Tuesday, July 17, 2018

Apa itu Fintech Lending apakah beresiko ?

Fintech Lending  adalah jenis usaha atau sistem layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi atau dikenal dengan fintech lending atau P2P (peer to peer) lending. yang dijalankan oleh perusahaan Peer to peer lending atau perusahaan layanan platform pinjaman langsung tunai, yang merupakan salah satu bisnis financial technologi ( fintech) yang paling pesat pertumbuhannya. Data Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) menunjukkan jumlah pinjaman yang disalurkan per Januari 2018 sudah mencapai Rp 3 triliun, atau naik 17,11 persen (year to date). Sementara jumlah pelakunya mencapai 120 fintech. Rinciannya 36 fintech terdaftar, 42 masih dalam proses mendaftar, dan 42 lainnya berminat untuk mendaftar. 



Sementara agregat jumlah lender (pemberi pinjaman) per Januari 2018 mencapai 115.897 orang naik 14,82 persen (ytd). Dan jumlah peminjam (borrower) mencapai 330.154 orang atau meningkat 27,16 persen (ytd). Kemudahan masyarakat untuk mendapatkan dana tunai menjadi salah satu faktor P2P lending terus meningkat. Namun kemudahan tersebut ternyata disertai risiko yang mengancam baik peminjam maupun pemberi pinjaman.

Dengan proses yang terbilang cepat dan mudah masyarakat memang bisa mendapatkan ucang tunai dari P2P lending. Meski dengan suku bunga yang lumayan mahal. Dengan rata-rata bunga pinjaman di atas 19 persen, fintech lending ini seolah-olah rentenir yang beroperasi menggunakan platform internet alias digital rentenir. Hal itu diamini Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso saat focus group discussion dengan redaktur berbagai media massa di Bandung, Sabtu (3/3/2018). Untuk itu dia pun meminta masyarakat lebih berhati-hati bila terkait fintech lending ini. "Suku bunganya itu rata-rata di atas 19 persen. which is cukup mahal. Apakah itu tidak seperti rentenir yang melalui internet?" ucap dia. Dengan suku bunga tinggi maka kemungkinan gagal bayar (default) dari peminjam juga tinggi. Hal ini juga menjadi risiko bagi masyarakay yang menjadi pemberi pinjaman. Sementara aturan meminjam juga tidak terlalu ketat dan dengan platform internet, maka peminjam bisa datang dari mana saja. Sehingga untuk melacak peminjam pun sulit. "Perlu hati-hati risiko default yang melalui platform, karena verifikasi peminjam tidak seketat bank," tegas Wimboh. Terkait hal itu, OJK bakal mengeluarkan aturan mengenai fintech termasuk soal P2P ini pada Semester I 2018. "Tugas kami edukasi dan melindungi konsumen agar semua fintech mengikuti asas transparansi dan fairness, tidak mencekik," kata dia. Dalam aturan tersebut menurut Wimboh, dimungkinkan juga adanya kewajiban dana yang harus disimpan dan tidak boleh digunakan untuk operasional. Hal itu dalam rangka antisipasi adanya peminjam yang default (gagal bayar). Potensi default ini tercermin dari kredit bermasalah (NPL) P2P yang cenderung meningkat. Pada Desember 2017, NPL hanya 0,8 persen, namun pada Januari 2018 naik menjadi 1,2 persen. "Kalau peminjam bangkrut, apa tanggung jawab penyedia platform, secara legal kan enggak ada. Paling tidak kalau ada sejumlah dana yang kita lock up, dia akan hati-hati kalau ada peminjam yang default, enggak bayar," sebut Wimboh.
Industri ini menjadi berkembang dengan pesat semenjak tahun 2017, kenapa? Karena semenjak tahun 2016 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK Nomor 77/POJK01/2016 mengeluarkan aturan yang mengatur tata cara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Artinya bila ada yang sebelum aturan ini disahkan tengah melakukan praktik pinjam meminjam uang berbasis website atau aplikasi pada smartphone maka program tersebut adalah sebuah program yang illegal karena tidak ada aturannya. 

Namun setelah POJK tersebut keluar maka semua Fintech Lending memiliki pilihan, untuk membenahi diri dan memenuhi persyaratan pendaftaran atau menjadi sebuah perusahaan illegal. Yang menariknya bahwa POJK yang dibuat tersebut adalah berisi mengenai tata cara dan peraturan yang dirembukkan bersama oleh semua pelaku fintech yang ada pada saat POJK tersebut belum muncul. Mari saya coba perlihatkan seberapa jauh peminat pinjam meminjam uang berbasis digital ini ‘berlari’ sepanjang tahun 2017 : 

1.Sampai dengan 5 Februari 2018 terdapat 33 perusahaan Fintech Lending yang terdaftar di OJK 


2.Perkembangan pinjam meminjam uang berbasis teknologi ini telah berkembang dari Desember 2016 yang semula Rp 284.150.525.559 bertumbuh menjadi 2.563.960.154.223 atau bertumbuh menjadi 800 persen dalam 12 bulan 

