Thursday, December 29, 2016

Apakah rentenir melanggar hukum ?

Apakah rentenir melanggar hukum ? praktik meminjamkan uang perseorangan dengan bunga besar kerap kali dijumpai di seluruh masyrakat dunia tidak terkecuali di Indonesia, namun bagimana pandangan hukum positif di Indonesia terhadap kegiatan rentenir ini. dan apakah kegiatan itu melanggar hukum? mari kita simak bersama penjalasannya.


Apakah rentenir melanggar hukum ?
Apakah rentenir melanggar huku?

Sejak dahulu, perjanjian pinjam-meminjam uang disertai dengan bunga adalah merupakan salah satu bentuk perjanjian yang dikenal oleh masyarakat Indonesia, dan hal ini dapat dikatakan telah membudaya. Namun, khusus bagi umat Islam perbuatan ini dikenal sebagai riba yang diharamkan menurut ajaran Islam sebagaimana ditegaskan dalam Alqur'an.

Baca juga : 3 Cara pinjam uang tanpa bunga riba

 Dalam sistem hukum positif Indonesia, perjanjian pinjam-meminjam yang disertai bunga merupakan suatu bentuk perjanjian yang lahir berdasarkan atas kepakatan antara pemilik uang dan pihak peminjam. Perjanjian semacam ini, di satu pihak dikenal atau diperbolehkan baik dalam sistem Hukum Adat maupun dalam sistem Hukum Perdata, dan di lain pihak tidak ada larangan dalam Hukum Pidana (khususnya tindak pidana perbankan). Sehingga adalah sangat keliru kalau seseorang yang meminjamkan uang dengan bunga dikatakan menjalankan praktik "bank gelap" (istilah ini bukan istilah hukum dan tidak dikenal dalam UU Perbankan),

Pada dasarnya, yang dimaknai dengan bank gelap adalah orang atau pihak-pihak yang menjalankan kegiatan yang seolah-olah bertindak sebagai bank, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 16 ayat (1) UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU 10/1998”).

Pasal 46 ayat (1) UU No. 10/1998, merumuskan sebagai berikut, "Barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 16, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar”.

Dari rumusan Pasal 46 ayat (1) UU No. 10/1998 di atas, jelas yang dilarang adalah perbuatan menghimpun dana dari masyarakat. Sedangkan, perbuatan yang dilakukan pihak yang menyalurkan atau meminjamkan uang dengan bunga (rentenir) tidak dilarang dalam UU Perbankan, sehingga demikian rentenir tidak dapat dikualifisir sebagai suatu tindak pidana perbankan, dengan kata lain tidak menjalankan usaha bank gelap.

Dalam kasus yang diduga praktik "bank gelap", yang akhir-akhir ini muncul dipermukaan, pihak tersangka tidak menghimpun dana dari masyarakat, tetapi hanya menyalurkan dana kepada masyarakat yang disertai bunga s/d 10%. Dengan demikian sangat keliru kalau dikatakan telah terjadi praktik "bank gelap" yang merupakan suatu kejahatan perbankan. Untuk jelasnya seseorang barulah dapat dikatakan menjalankan praktik "bank gelap" bila ia menghimpun dana masyarakat dan sekaligus menyalurkan dana kepada masyarakat tanpa izin dari Pimpinan Bank Indonesia.

Mungkin anda juga berminat membaca ini : Perbandingan pinjam dipegadaian dengan di rentenir


Jadi menjawab pertanyaan di atas, perbuatan pinjam meminjam uang disertai bunga adalah suatu perbuatan yang legal atau perbuatan tidak terlarang yang tidak dapat dipidana.

 Argumentasi hukum dari pernyataan tersebut di atas didukung oleh aturan undang-undang, dalam hal ini BW (Burgerlijk Wetboek) atau yang populer dengan sebutan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang sampai saat ini masih berlaku. Dasar hukum perjanjian pinjam-meminjam uang adalah Pasal 1754 KUH Perdata, yang merumuskan sebagi berikut

 "Pinjam-meminjam adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang terakhir ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari jenis dan mutu yang sama pula."

