Friday, August 2, 2019

Cara ajukan kredit Untuk PNS di bank Palembang



Kredit Pegawai Negeri Sipil Bank Palembang adalah penyediaan dana kepadapegawai negeri sipil untuk membiayai kebutuhan apa saja.
  • Kredit Multi Guna PNS adalah penyediaan dana untuk kebutuhan yang bersifat konsumtif (misalnya : kebutuhan pendidikan, biaya pengobatan/ rumah sakit, melahirkan, pendidikan, kontrak rumah, perbaikan rumah, pernikahan, wisata, dan lain-lain; atau pembelian computer, alat-alat elektronik, alat-alat rumah tangga, dan lain-lain).
  • Pencairan pinjaman dilakukan sekaligus, sedangkan pelunasan pinjaman diangsur sesuai dengan jadwal angsuran yang telah ditetapkan.
  • Karyawan/ PNS.
  • Untuk Pegawai, harus berstatus karyawan tetap dengan usia maksimal 55 (lima puluh lima) tahun pada saat kredit berakhir.
  • Jangka waktu kredit maksimal 5 (lima) tahun.
  • Minimal plafond kredit sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah)
  • Maksimal plafond sebesar sesuai dengan batas maksimal pemberian kredit (BMPK) dan/ atau sesuai nilai likuidasi jaminan.
  • Besarnya angsuran pokok dan bunga per bulannya maksimal 30 % (tiga puluh perseratus) dari laba sebelum pajak perbulannya.
  • Mempunyai jaminan kredit.
Persyaratan :

  • Warga Negara Indonesia
  • Membawa fotocopy KTP Suami istri yang masih Berlaku.
  • Membawa Fotocopy Kartu Keluarga, akta nikah/Cerai
  • Fotocopy rekening koran atau tabungan 2 bulan terakhir.
  • Fotocopy bukti kepemilikan
  • Fotocopy faktur kendaraan
  • Fotocopy kwitansi Blanko rangkap 3 dan tanda tangan nama terakhir di BPKB (1 lembar bermaterai)
  • NPWP (plafond diatas Rp.50 juta)
  • Fotocopy rekening listrik dan PBB (bila diperlukan)
  • Fotocopy Laporan keuangan usaha (apabila diperlukan).
  • Copy SK (pegawai)
  • Mengisi Aplikasi Permohonan Kredit.

untuk mengajukannya, silahkan lengkapi terlebih dahulu persyaratannya, kemudian datang ke kantor bank Palembang terdekat dari rumah anda.

informasi ini bisa anda peroleh di ebsite bank palembang disini : http://www.bankbprpalembang.com/kredit/kredit-pns/


0 comments

Post a Comment