Thursday, June 21, 2018

Benarkah Dosa Riba bunga bank kredit dsb Lebih Berat dari Berzina?

Keharaman riba telah disepakati oleh para ulama. Namun apakah bunga bank itu termasuk riba? Para ulama berbeda pandangan. MUI mengatakan: Iya, termasuk riba. Namun para ulama Mesir yang tergabung dalam Majma’ al-Buhuts Islamiyah (MBI) mengatakan tidak. Mufti Taqi Usmani dari Pakistan mengatakan Iya. Namun Mufti Nasr Farid Wasil dari Mesir mengatakan Tidak. Syekh Wahbah az-Zuhaili mengatakan Iya. Sayyid Thantawi (Grand Syekh al-Azhar) mengatakan Tidak.



Jadi, buat ulama yang menganggap bunga bank termasuk riba, maka hukumnya haram, dengan segala konsekuensinya termasuk bekerja di bank konvensional. Sementara buat ulama yang menganggap bunga bank bukan termasuk riba maka hukumnya boleh, termasuk boleh bekerja di bank konvensional.

Sampai sini, sudah jelas yah? Gak usah ribut. Ini perkara khilafiyah.

Namun belakangan ini beredar meme/gambar sampai baliho/spanduk yang mengutip hadits Nabi yang mengatakan 1 dirham riba lebih besar dosanya dari perbuatan zina sebanyak 36 kali. Bahkan ada hadits yang lebih serem lagi: Riba memiliki 72 pintu. Yang paling rendah seperti menzinahi ibu kandung.

Mari kita bahas sanad dan matan kedua hadits di atas. Sahihkah haditsnya?

Hadits dengan redaksi yang mirip banyak diriwayatkan melalui berbagai jalur periwayatan: Abu Hurairah, Ibn Mas’ud, dan Siti Aisyah. Para ulama sudah membahasnya dan mereka berselisih mengenai sahih atau tidaknya hadits-hadits tersebut. Al-Hakim dalam kitab al-Mustadrak mengatakan haditsnya sahih sesuai kriteria Bukhari-Muslim. Namun ulama lain mengatakan tidak sahih.

Hasil pelacakan saya, hadits seputar dosa riba yang melebihi dosa perbuatan zina itu sanadnya lemah dan matannya mungkar. Ini alasannya:

1. Ibn al-Jauzi menjelaskan kedhaifan riwayat-riwayat hadits semacam ini dalam kitabnya al-Maudhu’at (juz 2, halaman 247):

ليس في هذه الاحاديث شئ صحيح

‘Gak ada satupun yang sahih dalam kumpulan hadits seputar masalah ini.’

Ibn Al-Jauzi mengutip bagaimana Imam Bukhari mengomentari sejumlah perawi hadits yang bermasalah.

Abu Mujahid: haditsnya munkar.
Thalhah bin Zaid: munkar.

Jadi bagaimana mungkin dikatakan haditsnya sahih sesuai syarat Bukhari-Muslim?

2. Syaikh Abdur Rahman al-Mu'alimi al-Yamani ketika mentahqiq kitab al-Fawa’id al-Majmu’ah fi al-Hadits al-Maudhu’ah (juz 1, halaman 150) menulis

‎والذي يظهر لي أن الخبر لا يصح عن النبي صلى الله عليه وسلم البتة

“yang jelas tampak bagiku bahwa khabar (seputar topik ini) tidak benar sama sekali berasal dari Nabi SAW.”

3. Ahli hadits lainnya Abu Ishaq al-Huwaini dalam kitab Ghauts al-Makdud bi Takhrij al-Muntaqa Libnil Jarud membuat kesimpulan:

‎أن الحديث لا يمكن نسبته إلى النبي صلى الله عليه وسلم ، لا تصحيحاً ولا تحسيناً ، وأحسن أحواله أن يكون ضعيفا ، وعندي أنه باطل ، وفي متنه اضطراب كثير

“Hadits semacam ini tidak mungkin dinisbatkan kepada Nabi Muhammad SAW, statusnya tidak sahih dan juga tidak hasan. Paling banter dikatakan dha’if. Tapi buat saya haditsnya batil, dan di matan (teks)nya terdapat perbedaan redaksi yang banyak (mudtarib).”