 Adapun mengenai pinjam-meminjam uang yang disertai dengan bunga dibenarkan menurut hukum, hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 1765 KUH Perdata, yang merumuskan "bahwa adalah diperbolehkan memperjanjikan bunga atas pinjaman uang atau barang lain yang habis karena pemakaian".

Sampai berapa besar "bunga yang diperjanjikan" tidak disebutkan, hanya dikatakan: asal tidak dilarang oleh undang-undang. Pembatasan bunga yang terlampau tinggi hanya dikenal dalam bentuk "Woeker-ordonantie 1938", yang dimuat dalam Staatblaad (Lembaran Negara) tahun 1938 No. 524, yang menetapkan, apabila antara kewajiban-kewajiban bertimbal-balik dari kedua belah pihak dari semula terdapat suatu ketidak-seimbangan yang luar biasa, maka si berutang dapat meminta kepada Hakim untuk menurunkan bunga yang telah diperjanjikan ataupun untuk membatalkan perjanjiannya (Prof. R. Subekti, S.H., Aneka Perjanjian, hal. 1985: 130).

Bahkan dalam sistem Hukum Adat, penetapan besarnya bunga lebih liberal, artinya besarnya suku bunga pinjaman adalah sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan (Yurisprudensi Mahkamah Agung, tanggal 22 Juli 1972, No. 289 K/Sip/1972).

Dalam kasus pinjam-meminjam uang dengan bunga 10% yang dewasa ini dilakukan oleh anggota masyarakat tertentu, yang terjadi sebenarnya bukan suatu tindak pidana, melainkan suatu Penyalahgunaan Keadaan ("Undue Influence” atau “misbruik van omstandigheden”) yang dikenal dalam hukum perdata.  Penyalahgunaan keadaan dapat terjadi, bila seseorang menggerakaan hati orang lain melakukan suatu perbuatan hukum dengan menyalahgunakan keadaan yang sedang dihadap orang tersebut (Prof. DR. Gr. Van der Burght, Buku Tentang Perikatan, 1999: 68). Pihak kreditur dalam suatu perjanjian-peminjam uang dengan bunga yang tinggi telah memanfaatkan keadaan debitur yang berada posisi lemah di mana ia sangat membutuhkan uang untuk suatu keperluan yang sangat mendesak, sehingga terpaksa menyetujui bunga yang ditetapkan oleh kreditur

Dari uraian tersebut di atas jelas bahwa dalam perjanjian pinjam-meminjam uang dengan disertai bunga adalah perbuatan yang legal atau dibenarkan oleh hukum. Dan mengenai batasan besarnya bunga sampai saat ini (menurut pengetahuan penulis) belum ada aturan hukumnya. Dan perlu pula dipahami bahwa sejak berlakunya UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang kemudian diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004 maka Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang bertugas mengatur dan mengawasi bank. Sehingga tidak tepat kalau Pemerintah dikatakan sebagai pihak yang menetapkan besarnya suku bunga bank.

Catatan penjawab: Sebagian diambil dari tulisan Fadjar Adam, Pengajar Hukum Pembiayaan dan Hukum Perbankan Pada Fakultas Hukum Universitas Tadulako Palu.

 Dasar hukum:

1.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)
2.      Woeker Ordonanntie 1938 (Staatsblad Tahun 1938 No. 524)
3.     Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
4.     Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah dua kali diubah yaitu dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 dan dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2008

Semoga jawaban di atas dapat membantu.dan ingat selalu bijaklah dalam mengambil keputusan finansial anda agar kedepan lebih baik dari pada hari ini.