3.Dengan kondisi rasio peminjam dengan status pinjaman macet diatas 90 hari dari Desember 2016 0,6 persen menjadi 0,99 persen pada Desember 2017 atau meningkat 0,39 persen Catatan: 3 data diatas saya dapatkan dari Otoritas Jasa Keuangan Industri Keuangan Non Bank pengaturan dan pengawasan fintech pada 10 Februari 2018 Saya pribadi tertarik lebih jauh dengan melihat potensi uang beredarnya, coba bayangkan bahwa 2,5 triliun uang beredar untuk saling meminjamkan dengan basis teknologi selama tahun 2017 yang katanya mengalami perlambatan ekonomi dan gerai yang mati? Hmmm….. Angka yang berbeda bukan? Peningkatan lebih dari 800 persen tersebut sepanjang tahun 2017 menurut saya memberikan makna tersendiri artinya aturan yang dibuat oleh OJK (POJK 77 Tahun 2016 tersebut) disambut baik oleh masyarakat yang menggunakan layanan ini. 

 Namun beberapa waktu terakhir saya juga mendengar bahwa akan adanya peraturan tambahan atau aturan baru. Melihat pertumbuhan yang pesat tersebut, saya kira kita perlu melihat bahwa ini adalah sebuah hal yang potensial dan jangan justru aturan yang sudah ada harus diubah-ubah lagi, kalau ada aturan lain ada maka saya berpikir kenapa tidak dibuat aturan yang baru tanpa perlu mengubah aturan yang sudah ada. Dari beberapa kali pengalaman saya melihat industri menjadi terganggu perkembangannya ketika sebuah aturan diterima dengan baik lalu mulai diubah atau direvisi. 

Dengan kondisi gagal bayar yang hingga saat ini masih cukup rendah maka saya kira terdapat sebuah industri baru yang secara sekaligus memberikan kesempatan dan solusi, dalam hal apa saja P2P Lending ini bisa memberikan kesempatan dan solusi? 

1.Dalam hal akses permodalan Kita semua mengetahui bahwa tidak semua bisnis yang bagus dibekali dengan modal yang bagus, namun tidak adanya modal atau aset bukan artinya bisnisnya tidak prospektif, jadi bila Anda saat ini memiliki bisnis yang bagus tapi terkendala membesarkan usaha maka mungkin Fintech Lending bisa menjadi ‘PR’ Anda mulai hari ini untuk mempelajarinya 

2.Sebuah potensi alternatif Kita tau bahwa memarkirkan dana atau mungkin investasi secara uang yang Anda miliki bisa masukkan ke bank, ke instrument pasar modal, properti hingga emas, atau bisa jadi Anda membeli surat hutang retail negara (ORI), meminjamkan sejumlah uang melalui fintech lending merupakan sebuah alternatif dan diversifikasi atau memecah risiko dalam Anda berinvestasi karena pendapatan bunga pada fintech juga cukup menarik 

3.Pemerataan dan proteksi Meski mirip dengan pernyataan nomor 1, meski sebenarnya praktik seperti ini juga mungkin membuat Anda berpikir ini seperti koperasi, namun bedanya adalah fintech lending ini diawasi dan perlu didaftarkan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Dimana kedepannya setiap pembuat portal fintech lending ini menggunakan aturan-aturan yang semakin ditingkatkan keamanannya bagi si peminjam dan si pemodal, jadi siapapun saat ini memiliki kesempatan untuk bisa menjadi pemodal dan peminjam Bagi Anda yang bertanya apakah menjadi peminjam menarik atau tidak, tentu akan menarik karena Anda mendapatkan imbal pengembalian yang lebih menarik dari hanya sekedar bunga tabungan. 

Namun jangan lupa besar keuntungan akan terdapat besar juga risikonya. Jadilah pelaku yang melihat risiko terlebih dahulu sebelum melihat keuntungan yang mungkin bisa Anda dapatkan.

sumber artikel :
https://ekonomi.kompas.com/read/2018/02/23/103000426/fintech-lending-instrumen-keuangan-dengan-kenaikan-800-persen-
https://ekonomi.kompas.com/read/2018/03/04/223700926/fintech-lending-jangan-jadi-digital-rentenir

Friday, May 5, 2017

pengertian kredit aktif dan kredit pasif dan contohnya

Salah satu produk perbankan ada yang namanya kredit sedang kredit dalam perbankan ada 2 bentuk lagi yakni kredit aktif dan kredit pasif untuk lebih jelas nya pengertian dan perbedaan kredit aktif dan pasif dan contohnya bisa simak pada paragaraf selanjutnya.


kredit pasif dan kredit aktif


 A. KREDIT AKTIF


Kredit aktif adalah kredit yang dalam pelaksanaannya bank memberikan kredit kepada masyarakat melakukan pembelian surat-surat berharga, dan kreidt  penggunaannya untuk usaha, misal kredit untuk pedagang, kredit untuk home industri dansebagainya
Contoh kredit akti adalah sebagai berikut :

a. Kredit Rekening Koran (R/K)