4. Terakhir, Syekh ‘Ali as-Shayyah, dosen ilmu hadits di Universitas King Saud, Riyadh, Saudi Arabia melakukan riset tentang hadits seputar ini. Beliau menyimpulkan:

‎لم يصح شيء مرفوع إلى النبي صلى الله عليه وسلم في تَعْظيمِ الرّبَا على الزنا

“Tidak satupun hadits yang marfu’ bersambung kepada Nabi dalam topik lebih besarnya dosa riba daripada perbuatan zina”.

Jadi, dari segi sanad, hadits seputar topik ini dianggap lemah, batil, dan tidak sampai ke Nabi, oleh para ulama hadits di atas.

Dari sisi teks atau matan, hadits seputar ini juga bermasalah. Perbuatan zina itu termasuk dalam hal jinayat (pidana Islam). Sedangkan riba itu tidak termasuk dalam jinayat. Bagaimana mungkin dosa riba melebihi dosa perbuatan zina, apalagi dikaitkan dengan melebihi dosa menzinahi ibu kandung. 36 kali dosanya lebih besar. Jadi bagaimana hukuman cambuknya? 36 dikali 100 cambuk? Tidak masuk akal.

Karena itu kesimpulan saya hadits-hadits seputar masalah ini tidak bisa dijadikan pegangan kita. Wa Allahu a’lam

Tabik,

Nadirsyah Hosen

Sumber : https://www.facebook.com/NadirsyahHosen/posts/2068921913356084

Monday, February 13, 2017

Hukum Bunga Bank Menurut Hukum Islam

carakreditusaha | Hukum Bunga Bank Menurut Hukum Islam - banyak dari kawan-kawan yang resah dalam menabung dibank, ataupun meminjam uang pada bank. oleh karena itu kami pun merujuk pada situs ormas islam kredibel yakni nu.or.id untuk melihat bagaimana pandangan para ulama mengenai bunga bank konvensional.

Hukum Bunga Bank Menurut Hukum Islam
bagaimana hukumnya menabung miminjam di bank konvensional?

kurang lebih isi nya adalah sebagai berikut :


(Keputusan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama di Lampung, 1992)

Para musyawirin masih berbeda pendapatnya tentang hukum bunga bank konvensional sebagai berikut :

  1. Ada pendapat yang mempersamakan antara bunga bank dengan riba secara mutlak, sehingga hukumnya haram.
  2. Ada pendapat yang tidak mempersamakan bunga bank dengan riba, sehingga hukumya boleh.
  3. Ada pendapat yang mengatakan hukumnya shubhat (tidak indentik dengan haram).

Pendapat pertama dengan beberapa variasi antara lain sebagai berikut :

  1. Bunga itu itu dengan segala jenisnya sama dengan riba sehingga hukumnya haram.
  2. Bunga itu sama dengan riba dan hukumnya haram. Akan tetapi boleh dipungut sementara belum beroperasinya sistem perbankan yang Islami (tanpa bunga).
  3. Bunga itu soma dengan riba, hukumnya haram. Akan tetapi boleh dipungut sebab adanya kebutuhan yang kuat (hajah rojihah).

Pendapat kedua juga dengan beberapa variasi antara lain sebagai berikut:
  1. Bunga konsumtif sama dengan riba, hukumnya haram, dan bunga produktif tidak sama dengan riba, hukumnya halal.
  2. Bunga yang diperoleh dari bank tabungan giro tidak sama dengan riba, hukumnya halal.
  3. Bunga yang diterima dari deposito yang dipertaruhkan ke bank hukumnya boleh.
  4. Bunga bank tidak haram, kalau bank itu menetapkan tarif bunganya terlebih dahulu secara umum.

Mengingat warga NU merupakan potensi terbesar dalam pembangunan nasional dan dalam kehidupan sosial ekonominnya, diperlukan adanya suatu lembaga keuangan sebagai pempinjam dan Pembina yang memenuhu persyaratan-persyaratan sesuai dengan keyakina kehidupan warga NU, maka dipandang perlu mencari jalan keluar menentukan sistem perbankan yang sesuai dengan hukum Islam yakni bank tanpa bunga dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. sebelum tercapainya cita-cita di atas, hendaknya sistem perbankan yang dijalankan sekarang ini harus segera diperbaiki.