Baca selengakpnya di : hukumonline.com

Wednesday, December 21, 2016

Cara kredit di colombia

Cara kredit di colombia -  Syarat pengajuan kredit yang layak survey di Columbia:

Cara kredit di colombia


Anda dapat melakukan transaksi tunai ataupun kredit. Untuk pembelian secara kredit, syaratnya mudah dan ringan. Cukup mengisi formulir yang kami sediakan di seluruh Showroom Columbia dan lengkapi dengan :

  1.     Fotokopi KTP Suami & Istri (Jika telah menikah)
  2.     Fotokopi Kartu Keluarga
  3.     Fotokopi Rekening Listrik/ telepon /PAM (pilih salah satu)
  4.     Foto Pemohon
  5.     Fotokopi Slip Gaji

1. Berdasarkan fungsinya, informasi tentang calon konsumen dalam formulir sewa beli dibagi menjadi  kelompok-kelompok :

  1.     Identitas
  2.     Profesi dan besar penghasilan
  3.     Keterangan untuk SPA
  4.     Jaminan dan agunan
  5.     Referensi penjamin
  6.     Waktu dan wawancara

2. Pengisian data dan dokumen pendukung  yang harus dilengkapi  oleh Supervisor / Pramuniaga dan SE (bukan oleh Surveyor)

A. Formulir diisi dengan jelas (mutlak) seperti :

  1.     Nama pemohon dan pendamping / penjamin (kalau ada)
  2.     Pekerjaan (nama instansi, lama bekerja dan jabatan)
  3.     Alamat kantor disertai dengan nomer telepon.
  4.     Nama barang, merek, tipe, unit serta harga yang telah disepakati.
  5.     Tanda tangan pemohon / pendamping / penjamin (bila ada)
  6.     Mengisi data no. telp rumah, kantor, dan no HP.

B. Dokumen pendukung yang wajib dipenuhi seperti :

  1.     Foto Copy KTP pemohon yang masih berlaku
  2.     Foto Copy KTP pendamping / penjamin
  3.     Foto Copy kartu keluarga / surat nikah
  4.     Bukti pemilikan rumah / BPR (rekening listrik, PDAM, PBB / Akte)
  5.     Foto konsumen
  6.     Slip gaji (bagi karyawan) / optional
  7.     Dan lain-lain ( izin usaha, surat kontrak rumah, tempat kerja)

3. SE / SC / Supervisor harus mampu melengkapi / memenuhi semua dokumen pendukung sebelum map order disurvey. Semua map order yang tidak memenuhi kriteria di atas (syarat dan dokumen) dinyatakan sebagai map order Tidak Layak Survey (TLS) dan Koordinator Surveyor berhak untuk menolak melaksanakan survey atas map order tersebut.

FAKTOR DOMINAN PENGAJUAN KREDIT DI COLUMBIA

Faktor-faktor dominan yang sangat dibutuhkan untuk pengajuan kredit untuk menjalankan prinsip Able To Inspect dan Able to Sale faktor-faktor yang sangat diperhatikan adalah :

1. Identity / identitas :

Seperti halnya bahasan di muka bahwa syarat dasar adalah KTP, KK (bukti formal), dengan demikian maka kita akan dihadapkan kepada pemeriksaan.

    Nama Konsumen:  Harus sama dengan data KTP / KK termasuk permohonan.
    Alamat Konsumen: Tempat tinggal disesuaikan antara KTP, KK, Map Order /Permohonan / surat keterangan yang dibuat.Apabila alamat tersebut tidak sesuai dengan data, maka harus jelas darimana alamat pindah tersebut.
    Tempat Bekerja: alamat tempat kerja yang lama apabila yang bersangkutan masih baru kerja di alamat tersebut.
    Status / Jumlah Tanggungan: Status sipil (kawin / tidak), jumlah tanggungan yang menjadi beban.

2. Continous & un-in terruted income

Penghasilan konsumen yang kita harapkan adalah yang tidak putus-putus atau berkesinambungan dengan kata lain (capital, capacity, payment). Latar belakang penghasilan, jumlah yang dapat diterima, kemungkinan mendapatkan hasil tersebut dan cara yang ditempuh untuk mendapatkan. Demikian halnya dengan sumber pendapatan lain yang dapat dikaji, dikoreksi, diuji dan diyakini.

