Saturday, October 15, 2016

Fungsi Kredit, Unsur Kredit, Tujuan Kredit, prinsip kredit, dan Manfaat Kredit

carakreditusaha |Fungsi Kredit, Unsur Kredit, Tujuan Kredit, prinsip kredit, dan Manfaat Kredit - Dalam praktek sehari – hari pinjaman kredit dinyatakan dalam bentuk perjanjian tertulis baik dibawah tangan maupun secara materiil. Dan sebagai jaminan pengaman, pihak peminjam akan memenuhi kewajiban dan menyerahkan jaminan baik bersifat kebendaan maupun bukan kebendaan. oleh karena itu dalam pelaksanaannya kredit memiliki fungsi, unsur tujuan dan manfaat tertentu.

Fungsi Kredit, Unsur Kredit, Tujuan Kredit, prinsip kredit, dan Manfaat Kredit
Fungsi Kredit, Unsur Kredit, Tujuan Kredit, prinsip kredit, dan Manfaat Kredit


berikut ini adalah Fungsi Kredit, Unsur Kredit, Tujuan Kredit, prinsip kredit, dan Manfaat Kredit



Fungsi Kredit
Kredit di awal perkembangan fungsinya untuk merangsang kedua belah pihak untuk saling menolong dengan tujuan pencapaian kebutuhan, baik itu dalam bidang usaha atau kebutuhan sehari-hari. Kredit dapat memenuhi fungsinya jika secara sosial ekonomis baik bagi debitur, kreditur, atau masyarakat membawa pengaruh yang lebih baik.

Fungsi Kredit - Dari manfaat yang nyata dan juga manfaat yang diharapkan, maka kredit dalam kehidupan perekonomian dan perdagangan memiliki fungsi. Macam-macam fungsi kredit adalah sebagai berikut :
  • Meningkatkan daya guna uang
  • Meningkatkan kegairahan berusaha 
  • Meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang 
  • Merupakan salah satu alat stabiltias perekonomian 
  • Meningkatkan hubungan internasional
  • Meningkatkan daya guna dan juga peredaran barang
  • Meningkatkan pemerataan pendapatan 
  • Sebagai motivator dan dinamisator kegiatan perdagangan dan perekonomian 
  • Memperbesar modal dari perusahaan 
  • Dapat meningkatkan IPC (income per capita) masyarakat
  • Mengubah cara berfikir dan tindakan masyarakat agar bernilai ekonomis
Unsur-Unsur Kredit 



Unsur-Unsur Kredit - Unsur-unsur yang terdapat dalam pemberian pada fasilitas kredit adalah sebagai berikut:

1. Kepercayaan
Keyakinan adalah suatu keyakinan terhadap pemberi kredit untuk diberikan benar-benar diterima kembali di masa yang akan datang sesuai dalam jangka waktu kredit. Bank memberikan kepercayaan atas dasar melandasi mengapa suatu kredit dapat berani di kucurkan. 
2. Kesepatakan 
Kesepakatan dalam suatu perjanjian yang setiap pihak (si pemberi kredit kepada si penerima kredit) menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing. Kesepakatan berada dalam suatu akad kredit dan ditandatangani oleh kedua belah pihak sebelum kredit dikucurkan. 
3. Jangka Waktu
Dari jangka waktu yang telah disepakati bersama mengenai dari pemberian kredit oleh pihak bank dan pelunasan kredit oleh pihak nasabah debitur. 
4. Risiko
Dalam menghindari resiko buruk dalam perjanjian kredit, sebelumnya telah dilakukan perjanjian pengikatakan angunan atau jaminan yang dibebankan kepada pihak nasabah debitur atau peminjam. 
5. Prestasi 
Prestasi merupakan objek yang berupa bunga atua imbalan yang telah disepakati oleh bank dan nasabah debitur. 

Tujuan Kredit 

Tujuan Kredit - Hadirnya kredit dan dengan berbagai macam fungsinya. Tujuan kredit adalah sebagai berikut:
  • Mendapatkan pendapatan bank pada hasil bunga kredit yang diterima 
  • Memproduktifkan dan memanfaatkan dana-dana yang ada
  • Menjalankan pada kegiatan operasionak bank 
  • Menambah modal kerja di perusahaan
  • Mempercepat lalu lintas pembayaran 
  • Meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan dari masyarakat
Prinsip-Prinsip/Syarat Kredit
Dalam mendapatkan kredit, terdapat macam-macam prosedur yang harus dilewati yang ditentukan oleh bank atau lembaga keuangan agar berjalan dengan baik dan sehat terdapat sebutan 6 C yang merupakan prinsip-prinsip kredit antara lain sebagai berikut:

1. Character (kepribadian/watak): Kepribadian adalah sifat atau watak pribadi dari debitur untuk mendapatkan kredit, seperti kejujuran, sikap motivasi usaha, dan lain sebagainya.
2, Capacity (kemampuan): Kemampuan adalah kemampuan modal yang dimiliki untuk memenuhi kewajiba tepat pada waktunya, khususnya dalam likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan soliditasnya.
3. Capital (modal): Modal adalah kemampuan debitur dalam melaksanakan kegiatan usaha atau menggunakan kredit dan mengembalikannya.
4. Collateral (jaminan): Jaminan adalah jaminan yang harus disediakan untuk pertanggung jaaban jika debitur tidak dapat melunasi utangnya.
5. Condition of Economic (kondisi ekonomi): Kondisi ekonomi adalah keadaan ekonomi suatu negara secara menyeluruh dan memberikan dampak kebijakan pemerintah di bidang moneter, terutama berhubungan dengan kredit perbankan
6. Constrain (batasan atau hambatan): Batasan atau hambatan adalah penilaian debitur yang dipengaruhi oleh hambatan yang tidak memungkinkan seseorang untuk usaha di suatu tempat. 

Walaupun terdapat prinsip-prinsip kredit yang dikenal dengan 6 C, terdapat juga prinsip-prinsip kredit yang dikenal dengan 4 P antara lain sebagai berikut:

1. Personality: Personality adalah penilaian bank mengenai kepribadian peminjam, misalnya riwayat hidup, hobinya, keadaan keluarga (istri atau anak), social standing (pergaulan di masyarakat serta bagaimana masyarakat mengenai diri si peminjam dan sebagainya. 
2. Purpose: Purpose adalah bank menilai peminjam mencari dana mengenai tujuan atau keperluan dalam penggunaan kredit, dan apakah tujuan dari penggunaan kredit itu sesuai dengan line of business kredit bak bersangkutan.  
3. Payment: Payment adalah untuk mengetahui kemampuan dari debitur mengenai pengembalian pinjaman yang diperoleh dari prospek kelancaran penjualan dan pendapatan sehingga diperkirakan kemampuan pengembalian pinjaman dapat ditinjau waktu jumlahnya.  
4. Prospect: Prospect adalah harapan usaha di maa yang akan datang dari calon debitur. 



 Manfaat Kredit

 

Kredit memiliki beberapa manfaat dalam berbagai sektor antara lain sebagai berikut:

1. Debitur

  •     Meningkatkan usahanya dengan pengadaan sejumlah sektor produksi
  •     Kredit bank relatif mudah didapatkan jika usaha debitur diterima untuk dilayani
  •     Memudahkan calon debitur untuk memilih bank yang dengan usahanya
  •     Rahasia keuangan debitur terlindungi
  •     Beraneka macam jenis kredit bisa disesuaikan dengan calon debitur

2. Pemerintah

  •     Sebagai pemacu pertumbuhan ekonomi secara umum
  •     Sebagai pengendali kegiatan moneter
  •     Untuk menciptakan lapangan usaha
  •     Dapat meningkatkan pendapatan negara
  •     Untuk menciptakan dan memperluas pasar

3. Bank

  •     Pemberian kredit untuk mempertahankan dan mengenmbangkan usaha bank
  •     Membantu memasarkan produk atau jasa perbankan lainnya
  •     Memperoleh pendapatan bunga yang diterima dari debitur
  •     Dapat rentabilitas bank membaik dan memperoleh laba meningkat
  •     Untuk merebut pangsa pasar dalam industri perbankan

4. Masyarakat

  •     Dapat mendorong pertumbuhan dan perluasan perekonomian
  •     Mampu mengurangi tingkat pengangguran
  •     Memberikan rasa aman kepada masyarakat untuk menyimpan uangnya di bank
  •     Dapat meningkatkan pendapatan dari masyarakat


Nah demikianlah Fungsi Kredit, Unsur Kredit, Tujuan Kredit, prinsip kredit, dan Manfaat Kredit semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan anda.

sumber pustaka yang ada pada materi di atas bisa di cari pada buku berikut ini :




  1.     Malayu S.P. Hasibuan, 2008. Dasar-Dasar Perbankan. Yang Menerbitkan PT Bumi Aksara : Jakarta.
  2.     Ibrahim, Johannes. 2004. Kartu Kredit: Dilematis Antara Kontrak dan Kejahatan. Bandung: Refika Aditama.
  3.     Kasmir. 2002. Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada.

sekian.

0 comments

Post a Comment