2. Perlu diatur :1) Dalam penghimpunan dana masyarakat dengan prinsip.
a). Al-Wadi'ah (simpanan) bersyarat atau dlaman, yang digunakan untuk menerima giro (current account) dan tabungan (saving account) serta pinjaman dari lembaga keuangan lain yang menganut sistem yang sama.
b). Al-mudlarabah.

Dalam prakteknya, bentuk ini disebut investment account (deposito berjangka), misalnya 3 bulan, 6 bulan dsb. yang pada garis besamya dapat dinyatakan dalam:

1. General investment account (GIA)
2. Special investment account (SIA)

2). Dalam Penanaman dana dan kegiatan usaha :

a. Pada garis besamya ada 3 kegiatan yaitu :
- Pembiayaan proyek.
- Pembiayaan perdagangan perkongsian
- Pemberian jasa atas dasar upaya melalui usaha patungan, profit sharing dsb.

b. Untuk proyek financing sistem yang dapat digunakan antara lain :
1. Mudharabah muqaradhah
2. Musyarakah syirkah
3. Murabahah
4. Pemberian kredit dengan service change (bukan bunga)
5. Ijarfah
6. Bai'uddain, termasuk di dalamnya bai'ussalam
7. Al-qardul hasan (pinjaman kredit tanpa bunga, tanpa service change)
8. Bai'u bitsumanin aajil

c. Untuk aqriten participation, bank dapat membuka L C (Letter of Credit) dan pengeluaran surat jaminan. Untuk ini dapat ditempuh kegiatan atas dasar:
1. Wakalah
2. Musyarakah
3. Murabahah
4. Ijarah
5. Sewa - beli
6. Bai' ussalam
7. Al-bai'ul aajil
8. Kafalah (garansi bank)
9. Warking capital financing (pembiayaan modal kerja) melalui purshase order denganmenggunakan prinsip murabahah.

d. Untuk jasa-jasa perbankan (banking service) lainnya, seperti pengiriman dan transfer uang, jual beli valuta danpenukarannya dll., tetap dapat dilaksanakandengan prinsip tanpa bunga.

(Keputusan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama di Lampung, 1992)

Para musyawirin masih berbeda pendapatnya tentang hukum bunga bank konvensional sebagai berikut :

  1. Ada pendapat yang mempersamakan antara bunga bank dengan riba secara mutlak, sehingga hukumnya haram.
  2. Ada pendapat yang tidak mempersamakan bunga bank dengan riba, sehingga hukumya boleh.
  3. Ada pendapat yang mengatakan hukumnya shubhat (tidak indentik dengan haram).

Pendapat pertama dengan beberapa variasi antara lain sebagai berikut :

  1. Bunga itu itu dengan segala jenisnya sama dengan riba sehingga hukumnya haram.
  2. Bunga itu sama dengan riba dan hukumnya haram. Akan tetapi boleh dipungut sementara belum beroperasinya sistem perbankan yang Islami (tanpa bunga).
  3. Bunga itu soma dengan riba, hukumnya haram. Akan tetapi boleh dipungut sebab adanya kebutuhan yang kuat (hajah rojihah).

Pendapat kedua juga dengan beberapa variasi antara lain sebagai berikut:

  1. Bunga konsumtif sama dengan riba, hukumnya haram, dan bunga produktif tidak sama dengan riba, hukumnya halal.
  2. Bunga yang diperoleh dari bank tabungan giro tidak sama dengan riba, hukumnya halal.
  3. Bunga yang diterima dari deposito yang dipertaruhkan ke bank hukumnya boleh.
  4. Bunga bank tidak haram, kalau bank itu menetapkan tarif bunganya terlebih dahulu secara umum.
Menarik untuk dibaca : 3 Cara pinjam uang tanpa bunga riba

Mengingat warga NU merupakan potensi terbesar dalam pembangunan nasional dan dalam kehidupan sosial ekonominnya, diperlukan adanya suatu lembaga keuangan sebagai pempinjam dan Pembina yang memenuhu persyaratan-persyaratan sesuai dengan keyakina kehidupan warga NU, maka dipandang perlu mencari jalan keluar menentukan sistem perbankan yang sesuai dengan hukum Islam yakni bank tanpa bunga dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. sebelum tercapainya cita-cita di atas, hendaknya sistem perbankan yang dijalankan sekarang ini harus segera diperbaiki.