3. Character

    Habit (kebiasaan)
    Style of living (gaya hidup)
    Social Standing (kehidupan sosial)

Pemahaman tentang ketiga hal tesebut seperti uraian sebelumnya maka diperlukan pemahaman yang jelas dan petimbangan (interpretasi) yang lebih mendekati kepada kondisi yang sebenarnya karena untuk mengukur seseorang baik atau tidak lebih dominan kepada tindak-tanduk sehari-hari di lingkungan tempat tinggal dan tempat usaha.

4. Safety / security (keamanan)

Keterjaminan tentang angsuran tentu sangat perlu diperhatikan mengenai :

    Apakah kemampuan konsumen sudah positif diukur dari hal-hal di atas (5C + 4P)
    Apakah character calon konsumen tersebut sudah pasti baik.
    Apakah identitas calon konsumen tersebut tidak meragukan lagi.

5. Purpose

Tujuan penggunaan barang yang jelas. Untuk produksi atau konsumsi, prinsip pemeriksaan barang untuk si penyewa beli sendiri, barang tidak boleh dipindah tangankan, tanggung jawab si penyewa terhadap barang yang diminanti termasuk pembayaran angsuran.

6. Domisili

Alamat tempat tinggal dan tempat penempatan barang yang tetap, tempat kerja yang jelas, status tempat tinggal dan pekerjaan. Tempat pembayaran angsuran dan tempat penagihan termasuk tempat kirim barang. Hubungannya dengan konsumen apabila tidak dialamat tersebut. Status tempat tinggal yang dimaksud adalah : milik, sewa, kontrak, rumah dinas, orang tua, menempati tanpa membayar, hanya menunggui saja, angsuran BTN, sengketa, dll.

Terjadinya pembatalan dikarenakan :

    Suami / istri tidak setuju
    Penjamin tidak mau tanda tangan
    Konsumen bekerja di perusahaan yang tidak tahan dengan kondisi ekonomi / factor eksternal (komponen import mendominasi (perusahaan tekstil), peternak ayam)
    Barang untuk orang lain / orang tua / saudara / anak.
    Kontrak bulanan.
    Konsumen sulit ditemui
    Karakter kurang baik
    Tidak ada slip gaji
    Radius melebihi 30 km (P. Jawa) dan 40 km (luar P. Jawa)
    Pendapatan pas-pasan
    Kebutuhan barang tidak sesuai dengan kondisi
    Realisasi > tanggal 25 tidak mau bayar di tanggal 25.
    Domisili kons ± 5 km dari SR tidak mau indoor

Friday, December 16, 2016

tips pinjam uang di bank

tips pinjam uang di bank - meminjam uang di bank tentunya tidaklah sama dengan kita meminjam uang di teman kerabat ataupun di rentenir, ada hal-hal yang harus kita pertimbangkan untung rugi nya. jangan sampai uang pinjaman dari bank salah kita gunakan dan bahkan telat dalam membayar cicilan hutang. baiklah berikut ini adalah beberapa tips pinjam uang di bank agar lancar.

tips pinjam uang di bank
tips pinjam uang di bank


Pinjam sesuai kemampuan anda jangan berlebihan.
Jangan pernah mengajukan jumlah pinjaman yang melebihi kebutuhan Anda. Tawaran pinjaman dalam jumlah besar memang sangat menggiurkan sebab hal pertama yang terlintas dalam pikiran ialah kebutuhan yang bakal terpenuhi dengan masih menyisakan sejumlah dana. Tapi ingatlah bahwa semua dana tersebut bukan milik Anda melainkan uang pinjaman dari pihak lain. Anda bertanggung jawab untuk membayarnya sehingga Anda tak boleh gegabah dalam mengajukan angka atau nominal untuk dana pinjaman.