Bank memberikan pinjaman kepada langganan (nasabah) yang dapat diambil sebagian-sebagian sesuai dengan kebutuhan. Jaminan kredit rekening koran adalah surat-surat berharga, barang-barang yang ada dalam gudang peminjam, dan penyerahan barang-barang bergerak atau tidak bergerak.

b. Kredit Reimburs

Kredit reimburs (letter of credit) adalah pinjaman yang diberikan kepada langganan (nasabah) atas pembelian sejumlah barang, dan yang membayar adalah bank. misalnya, A di Jakarta membeli barang dan B di Medan. Atas permintaan A kepada bank, bank membayar lebih dahulu harga barang kepada B. Jika barang sudah tiba di tempat A kemudian dijual, maka hasil penjualan diserahkan kepada bank sesuai dengan jumlah pembayaran bank kepada B.

c. Kredit Aksep

Kredit aksep adalah pinjaman yang diberikan kepada anggaran (nasabah) dengan mengeluarkan wesel. Wesel ini dapat diperdagangkan.

d. Kredit Dokumenter

Kredit dokumenter adalah pinjaman yang diberikan kepada langganan (nasabah), setelah nasabah menyerahkan dokumen pengiriman barang yang telah disetujui oleh kapten kapal yang mengangkut barang tersebut.

e. Kredit den gan Jaminan Surat-surat Berharga

Kredit dengan jaminan surat-surat berharga adalah pinjaman yang diberikan kepada langganan (nasabah) untuk membeli surat-surat berharga, dan sekaligus surat-surat berharga tersebut berlaku sebagai jaminan (untuk penjelasan selanjutnya lihat sub unit mengenai kredit).

B. KREDIT PASIF


kredit pasif adalah dana kredit diterima oleh bank dari masyarakat pemilik dana dll

Contoh dari kredit pasif sesuai dengan pengertiannya adalah sebagai berikut ini :

a. Giro

Giro adalah simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya hanya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek atau bilyet giro (giro = giral).

b. Deposito Berjangka

Deposito berjangka adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu, misalnya 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, atau 12 bulan.

c. Sertifikat Deposito

Sertifikat deposito adalah deposito berjangka yang bukti penyimpanannya dapat diperdagangkan.

d. Tabungan

Tabungan adalah simpanan yang penarikannya tidak terikat pada jangka waktu tertentu.

e. Deposit on Call

Deposit on call adalah simpanan tetap yang berada di bank selama deposan (pemilik deposito) tidak membutuhkannya. Jika akan mengambil simpanan, deposan Iebih dahulu harus memberitahukannya kepada bank.

f. Deposito Automatic Roll Over

Deposito automatic roll over adalah deposito yang sudah jatuh tempo tetapi belum ditarik oleh deposan dan bunganya Iangsung diperhitungkan secara otomatis.

Friday, March 3, 2017

Apa itu pinjaman Revolving, non revolving dan Demand loan

cara kredit | sedikit mengulas revolving load dan demand loan atau Overdraft - penting bagi kita mengenal jenis-jenis kredit dan istilahnya dalam perbankan agar paling tidak sedikit mengetahui berbedaannya ataupun persamaannya.

Revolving, non revolving dan Demand loan
Revolving, non revolving dan Demand loan


Berdasarkan sifat penggunannya ini kredit dibagi menjadi dua yaitu Revolving dan Non Revolving.

1. Pinjaman kredit Revolving atau revolving Loan

Bentuk fasilitas kredit yang bisa dilakukan berulang-ulang sepanjang masih dalam batas maksimum plafond yang disetujui oleh bank.  Sebenarnya revolving loan itu adalah pinjaman yang kebanyakkannya di tawarkan untuk projek pembangunan dan peniagaan kecil dan sederhana. Melalui pinjaman ini, peminjam boleh membayar sebahagian atau seberapa sahaja daripada jumlah  pinjaman dalam jangka masa yang  di tetapkan oleh pihak bank.  

Contoh kasus Revolving Loan :

Contoh 1 : Sebuah perusahaan dari seorang pengusaha ABC mengajukan kredit untuk usaha dagang yang dimilikinya. Dengan anggunan yang dimiliki batas kredit maksimum yang dapat disetujui bank adalah 300 juta, namun untuk saat ini si ABC hanya membutuhkan 200 juta, maka dia hanya mengajukan pinjaman sebesar 200 juta. Namun dalam perjalanan usahanya ternyata si pengusaha ABC membutuhkan tambahan dana lagi sebesar 50 juta, maka ia pun bisa langsung mengajukan penambahan pinjaman. Jika dalam perjalanan ia mengalami kekurangan dana lagi, maka si ABC masih dapat mengajukan tambahan pinjaman sampai batas maksimum total pinjaman 300 juta. Dalam fasilitas ini, ketika pinjaman cair, artinya bisa ditransfer langsung ke rekening si A, maka ditarik ataupun tidak, sejak saat itu bunganya sudah berjalan.