2. Perlu diatur :1) Dalam penghimpunan dana masyarakat dengan prinsip.
a). Al-Wadi'ah (simpanan) bersyarat atau dlaman, yang digunakan untuk menerima giro (current account) dan tabungan (saving account) serta pinjaman dari lembaga keuangan lain yang menganut sistem yang sama.
b). Al-mudlarabah.

Dalam prakteknya, bentuk ini disebut investment account (deposito berjangka), misalnya 3 bulan, 6 bulan dsb. yang pada garis besamya dapat dinyatakan dalam:
1. General investment account (GIA)
2. Special investment account (SIA)

2). Dalam Penanaman dana dan kegiatan usaha :

a. Pada garis besamya ada 3 kegiatan yaitu :
- Pembiayaan proyek.
- Pembiayaan perdagangan perkongsian
- Pemberian jasa atas dasar upaya melalui usaha patungan, profit sharing dsb.

b. Untuk proyek financing sistem yang dapat digunakan antara lain :
1. Mudharabah muqaradhah
2. Musyarakah syirkah
3. Murabahah
4. Pemberian kredit dengan service change (bukan bunga)
5. Ijarfah
6. Bai'uddain, termasuk di dalamnya bai'ussalam
7. Al-qardul hasan (pinjaman kredit tanpa bunga, tanpa service change)
8. Bai'u bitsumanin aajil

c. Untuk aqriten participation, bank dapat membuka L C (Letter of Credit) dan pengeluaran surat jaminan. Untuk ini dapat ditempuh kegiatan atas dasar:
1. Wakalah
2. Musyarakah
3. Murabahah
4. Ijarah
5. Sewa - beli
6. Bai' ussalam
7. Al-bai'ul aajil
8. Kafalah (garansi bank)
9. Warking capital financing (pembiayaan modal kerja) melalui purshase order denganmenggunakan prinsip murabahah.

d. Untuk jasa-jasa perbankan (banking service) lainnya, seperti pengiriman dan transfer uang, jual beli valuta danpenukarannya dll., tetap dapat dilaksanakandengan prinsip tanpa bunga.

Selengkapnya anda bisa membaca di : http://www.nu.or.id/post/read/7970/bunga-bank-konvensional-menurut-hukum-islam 

nah demikianlah pembahasan mengenai  Hukum Bunga Bank Menurut Hukum Islam, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. sekian dan salam

Wednesday, October 5, 2016

Perbandingan Suku Bunga Bank di Indonesia

carakreditusaha | Perbandingan Suku Bunga Bank di Indonesia - sebelum mengajukan suatu pinjaman atau kredit ada baiknya kita memilah memilih terlebih dahulu kriteria bank syarat dan suku bunga yang cocok dan pas menurut perkiraan kita, suku bungan pinjaman bank di Indonesia berbeda-beda antar bank baik itu yang swasta maupun BUMN, nah bagi kalian yang ingin tahu perbandingan suku bunga bank yang ada di Indonesia silahkan saja lihat tabel berikut ini.

Perbandingan Suku Bunga Bank di Indonesia
Perbandingan Suku Bunga Bank di Indonesia



KREDIT KONSUMSI
KREDIT USAHA
BANK
KPR
NON KPR
Mikro
Ritel
Korporasi
Bank Of America Na




7.30%
Bank Of China Limited


6.06%
6.06%
6.06%
Bpd Kalimantan Barat
11.15%
11.15%
11.15%
11.15%
11.15%
Bpd Kalimantan Timur
11.56%
11.06%
12.06%
12.06%
11.06%
Bpd Yogyakarta
7.60%
8.79%
7.79%
8.35%
7.80%
Citibank Na