Hitung-hitung dahulu rencana kemampuan cicilan perbulannya.
Ketika Anda akan mengajukan pinjaman, pikirkanlah soal bagaimana nanti Anda akan bisa membayarnya, darimana sumber dana yang akan digunakan untuk membayar serta bagaimana sistem pembayaran yang akan Anda lakukan di kemudian hari. Meminjam itu mudah namun pikirkan juga bagaimana strategi dalam mengelola skema keuangan yang didapat sehingga Anda tak akan mengalami kesulitan di hari-hari berikutnya.

Carilah pinjaman bank yang bunga nya rasional
Agar pengembalian dana tak membengkak, maka sebaiknya Anda memperhatikan berapa bunga yang diterapkan oleh orang atau tempat Anda meminjam uang. Carilah bunga dengan angka yang paling rasional. Biasanya bank dan beberapa referensi lembaga keuangan memberikan bunga kredit dengan kisaran 10% hingga 14%.

Dalam masa cicilan prioritaskan dana yang keluar untuk hal-hal penting dahulu.
Supaya lebih meringankan biaya untuk pencicilan, Anda harus mampu menekan biaya harian seperti pengeluaran uang untuk hal-hal yang bersifat sekunder, penggunaan kartu belanja elektronik atau kartu kredit yang berlebihan dan sebagainya. Intinya adalah menyeimbangkan neraca keuangan Anda dalam waktu sesingkat mungkin. Lebih baik lagi jika Anda memiliki penghasilan tambahan sehingga bisa membantu prosedur pembayaran pinjaman Anda kelak. Strategi ini kelihatannya sangat sederhana dan mudah, namun harus betul-betul diterapkan dengan praktik yang efisien dan efektif sehingga tidak akan menyulitkan atau membebani Anda.

Jangan biarkan cicilan anda telat bayar, pikirkan barang yang anda jaminkan jangan sampai disita bank.
Meskipun tak semua tempat peminjaman uang dapat memberikan kredit tanpa jaminan/agunan, namun sebagian besar bank maupun lembaga peminjaman uang menerapkan sistem jaminan untuk mencairkan dana bagi nasabahnya. Sebelum Anda benar-benar yakin akan melakukan pinjaman, sebaiknya Anda pikirkan terlebih dahulu jaminan yang akan diberikan serta resiko-resikonya apabila nantinya terjadi masalah pada saat pembayaran. Namun tentunya akan lebih baik lagi jika Anda bisa menemukan tempat meminjam uang tanpa jaminan dengan akuntabilitas yang baik serta terpercaya.

Selengkapnya bisa anda baca di Berjibaku

Wednesday, November 9, 2016

Cara bayar BPJS online Ibanking Bank Mandiri

carakredit.com | Cara bayar BPJS online Ibanking Bank Mandiri - BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.

BPJS bisa juga dibayar secara online menggunakan layanan internet banking bank mandiri, cara pembayaran simpel dan gak pakai ribet, berikut ulannya :

1. langsung saja masuk ke laman internet banking bank mandiri yang kamu miliki, kemudian login, setelah itu pilih menu bayar dan pilih menu asuransi.

 bayar BPJS online Ibanking Bank Mandiri





2. Pilih jenis rekening yang akan digunakan untuk membayar, biasanya sih rekening tabungan, kemudian pilih penyedia jasa, untuk BPJS ya pilih BPJS kesehatan keluarga, untuk di ketahui 1 NO VA kepala keluarga sekarang digunakan untuk membayar seluruh keluarga tertanggung jadi sekarang gak perlu berkali-kali bayar alias jadi satu sekaligus. masukan nomor VA dan pilih jumlah bulan masukan 1 saja. kemudian klik lanjutkan

 bayar BPJS online Ibanking Bank Mandiri




3. kemudian akan muncul nama penanggung dan jumlah tagihan beserta denda misalnya yang harus dibayar, klik conteng pada jumlah tagihan seperti gambar berikut ini. kemudian klik lanjutkan.

 bayar BPJS online Ibanking Bank Mandiri


5. setelah klik lanjutkan akan muncul kode token yang harus kamu masukan, setelah itu klik kirim dan tagihan pembayaran bpjs kamu bulan ini pun telah lunas.

 bayar BPJS online Ibanking Bank Mandiri




sekian semoga Cara bayar BPJS online Ibanking Bank Mandiri dapat bermanfaat bagi anda, dan ingat bayarlah bpjs anda tepat waktu agar tidak ada denda yang harus anda bayar. semoga bermanfaat dan sekian salam.