Contoh 2 : jika jumlah pinjaman anda pada bank  adalah 10 Juta dan anda telah pun membayar angsuran setiap bulannya hingga pinjaman pokok berkurang menjadi  5 Juta dikemudian hari anda membutuhkan dana segar lagi anda masih boleh meminjam kembali 5 Juta dari pihak bank asalkan tidak melebihi jumlah keseluruhan pinjaman anda.


2. Kredit Non Revolving

Sedangkan jenis pinjaman atau Kredit Non Revolving adalah pinjaman atau loan atau kredit yang setelah dilunasi atau di angsur hingga lunas sesuai kesepakatan, tidak dapat digunakan lagi. Contohnya KTA dan KPR. (kredit kepemilikan rumah )  Ciri-ciri kredit revolving: Bisa berupa kredit jangak pendek atau panjang. Penarikan dan pelunasan dapat dilakukan sekaligus atau bertahap sesuai dengan perjanjian. Dana yang telah dilunasi tidak dapat ditarik kembali oleh debitur. Sehingga oustanding kredit akan terus menurun.

3. sedangkan Overdraft atau demand loan

Overdraft adalah Bentuk fasilitas kredit yang digunakan untuk modal kerja untuk jangka waktu pendek (1 tahun) namun mempunyai sifat berulang (revolving) dengan memanfaatkan rekening koran. namun sifat revolving ini berbeda dengan fasilitas revolving loan, dalam hal ini sifat berulangnya (revolving-nya) yang sama, namun memiliki esensi yang berbeda. Dalam overdraft debitur bisa mengajukan pinjaman berulang, namun hanya pinjaman yang digunakan yang dikenakan bunga, sedangkan yang tidak digunakan tidak dikenai bunga.

Contoh:
Seorang pengusaha A mengajukan kredit untuk usaha Mini market. Dengan jaminan yang dimiliki batas kredit maksimum yang disetujui bank adalah 250 juta. Kemudian dana sebesar 250 juta dikirim ke rekening koran debitur. Pada bulan pertama si A hanya memerlukan 50 juta rupiah, maka pada bulan tersebut pada saat jatuh tempo si A hanya membayar bunga terhadap pinjaman 50 juta tersebut, pada bulan kedua si A mengembalikan pinjaman sebesar 25 juta, maka pada jatuh tempo bulan berikutnya si B hanya berkewajiban membayar bunga terhadap pinjaman yang 25 juta. Namun bulan berikutnya si A akan memperbesar usahanya menjadi restoran, sisa outstanding dana yang bisa dipinjam adalah 225 juta. Jika si A menarik semua dananya, maka si A telah sampai pada batas maksimum pinjaman yang diperbolehkan bank, dan pada saat jatuh tempo selanjutnya si A diharuskan membayar bunga terhadap pinjaman yang 250 juta. Jika si A ingin mengembalikan sebagian pokok pinjaman diperbolehkan, sehingga bunga yang dibayar pun menurun. 

Nah itulah beberapa jenis pinjaman atau kredit yakni Revolving, non revolving dan Demand loan semoga bermanfaat bagi anda dan menambah informasi bagi kita semua. sekian dan salam.

sumber refrensi tulisan :

1. http://muhammadarifudin.blogspot.co.id/2012/10/overdraft-dan-revolving-loan.html
2. www.carikredit.com/berita/detail/.../mengenal-jenis-kredit-revolving-dan-non-revolving/

Sunday, January 29, 2017

apa itu kartu kredit dan kartu kredit virtual

carakreditusaha | apa itu kartu kredit dan kartu kredit virtual - kemajuan zaman dan teknologi membuat gaya kehidupan manusia semakin praktis dan ringkas, uang bisa di simpat di bank dan bisa di ambil sewaktu-waktu di atm menggunakan kartu atm atau kartu debet, berbeda dengan kartu atm kartu kredit adalah kartu yang dikeluarkan oleh pihak bank sebagai pengganti pinjaman tanpa anggunan yang besarnya nilai limit sesaui dengan kesepakatan. sedangkan kartu kredit virtual adalah sama seperti kartu kredit biasa namun tidak ada bentuk fisik nya melainkan virtual atau online yang biasanya tidak bisa digunakan untuk berbelanja barang secara kredit namun biasanya sebatas untuk memverifikasi sebuah akun rekening online.

pengertian kartu kredit
pengertian kartu kredit

kartu kredit atau dalam bahasa inggris disebut credit card (CC) dapat digunakan untuk membayar barang belanjaan yang pada toko tersebut mimiliki alat untuk menggesek kartu yang disebut EDC - Electronic Data Capture, namun dana pinjaman yang ada pada kartu kredit ada batas nya ada limit nya masing-masing, biasanya dibedakan dari warna kartu kredit itu sendiri misal ada Silver , Gold, dan Platinum.


tiap warna pada kartu kredit memiliki limit atau batas pinjaman kredit sendiri-sendiri sesuai dengan kebijakan bank masing-masing yang mengeluarkan kartukredit, yang biasanya di sesuaikan dengan kemampuan anda sebagai nasabahnya, misalnya dari segi penghasilan, dari segi usaha dan sejenisnya yang biasa juga disebut pihak bank dengan BI Checking.