9.84%
9.50%
Deutsche Bank Ag




9.75%
Jp Morgan Chase Bank Na




7.18%
Anz Panin Bank
12.00%
13.00%


9.12%
Bank Aceh
12.56%
12.56%
13.46%
12.86%
12.66%
Bank Agroniaga



10.75%
10.75%
Bank Andara



12.99%
11.34%
Bank Antardaerah


14.55%
13.30%
12.80%
Bank Artha Graha Internasional
13.43%
13.43%
17.78%
13.43%
13.43%
Bank Artos Indonesia
15.66%
15.66%
15.66%
15.66%
15.66%
Bank Bisnis Internasional
9.96%
11.72%

10.23%

Bank Bnp Paribas Indonesia




7.97%
Bank Bukopin
12.16%
12.09%
15.80%
12.56%
12.11%
Bank Bumi Arta
10.87%
15.68%
16.40%
11.44%
11.14%
Bank Capital Indonesia
13.48%
13.48%
13.48%
13.48%
14.48%
Bank Central Asia
10.00%
7.69%

10.50%
9.75%
Bank Cimb Niaga
10.50%
10.75%
18.75%
11.25%
10.50%
Bank Commonwealth
12.50%
13.00%

12.00%
11.50%
Bank Ctbc Indonesia (d/h Bank Chinatrust Ind
9.90%


9.90%
9.77%
Bank Danamon Indonesia
11.00%
13.00%
19.00%
11.00%
10.50%
Bank Dbs Indonesia
9.99%


10.97%
9.60%
Bank Dinar Indonesia
11.39%
11.39%

11.39%
11.39%
Bank Ekonomi Raharja
12.00%


11.90%
10.90%
Bank Fama Internasional
12.05%
12.05%
13.05%
12.05%
12.05%
Bank Ganesha
12.50%
13.50%
15.00%
13.50%
12.00%
Bank Hana
9.50%
10.50%
10.25%
9.75%
9.00%
Bank Harda Internasional
12.97%
12.97%
12.97%
12.97%
12.97%
Bank Himpunan Saudara 1906
13.35%
15.95%

14.76%
12.55%
Bank Icb Bumiputera
13.10%
13.63%
15.19%
12.87%
13.05%
Bank Icbc Indonesia
7.98%


7.98%
8.12%
Bank Ina Perdana
12.75%
14.25%
14.75%
12.75%
12.75%
Bank Index Selindo
12.02%
12.52%
13.02%
12.52%
12.02%
Bank Internasional Indonesia
9.75%
11.50%
18.30%
11.75%
10.75%
Bank Jasa Jakarta
10.69%
10.69%

10.94%
10.94%
Bank Kesejahteraan Ekonomi

13.16%
13.16%
12.66%
12.16%
Bank Mandiri
10.25%
12.50%
19.25%
9.95%
10.25%
Bank Maspion Indonesia
11.42%
11.42%
19.67%
11.42%

Bank Mayapada International
11.94%
12.04%
14.29%
12.35%
12.03%
Bank Mayora
12.41%
12.41%
13.41%
12.41%
11.90%
Bank Mega
14.00%
14.50%

18.00%
13.50%
Bank Mestika Dharma
11.91%
11.96%
12.06%
12.06%
11.76%
Bank Metro Express
10.82%
10.82%
10.82%
10.82%
10.82%
Bank Mitraniaga
12.68%
12.68%
12.68%
12.68%
12.68%
Bank Mizuho Indonesia




8.55%
Bank Multiarta Sentosa
12.00%
12.50%

12.50%
11.75%
Bank Nationalnobu
10.00%


12.00%

Bank Negara Indonesia
10.50%
12.50%

9.95%
10.25%
Bank Nusantara Parahyangan
9.27%
9.08%
8.95%
13.19%
11.49%
Bank Ocbc Nisp
12.50%
12.75%

11.75%
10.75%
Bank Of India Indonesia
12.43%
12.43%
12.43%
12.43%
12.43%
Bank Permata
11.25%
10.75%

11.00%
11.00%
Bank Pundi Indonesia


19.79%
11.81%

Bank Rabobank International Indonesia
13.00%
14.00%

13.00%
11.25%
Bank Rakyat Indonesia
10.25%
12.50%
17.50%
9.75%
10.50%
Bank Resona Perdania