Cara bayar tagihan internet telkom lewat Ibanking Bank Mandiri

carakreditusaha | Cara bayar tagihan internet telkom lewat Ibanking Bank Mandiri - Indonesia Digital HOME (disingkat IndiHOME) adalah salah satu produk layanan dari PT Telekomunikasi Indonesia berupa paket layanan komunikasi dan data seperti telepon rumah (voice), internet (Internet on Fiber atau High Speed Internet), dan layanan televisi interaktif (USee TV Cable, IP TV).[1] Karena penawaran inilah Telkom memberi label IndiHOME sebagai tiga layanan dalam satu paket (3-in-1) karena selain internet, pelanggan juga mendapatkan tayangan TV berbayar dan saluran telepon.

Cara bayar tagihan perbulannya bisa juga menggunakan internet banking mandiri, cukup mudah dan simpel sebenarnya masi disimak ya.


1. Langsung masuk saja ke Internet banking mandiri yang anda miliki, kemudian pilih menu bayar, pada menu bayar pilih menu internet, maka akan muncul kolom isian disebelah kanan, pilih dari tabungan, kemudian jenis layanan pilih internet telkom, masukan ID nomor pelanggan anda, terakhir klik lanjutkan. seperti gambar berikut ini.

tutorial bayar speedy dengan ibanking mandiri klik untuk perbesar
tutorial bayar speedy dengan ibanking mandiri klik untuk perbesar


2. setelah itu akan muncul data pelanggan dan jumlah tagihannya, masukan kode token chalange sesuai tertera kemudian klik kirim, dan internet speedy indihome telkom kamu pun sudah lunas terbayar bulan ini menggunakan internet banking mandiri.

tutorial bayar speedy dengan ibanking mandiri klik untuk perbesar
tutorial bayar speedy dengan ibanking mandiri klik untuk perbesar


sekianlah Cara bayar tagihan internet telkom lewat Ibanking Bank Mandiri semoga bisa bermanfaat bagi anda, dan ingat bayarlah selalu tagihan-tagihan anda tepat waktu agar layanan internet dan layanan lainnya berjalan lancar tanpa kendala, semoga bermanfaat dan salam.

Cara Bayar Internet telkom indihome speedy dengan ibanking BNI

carakreditusaha| Cara Bayar Internet telkom indihome speedy dengan ibanking BNI - Speedy adalah penyelenggara jasa Internet yang dimiliki oleh Telkom Indonesia. Speedy berbasis teknologi akses asymmetric digital subscriber line (ADSL) dan gigabit passive optical network (GPON) dengan menggunakan jaringan fiber optik sampai ke rumah atau Fiber to the home (FTTH). Berbeda dengan layanan Internet dengan koneksi akses Internet putar-nomor seperti TelkomNet Instan, Speedy menggunakan saluran telepon yang dapat dipergunakan untuk menelepon bersamaan dengan mengakses Internet. 

tagihan speedy atau sekarang bernama Indihome bisa juga di bayar menggunakan internet banking BNI caranya cukup Mudah dan simpel. seperti apa caranya langsung saja disimak ya.