Bagaimana cara membuat kartu kredit dan apa syaratnya ?


secara umum syarat pengajuan pembuatan kartu kredit disetiap bank hampir sama yakni sebagai berikut ini :

  1. mengisi form pengajuan, dan menandatangi syarat dan ketentuannya
  2. membawa copy KTP dan menunnjukan KTP asli
  3. Bila karyawan bawa slip gaji, bila wiraswasta bawa surat keterangan usaha/laporan keuangan
  4. memiliki nomor kontak yang sewaktu-waktu dapat dihubungi
  5. menyerahkan formulir proses pengajuan kepada pihak bank

sedangkan kartu kredit virtual atau VCC adalah singkatan dari Virtual Credit Card atau kalau di artikan kedalam bahasa Indonesia menjadi kartu kredit virtual. Seperti namanya, VCC ini tidak berbentuk fisik seperti kartu kredit pada umumnya tetapi hanya berupa data saja. Data ini sama dengan data yang ada dalam sebuah kartu fisik credit card. VCC berupa data jenis kartu (Visa/Mastercard), 16 digit nomor kartu, expire date, dan 3 digit security code. 


VCC biasanya digunakan untuk verifikasi rekening bank Online seperti contohnya paypal, nah rekening online paypal inilah yang biasanya digunakan berbalanja secara online di toko-toko online yang menggunakan mata uang dollar karena paypal sendiri adalah rekening online yang menggunakan mata uang dollar.
VCC tidak bisa digunakan untuk berbelanja atau menarik uang sehingga anda tidak perlu takut akan ada tagihan bulanan ke alamat rumah anda, namun paypla dapat digunakan untuk berbelanja jadi amankan pasword paypal anda se aman mungkin. agar tidak digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertangung jawab.

demikian artikel berjudul apa itu kartu kredit dan kartu kredit virtual semoga bermanfaat untuk anda semua, dan ingat tepat dan cermat dalam mengelola keuangan anda, semoga jalan usaha anda selalu lancar. salam

Saturday, October 15, 2016

Fungsi Kredit, Unsur Kredit, Tujuan Kredit, prinsip kredit, dan Manfaat Kredit

carakreditusaha |Fungsi Kredit, Unsur Kredit, Tujuan Kredit, prinsip kredit, dan Manfaat Kredit - Dalam praktek sehari – hari pinjaman kredit dinyatakan dalam bentuk perjanjian tertulis baik dibawah tangan maupun secara materiil. Dan sebagai jaminan pengaman, pihak peminjam akan memenuhi kewajiban dan menyerahkan jaminan baik bersifat kebendaan maupun bukan kebendaan. oleh karena itu dalam pelaksanaannya kredit memiliki fungsi, unsur tujuan dan manfaat tertentu.

Fungsi Kredit, Unsur Kredit, Tujuan Kredit, prinsip kredit, dan Manfaat Kredit
Fungsi Kredit, Unsur Kredit, Tujuan Kredit, prinsip kredit, dan Manfaat Kredit


berikut ini adalah Fungsi Kredit, Unsur Kredit, Tujuan Kredit, prinsip kredit, dan Manfaat Kredit



Fungsi Kredit
Kredit di awal perkembangan fungsinya untuk merangsang kedua belah pihak untuk saling menolong dengan tujuan pencapaian kebutuhan, baik itu dalam bidang usaha atau kebutuhan sehari-hari. Kredit dapat memenuhi fungsinya jika secara sosial ekonomis baik bagi debitur, kreditur, atau masyarakat membawa pengaruh yang lebih baik.

Fungsi Kredit - Dari manfaat yang nyata dan juga manfaat yang diharapkan, maka kredit dalam kehidupan perekonomian dan perdagangan memiliki fungsi. Macam-macam fungsi kredit adalah sebagai berikut :
  • Meningkatkan daya guna uang
  • Meningkatkan kegairahan berusaha 
  • Meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang 
  • Merupakan salah satu alat stabiltias perekonomian 
  • Meningkatkan hubungan internasional
  • Meningkatkan daya guna dan juga peredaran barang
  • Meningkatkan pemerataan pendapatan 
  • Sebagai motivator dan dinamisator kegiatan perdagangan dan perekonomian 
  • Memperbesar modal dari perusahaan 
  • Dapat meningkatkan IPC (income per capita) masyarakat
  • Mengubah cara berfikir dan tindakan masyarakat agar bernilai ekonomis
Unsur-Unsur Kredit 



