dapat memperluas usahanya disini maksudnya menambah jumlah pemasaran dengan meningkatkan jumlah produksi barang dan jasa . 
  • Meningkatkan taraf hidup para wirausahawan atau pengusaha UKM.
Jumlah produktivitas yang meningkat tentunya akan menghasilkan laba keuntungan yang besar pula,
yang berimbas pada meningkatnya keuntungan bagi pengusaha tentunya akan menaikan teraf hidup pengusahanya dan ini bisa menambah cabang usahanya dalam rangka ekspansi bisnisnya.
  • Membantu pengusaha kecil menengah untuk fokus pada kinerja produktivitas .
Dengan mengambil pembiayaan KUR berarti ada tambahan modal yang diperlukan guna menambah proses produksi ,para usahawan tidak terlalu dipusingkan dengan modal ,hanya fokus bagaimana meningkatkan penjualan barang atau jasa untuk mendapatkan keuntungan .
Sebelum adanya KUR ,mereka para pemilik usaha atau bisnis kebingungan mencari tambahan modal dikarenakan bunga yang besar, yang justru mempersulit nantinya,karena keuntungan habis untuk membayar cicilan kredit dan bunganya dengan KUR fleksibilitasnya serta kemudahannya dapat dirasakan oleh usahawan kecil dengan bunga  9% pertahunnya , dirasa tidak memberatkan bagi mereka, sehingga dengan bunga yang kecil menjadikan produktivitas tidak terpengaruh karena pembayaran pembiayaan yang tidak membebani .
  • Memberi kesenimbangunan pada  proses produksi usaha kecil dan menengah
Perkembangan perekonomian pada dasarnya kegiatan sektor usaha dari berbagai kalangan masyarakat, dengan kebijaksanaan  dari pemerintah untuk membantu perekonomian masyarakat dengan dibangunnya sektor UKM ,memberikan stimulus untuk permodalannya untuk menunjang kegiatan usaha.
Hampir semua pengusaha kecil menengah setelah mendapatkan KUR, kegiatannya dalam usaha meningkat ini akan berakibat kesinambungan dalam usaha untuk peningkatan sistem produktivitas yang bisa menghasilkan pondasi yang kokoh dalam mengarungi proses usaha sektor kecil dan menengah.
  • Pengentasan kemiskinan serta meningkatkan taraf hidup kesejahteraan bagi karyawan dan masyarakat sekitarnya
Dengan adanya KUR, menjadikan daya beli masyarakat meningkat dan ini menandakan  pertumbuhan ekonomi semakin membaik,jika suatu daerah yang jumlah UKMnya minim dapat pula berkembang menjadi lebih banyak jumlahnya dikarenakan mereka mengambil KUR ,dari yang tadinya tidak punya usaha ,dengan dikucurkan modal dari pemerintah berupa KUR ,maka usaha barupun bermunculan di setiap daerah ..
Pertumbuhan ekonomi dipicu dengan banyaknya UKM ,dan ini membantu perekonomian masyarakat sekitarnya contohnya dengan dibangun usaha rottan berupa furniture maka tenaga kerjanya didapat dari masyarakat sekitar tempat usaha tersebut ,ini akan meningkatkan daya hidup masyarakat meningkat terutama untuk karyawannya, untuk masyarakat sekitarnya bisa kita ambil contoh dalam penggarapan proses pengamplasan pada proses tersebut biasanya akan mengambil karyawan tukang amplas disekitar tempat usahanya .

ok sobat  kita pada kesimpulannya sebagai berikut ;
UKM adalah primadona bagi pertumbuhan perekonomian Indonesia
KUR adalah Kredit Usaha Rakyat yang diperuntukan untuk sektor UKM ( Usaha Kecil Menengah).
Ini adalah program pemerintah yang sebaiknya diikuti para usahawan dengan prosedur yang fleksible disesuaikan dengan krediturnya,serta banyak manfaat KUR bagi pengusaha, karyawan dan masyarakat sekitarnya yang telah saya paparkan diatas .

sekian dulu artikel saya dengan judul Apa  Dan Manfaat KUR (Kredit Usaha Rakyat) bagi usaha kecil menengah.
Semoga artikel saya bermanfaat bagi sobat sekalian,mohon maaf bila ada kata - kata di dalam tulisan saya ini, dan mohon sudilah untuk memberi komentarnya, sebelumnya saya mengucapakan
terima kasih