baca juga : cara bayar tagihan speedy dengan ibanking mandiri

1. Masuk dahulu ke ibanking mandiri yang anda miliki, kemudian pilih menu transaksi

Cara bayar Speedy Klik untuk perbesar
Cara bayar Speedy Klik untuk perbesar


2. Selanjutnya pilih menu pembayaran

Cara bayar Speedy Klik untuk perbesar
Cara bayar Speedy Klik untuk perbesar


3. Kemudian pilih menu pembayaran tagihan

Cara bayar Speedy Klik untuk perbesar
Cara bayar Speedy Klik untuk perbesar





4. Setelah itu pilih tagihan internet kemudian klik Ok

Cara bayar Speedy Klik untuk perbesar
Cara bayar Speedy Klik untuk perbesar




5. Masukan Nomor ID pelanggan telkom yang anda punya dan kemudian klik lanjutkan dan  bayar seperti biasa menggunakan kode token dari token BNI yang anda miliki

Cara bayar Speedy Klik untuk perbesar
Cara bayar Speedy Klik untuk perbesar




Sekian Semoga bermanfaat tutorial Cara Bayar Internet telkom indihome speedy dengan ibanking BNI. dan ingat bayarlah selalu internet anda tepat waktu agar pelayaan internet di tempat anda tidak terganggu di kala-kala penting. sekian dan terimakasih salam.

Sunday, November 6, 2016

Cara pinjam uang Bank Muamalat

carakreditusaha | Cara pinjam uang Bank Muamalat - Bank muamalat termasuk tipe bank syariah di Indonesia terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, didirikan pada 24 Rabius Tsani 1412 H atau 1 Nopember 1991, diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pemerintah Indonesia, dan memulai kegiatan operasinya pada 27 Syawwal 1412 H atau 1 Mei 1992. Dengan dukungan nyata dari eksponen Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha Muslim, pendirian Bank Muamalat juga menerima dukungan masyarakat, terbukti dari komitmen pembelian saham Perseroan senilai Rp 84 miliar pada saat penandatanganan akta pendirian Perseroan.

Cara pinjam uang Bank Muamalat
Bank Muamalat

Ada beberapa pinjaman atau pembiayaan atau permodalan yang dapat anda nikmati pada layanan yang ada di Bank Muamalat. yakni :

1. Pembiayaan iB Muamalat Modal Kerja

Pembiayaan iB Modal Kerja adalah produk bank muamalat yang merupakan pembiayaan jangka pendek yang akan membantu kebutuhan modal kerja usaha baik berupa pembelian bahan baku, bahan persediaan, maupun pelaksanaan proyek, kelancaran operasional sehingga rencana pengembangan usaha nasabah akan terjamin. Pembiayaan iB Muamalat Modal kerja di Khususkan untuk, Perorangan (WNI) pemilik usaha dan badan usaha yang memiliki legalitas di Indonesia.

Pembiayaan iB Muamalat Modal Kerja Berdasarkan prinsip syariah dengan pilihan akad berbasis jual beli (Murabahah) maupun bagi hasil (Mudharabah dan Musyarakah)
  1. Dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan proyek
  2. Jangka waktu pembiayaan hingga 1 tahun
  3. Plafond mulai Rp 500 juta sampai Rp 5 milyar
  4. Untuk Nasabah perorangan akan dilindungi oleh asuransi jiwa sehingga pembiayaan akan dilunasi oleh perusahaan asuransi apabila nasabah meninggal dunia
  5. Dapat menggunakan skema revolving maupun non-revolving (bergantung karakteristik Nasabah)
  6. Pricing yang kompetitif dengan sistem margin yang diperjanjikan diawal akad
  7. Dapat diberikan dalam mata uang Rupiah ataupun USD
  8. Dapat digunakan sebagai "settlement" SKBDN ataupun L/C