Unsur-Unsur Kredit - Unsur-unsur yang terdapat dalam pemberian pada fasilitas kredit adalah sebagai berikut:

1. Kepercayaan
Keyakinan adalah suatu keyakinan terhadap pemberi kredit untuk diberikan benar-benar diterima kembali di masa yang akan datang sesuai dalam jangka waktu kredit. Bank memberikan kepercayaan atas dasar melandasi mengapa suatu kredit dapat berani di kucurkan. 
2. Kesepatakan 
Kesepakatan dalam suatu perjanjian yang setiap pihak (si pemberi kredit kepada si penerima kredit) menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing. Kesepakatan berada dalam suatu akad kredit dan ditandatangani oleh kedua belah pihak sebelum kredit dikucurkan. 
3. Jangka Waktu
Dari jangka waktu yang telah disepakati bersama mengenai dari pemberian kredit oleh pihak bank dan pelunasan kredit oleh pihak nasabah debitur. 
4. Risiko
Dalam menghindari resiko buruk dalam perjanjian kredit, sebelumnya telah dilakukan perjanjian pengikatakan angunan atau jaminan yang dibebankan kepada pihak nasabah debitur atau peminjam. 
5. Prestasi 
Prestasi merupakan objek yang berupa bunga atua imbalan yang telah disepakati oleh bank dan nasabah debitur. 

Tujuan Kredit 

Tujuan Kredit - Hadirnya kredit dan dengan berbagai macam fungsinya. Tujuan kredit adalah sebagai berikut:
  • Mendapatkan pendapatan bank pada hasil bunga kredit yang diterima 
  • Memproduktifkan dan memanfaatkan dana-dana yang ada
  • Menjalankan pada kegiatan operasionak bank 
  • Menambah modal kerja di perusahaan
  • Mempercepat lalu lintas pembayaran 
  • Meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan dari masyarakat
Prinsip-Prinsip/Syarat Kredit
Dalam mendapatkan kredit, terdapat macam-macam prosedur yang harus dilewati yang ditentukan oleh bank atau lembaga keuangan agar berjalan dengan baik dan sehat terdapat sebutan 6 C yang merupakan prinsip-prinsip kredit antara lain sebagai berikut:

1. Character (kepribadian/watak): Kepribadian adalah sifat atau watak pribadi dari debitur untuk mendapatkan kredit, seperti kejujuran, sikap motivasi usaha, dan lain sebagainya.
2, Capacity (kemampuan): Kemampuan adalah kemampuan modal yang dimiliki untuk memenuhi kewajiba tepat pada waktunya, khususnya dalam likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan soliditasnya.
3. Capital (modal): Modal adalah kemampuan debitur dalam melaksanakan kegiatan usaha atau menggunakan kredit dan mengembalikannya.
4. Collateral (jaminan): Jaminan adalah jaminan yang harus disediakan untuk pertanggung jaaban jika debitur tidak dapat melunasi utangnya.
5. Condition of Economic (kondisi ekonomi): Kondisi ekonomi adalah keadaan ekonomi suatu negara secara menyeluruh dan memberikan dampak kebijakan pemerintah di bidang moneter, terutama berhubungan dengan kredit perbankan
6. Constrain (batasan atau hambatan): Batasan atau hambatan adalah penilaian debitur yang dipengaruhi oleh hambatan yang tidak memungkinkan seseorang untuk usaha di suatu tempat. 

Walaupun terdapat prinsip-prinsip kredit yang dikenal dengan 6 C, terdapat juga prinsip-prinsip kredit yang dikenal dengan 4 P antara lain sebagai berikut:

1. Personality: Personality adalah penilaian bank mengenai kepribadian peminjam, misalnya riwayat hidup, hobinya, keadaan keluarga (istri atau anak), social standing (pergaulan di masyarakat serta bagaimana masyarakat mengenai diri si peminjam dan sebagainya. 
2. Purpose: Purpose adalah bank menilai peminjam mencari dana mengenai tujuan atau keperluan dalam penggunaan kredit, dan apakah tujuan dari penggunaan kredit itu sesuai dengan line of business kredit bak bersangkutan.  
3. Payment: Payment adalah untuk mengetahui kemampuan dari debitur mengenai pengembalian pinjaman yang diperoleh dari prospek kelancaran penjualan dan pendapatan sehingga diperkirakan kemampuan pengembalian pinjaman dapat ditinjau waktu jumlahnya.  
4. Prospect: Prospect adalah harapan usaha di maa yang akan datang dari calon debitur. 



