Friday, January 26, 2018

Cara mendapatkan pembiayaan usaha Oke Oce

Program One Kecamatan One Center of Entrepreneurship ( OK OCE) yang digagas oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno belum memiliki fasilitas pembiayaan dari perbankan.


Salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menjalankan bisnis perbankan yakni Bank DKI juga belum menyediakan fasilitas pembiayaan pada program yang bertujuan untuk melatih dan menumbuhkan wirausaha baru di Jakarta. 

Dari salah satu Customer Service di Kantor Pusat Bank DKI Suryopranoto, mengatakan, saat ini Bank DKI hanya memiliki produk pinjaman mulai dari kredit multi guna, kredit mikro, maupun kredit korporasi. "Untuk kredit ada multiguna, KPR, dan mikro juga ada, dibagian mikronya," ujar salah satu Customer Service tersebut. Melalui website resmi Bank DKI, untuk kredit mikro terbagi menjadi dalam empat produk dan belum terdapat skema pembiayaan khusus program OK OCE.
Pertama, KUMK Monas yang merupakan fasilitas kredit untuk modal kerja, penambahan modal kerja maupun kredit investasi bagi para pedagang dibidang usaha mikro dengan plafond sampai Rp 50 juta dan usaha kecil dengan plafond sampai dengan Rp 500 juta.

Sedangkan dari sisi persyaratan pengajuan kredit mikro di Bank DKI, terbagi menjadi dua, yakni bagi usaha mikro dan usaha kecil.

Persyaratan Usaha Mikro
1. Foto Copy KTP calon debitur yang berada dalam jangkauan kantor operasi cabang atau cabang pembantu PT. Bank DKI, termasuk Foto Copy suami atau istri, Kartu Keluarga dan surat nikah.
2. Pas foto 4x6 sebanyak 1 lembar
3. Laporan Keuangan (Neraca dan Rugi Laba) Tujuan penggunaan dan pengembalian kredit.
4. Surat izin usata atau surat keterangan usaha
5. Foto Copy dokumen kepemilikan agunan (jika ada).

Persyaratan Usaha Kecil
1. Foto Copy KTP calon debitur yang berada dalam jangkauan kantor operasi cabang atau cabang pembantu PT. Bank DKI, termasuk Foto Copy suami atau istri, Kartu Keluarga dan surat nikah.
2. Pas foto 4x6 sebanyak 1 lembar
3. Laporan keuangan (Neraca dan Rugi Laba)Tujuan penggunaan dan pengembalian kredit
4. Legalitas usaha : surat izin usaha atau surat keterangan usaha dan NPWP bagi kredit diatas Rp 50 juta.
5. Foto Copy dokumen kepemilikan agunan (jika ada)
Sementara itu, berdasarkan infomasi dari Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) Bank DKI atau prime lending rate terbagi menjadi empat SBDK berdasarkan segmen bisnis, pertama kredit korporasi dengan bunga kredit 10,00 persen per tahun, kedua, kredit retail dengan bunga kredit 10,50 persen per tahun.
Kemudian, kredit mikro dengan bunga kredit 15,00 persen per tahun, dan kredit konsumsi KPR dengan bunga 10,50 persen per tahun, dan non KPR 11,50 persen per tahun.

Sumber tulisan : http://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/10/141504126/pembiayaan-perbankan-untuk-program-ok-oce-belum-tersedia