Persyaratan Administrasi

  1. Mengisi formulir permohonan pembiayaan
  2. Fotocopy KTP calon nasabah dan pasangan (perorangan) / KTP pengurus (non perorangan)
  3. Fotocopy Surat Nikah dan Kartu Keluarga (perorangan)
  4. Fotocopy NPWP Pribadi (perorangan) atau NPWP Perusahaan dan Pengurus (non perorangan)
  5. SIUP, TDP dan Surat Keterangan Domisili
  6. Fotocopy Akta Pendirian / Anggaran dasar dan perubahannya (non perorangan)
  7. Fotocopy pengesahan dari Instansi yang berwenang (non perorangan)
  8. Laporan keuangan/ laporan usaha 3 periode terakhir
  9. Fotocopy mutasi rekening buku tabungan/statement giro 6 bulan terakhir
  10. Bukti legalitas jaminan (SHM/bilyet deposito/jaminan lainnya)
  11. Bukti-bukti purchase order atau Surat Perintah Kerja (SPK) jika ada

2.  Pembiayaan Investasi 

Pembiayaan Investasi dalah produk pembiayaan yang akan membantu kebutuhan investasi usaha Anda sehingga mendukung rencana ekspansi yang telah Anda susun. Peruntukkan Perorangan (WNI) pemilik usaha dan badan usaha yang memiliki legalitas di Indonesia.

  1. Berdasarkan prinsip syariah dengan akad murabahah atau ijarah sesuai dengan spesifikasi kebutuhan investasi
  2. Dapat digunakan untuk pembelian atau penyewaan tempat usaha, peralatan investasi (mesin, kendaraan, alat berat, dll), dan pembangunan
  3. Jangka waktu pembiayaan hingga 5 tahun
  4. Plafond mulai Rp 100 juta
  5. Untuk Nasabah perorangan akan dilindungi oleh asuransi jiwa sehingga pembiayaan akan dilunasi oleh perusahaan asuransi apabila Anda meninggal dunia
  6. Pelunasan sebelum jatuh tempo tidak dikenakan denda
persyaratan untuk pembiayaan administrasi adalah sebagai berikut ini

untuk perorangan atau Individu
  1.     Formulir permohonan pembiayaan untuk individu
  2.     Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga
  3.     Fotocopy Surat Nikah (bila sudah menikah)
  4.     Fotocopy NPWP
  5.     Asli slip gaji & surat keterangan kerja (untuk pegawai/karyawan)
  6.     Laporan keuangan/ laporan usaha 2 tahun terakhir
  7.     Fotocopy mutasi rekening buku tabungan/statement giro 6 bulan terakhir
  8.     Fotocopy rekening telepon dan listrik 3 bulan terakhir
  9.     Bukti legalitas jaminan (SHM/SHGB/BPKB/bilyet deposito/dll)
  10.     Daftar kebutuhan dan bukti penawaran atas pengadaan rencana investasi yang diajukan

Untuk Institusi/Perusahaan
  1.     Surat permohonan pembiayaan dari manajemen/pengurus
  2.     NPWP institusi yang masih berlaku
  3.     Legalitas pendirian dan perubahannya (jika ada) dan pengesahannya
  4.     Izin-izin usaha : SIUP, TDP, SKD, SITU, dan lainnya (jika dibutuhkan) yang masih berlaku
  5.     Data-data pengurus perusahaan
  6.     Laporan keuangan 2 tahun terakhir
  7.     Fotocopy mutasi rekening buku tabungan/statement giro 6 bulan terakhir
  8.     Bukti legalitas jaminan (SHM/SHGB/BPKB/ bilyet deposito/dll)
  9.     Daftar kebutuhan dan bukti penawaran atas pengadaan rencana investasi yang diajukan
Nah demikianlah dua cara meminjam bank di Bank mualamalat, lengkapi syarat administrasinya kemudian langsung datang saja ke bank muamalat terdekat dikota anda, mengantrila dengan tertib, langsung saja menuju costumer service atau petugas bank yang berwenang untuk bertanya lebih lanjut.

sekian Cara pinjam uang Bank Muamalat semoga bermanfaat dan menambah wawasan anda. dan  ingat jika pinjaman atau kredit sebagai pilihan modal usaha maka anda harus selalu cermat dan tepat agar cicilan anda terbayar lunas tepat waktu. sekian. salam.