 Manfaat Kredit

 

Kredit memiliki beberapa manfaat dalam berbagai sektor antara lain sebagai berikut:

1. Debitur

  •     Meningkatkan usahanya dengan pengadaan sejumlah sektor produksi
  •     Kredit bank relatif mudah didapatkan jika usaha debitur diterima untuk dilayani
  •     Memudahkan calon debitur untuk memilih bank yang dengan usahanya
  •     Rahasia keuangan debitur terlindungi
  •     Beraneka macam jenis kredit bisa disesuaikan dengan calon debitur

2. Pemerintah

  •     Sebagai pemacu pertumbuhan ekonomi secara umum
  •     Sebagai pengendali kegiatan moneter
  •     Untuk menciptakan lapangan usaha
  •     Dapat meningkatkan pendapatan negara
  •     Untuk menciptakan dan memperluas pasar

3. Bank

  •     Pemberian kredit untuk mempertahankan dan mengenmbangkan usaha bank
  •     Membantu memasarkan produk atau jasa perbankan lainnya
  •     Memperoleh pendapatan bunga yang diterima dari debitur
  •     Dapat rentabilitas bank membaik dan memperoleh laba meningkat
  •     Untuk merebut pangsa pasar dalam industri perbankan

4. Masyarakat

  •     Dapat mendorong pertumbuhan dan perluasan perekonomian
  •     Mampu mengurangi tingkat pengangguran
  •     Memberikan rasa aman kepada masyarakat untuk menyimpan uangnya di bank
  •     Dapat meningkatkan pendapatan dari masyarakat


Nah demikianlah Fungsi Kredit, Unsur Kredit, Tujuan Kredit, prinsip kredit, dan Manfaat Kredit semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan anda.

sumber pustaka yang ada pada materi di atas bisa di cari pada buku berikut ini :




  1.     Malayu S.P. Hasibuan, 2008. Dasar-Dasar Perbankan. Yang Menerbitkan PT Bumi Aksara : Jakarta.
  2.     Ibrahim, Johannes. 2004. Kartu Kredit: Dilematis Antara Kontrak dan Kejahatan. Bandung: Refika Aditama.
  3.     Kasmir. 2002. Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada.

sekian.

Macam-macam jenis Kredit

carakreditusaha | Macam-macam jenis Kredit - kredit itu banyak macam jenisnya ternyata, pada artikel kali ini kita akan membahas macam jenis kredit sehingga kita bisa mengetahui dan membedakannya, oke berikut langsung saja disimak.


Macam-macam jenis Kredit
Macam-macam jenis Kredit

Macam-Macam Kredit
Macam-macam kredit atau jenis-jenis kredit diklasifikasikan antara lain sebagai berikut.

1. Macam-Macam Kredit Berdasarkan Kelembagaan

Macam-macam jenis Kredit

  1.     Kredit Perbankan, adalah kredit yang diberikan kepada masyarakat oleh bank negara atau swasta untuk kegiatan usaha atau konsumsi
  2.     Kredit Likuiditas, ialah kredit yang diberikan kepada bank-bank beroperasi di Indonesia oleh bank-bank sentral yang difungsikan sebagai dana dalam membiayai kegiatan perkreditannya.
  3.     Kredit Langsung, yaitu kredit yang diberikan kepada lembaga pemerintah atau semi pemerintah (kredit program) oleh BI.
  4.     Kredit Pinjaman Antarbank, adalah kredit yang diberikan oleh bank yang kelebihan dana kepada bank yang kekurangan dana.

2. Macam-Macam Kredit Berdasarkan Jangka Waktu

Macam-macam jenis Kredit

  1.     Kredit Jangka Pendek (Short term loan), adalah kredit yang berjangka waktu maksmium satu tahun. Bentuknya berupa kredit direkening koran, kredit penjualan, kredit wesel, dan kredit pembeli serta kredit modal kerja.
  2.     Kredit Jangka Menengah (Medium term loan), ialah kredit yang jangka waktu antara satu tahun sampai dengan tiga tahun.
  3.     Kredit Jangka Panjang, adalah kredit yang memiliki waktu lebih dari tiga tahun. Umumnya berupa kredit investasi yang dedidikirawan dengan tujuan menambah modal perusahaan dalam rangka untuk melakukan rehabilitasi, ekspansi (perluasan), dan pendirian proyek baru.

3. Macam-Macam Kredit Berdasarkan tujuan atau Penggunaannya

Macam-macam jenis Kredit

  1.     Kredit Konsumtif, adalah kredit yang digunakan untuk pemenuhan kebutuhan sendiri dan dengan keluarganya, misalnya kredit mobil, dan rumah untuk dirinya dan keluarganya. Kredit ini sangat tidak produktif
  2.     Kredit Modal Kerja atau Kredit Perdagangan, ialah kredit yang digunakan untuk menambah modal usaha debitur. Kredit produktif
  3.     Kredit Investasi, adalah kredit yang digunakan untuk investasi produktif, tetapi baru menghasilkan jangka waktu yang relatif lama. Kredit yang biasanya diberikan grace period, seperti kredit perkebunan kelapa sawit dan lain sebagainya.