8.33%
Bank Royal Indonesia
12.06%
12.06%

12.06%
12.06%
Bank Sahabat Sampoerna

15.75%
17.00%
15.00%
14.50%
Bank Sbi Indonesia



13.50%
12.50%
Bank Sinar Harapan Bali

17.57%
19.56%
14.46%

Bank Sinarmas

12.00%
12.00%
12.00%
12.00%
Bank Sumitomo Mitsui Indonesia




8.68%
Bank Tabungan Negara
10.50%
11.50%

12.00%
11.00%
Bank Tabungan Pensiunan Nasional

16.62%
19.61%
15.17%

Bank Uob Indonesia
11.50%


11.75%
11.00%
Bank Victoria International
12.25%
14.50%
15.50%
14.00%
13.50%
Bank Windu Kentjana International
11.43%
11.43%

11.43%
11.43%
Bank Yudha Bhakti
14.84%
14.84%
16.09%
14.09%
13.09%
Bpd Bali
10.86%
11.99%
10.42%
10.89%
9.93%
Bpd Bengkulu
9.04%
9.04%
9.04%
9.04%
9.04%
Bpd Dki
11.00%
12.00%
18.00%
12.00%
11.00%
Bpd Jambi
9.29%
10.84%
8.85%
9.38%
9.41%
Bpd Jawa Barat Dan Banten
10.42%
9.84%
15.88%
10.81%
10.14%
Bpd Jawa Tengah
7.48%
11.39%
7.79%
8.47%
7.93%
Bpd Kalimantan Selatan
12.45%
12.95%
10.45%
10.45%
9.95%
Bpd Kalteng
9.90%
12.37%
13.76%
9.27%
11.48%
Bpd Lampung

11.00%
11.00%
11.00%
11.00%
Bpd Nusa Tenggara Barat
10.20%
15.81%
10.16%
10.92%
10.13%
Bpd Nusa Tenggara Timur
5.22%
14.81%
17.99%
9.62%
9.61%
Bpd Papua
11.29%
12.87%
15.16%
10.89%
10.57%
Bpd Riau Dan Kepulauan Riau
12.79%
12.62%
11.69%
11.55%
11.45%
Bpd Sulawesi Selatan Dan Sulawesi Barat
9.63%
15.87%
11.02%
11.21%
10.67%
Bpd Sulawesi Tenggara
8.02%
8.20%
8.05%
8.32%
8.01%
Bpd Sulawesi Utara
10.00%
10.00%
10.00%
10.00%
10.00%
Bpd Sumatera Barat
10.75%
10.75%
12.25%
10.25%
9.75%
Bpd Sumatera Selatan Dan Bangka Belitung
12.25%
12.00%
15.00%
13.00%
11.00%
Bpd Sumatera Utara
12.18%
14.62%
17.18%
12.37%
10.58%
Centratama Nasional Bank
13.26%
16.01%
16.01%
13.26%
13.26%
Pan Indonesia Bank
11.62%
11.62%
19.06%
11.52%
10.95%
Prima Master Bank
14.39%
14.79%
15.04%
14.54%
14.29%
Bank Agris
10.41%
10.41%
12.91%
10.91%
10.41%
Bank Jtrust Indonesia
12.50%
12.50%
21.00%
12.00%
11.00%
Bank Kesawan
15.00%
15.00%
15.00%
14.50%
12.50%
Bank Maluku
12.49%
12.49%
12.49%
12.49%
12.49%
Standard Chartered Bank
10.60%



9.43%
The Bangkok Bank Comp




10.75%
The Bank Of Tokyo Mitsubishi Ufj




8.40%
The Hongkong And Shanghai Banking Corp
10.00%


10.00%
10.00%
The Royal Bank Of Scotland Nv




5.21%


Cermat dalam memilih dan mengolah pinjaman


Nah demikianlah Perbandingan Suku Bunga Bank di Indonesia semoga dapat menjadi refrensi yang bermanfaat bagi anda para pengusaha muda dan ingat  hemat cermat dan tepat dalam melakukan kredit agar cicilan lunas tepat waktu. salam. 

Sumber : http://www.seputarforex.com/data/bunga_kredit_pinjaman/