4. Macam-Macam Kredit Berdasarkan Aktivitas Perputaran Usaha

Macam-macam jenis Kredit

  1.     Kredit Kecil, ialah kredit yang diberikan kepada penguasa kecil, misalnya KUK (Kredit usaha kecil).
  2.     Kredit Menengah, adalah kredit yang diberikan kepada penguasa dengan aset yang melebihi dari penguasa kecil.  
  3.     Kredit Besar, adalah kredit yang pada dasarnya ditinjau dari segi jumlah kredit yang diteirma oleh debitur.

5. Macam-Macam Kredit Berdasarkan Jaminannya


  1.     Kredit Tanpa Jaminan atau kredit blanko (unsecured down), adalah pemberian kredit dengan tanpa jaminan materiil (agunan fisik), pemberian sangat selektif yang ditujukan untuk nasabah besar yang telah teruji bonafiditas, kejujuran, dan ketaatannya, baik dalam traksaksi perbankan mapun oleh kegiatan usaha yang dijalaninya.
  2.     Kredit Jaminan, ialah kredit untuk debitur yang didasarkan dari keyakinan atas kemampuan debitur dan adanya agunan atau jaminan berupa fisik (collateral) sebagai jaminan tambahan.

6. Macam-Macam Kredit Berdasarkan Macamnya


  1.     Kredit Aksep, ialah kredit untuk bank yang berupa pinjaman uang, seperti plafond kredit (L3 atau BMPK)-nya
  2.     Kredit Penjual, adalah kredit untuk penjual dan pembeli, artinya barang yang telah dterima pembayaran kemudian. Misalnya Usanse L/C, 
  3.     Kredit Pembeli, adalah pembayaran telah dilakukan penjual, namun barangnya diterima belakangan atau pembelian dengan uang muka, seperti red clause L/C.

7. Macam-Macam Kredit Berdasarkan Sektor Perekonomiannya


  1.     Kredit Pertanian, adalah kredit untuk perkebunan, peternakan dan perikanan 
  2.     Kredit Pertambangan, ialah kredit untuk beraneka macam pertambangan
  3.     Kredit Ekspor-Impor, yaitu kredit untuk eksportir dan importir macam-macam barang.
  4.     Kredit Koperasi, adalah kredit untuk jenis-jenis koperasi
  5.     Kredit Profesi, adalah kredit untuk macam-macam profesi, misalnya dokter dan guru.
  6.     Kredit Perindustrian, adalah kredit untuk macam-macam industri kecil, menengah dan besar.

8. Macam-Macam Kredit Berdasarkan Penarikan dan Pelunasan


  1.     Kredit Rekening Koran, adalah kredit yang dapat ditarik dan dilunasi setiap saat, besarnya sesuai dengan kebutuhan yang penarikannya dengan cek, bilyet, giro atau pemindahbukuan, pelunasan dengan melakukan setoran-setoran tersebut. 
  2.     Kredit Berjangka, ialah kredit yang penarikannya sekaligus sebesar plafondnya. Pelunasan kredit dengan cara setelah jangka waktunya habis yang dapat dilakukan dengan mencicil atau perjanjian. 

9. Macam-Macam Kredit Berdasarkan Cara Pemakaiannya


  1.     Kredit Rekening Koran Bebas. adalah kredit yang dibitur menerima seluruh dari kreditnya dengan bentuk rekening koran kepadanya diberikan blangko cheque dan rekening korannya pinjamannya diisi berdasarkan besarnya kredit yang diberikan, debitur bebas melakukan penarikan selama kredit berjalan. 
  2.     Kredit Rekening Koran Terbatas, ialah kredit dengan adanya pembatasan tertentu bagi nasabah dalam melakukan penarikan uang rekeningnya. seperti pebmerian kredit dengan uang giral dan perubahannya menjadi uang cartal dilakungan berangsur-angsur. 
  3.     Kredit Rekening Koran Aflopend, yaitu penarikan kredit yang dilakukan dengan arti maksimum kredit di waktu penarikan pertambah sepenungnya dengan digunakan oleh nasabah. 
  4.     Revolving Kredi, adalah sistem penarikan kredit sama dengan cara rekening koran bebas dengan masa penggunaan satu tahun, akan tetapi cara pemakaiannya berbeda.
  5.     Term Loans, ialah sistem penggunaan dan pemakaian kredit yang fleksibel artinya nasabah dapat bebas menggunakan uang kredit untuk keperluan aap saja dan bank tdak mau tentang hal itu.

Nah lumayan banyak juga ya Macam-macam jenis Kredit semoga dapat bermanfaat bagi anda dan menambah informasi tentunya, sekian

Sumber pustaka yang ada pada materi di atas bisa di cari pada buku berikut ini :





  1.     Malayu S.P. Hasibuan, 2008. Dasar-Dasar Perbankan. Yang Menerbitkan PT Bumi Aksara : Jakarta.
  2.     Ibrahim, Johannes. 2004. Kartu Kredit: Dilematis Antara Kontrak dan Kejahatan. Bandung: Refika Aditama.
  3.     Kasmir. 2002. Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada.

sekian.