Cara ajukan pinjaman Kredit Pensiun Bank Sulselbar - Kredit Pensiun adalah kredit yang diberikan kepada pensiunan, janda, duda dan yatim piatu Pegawai Negeri Sipil yang gaji pensiunannya dibayarkan melalui PT. Bank Sulselbar
Persyaratan mengajukan pinjaman Kredit Pensiun Bank Sulselbar
Pemohon mengisi Form Aplikasi Kredit yang disediakan oleh Bank dengan melampirkan masing-masing 2 (dua) rangkap:
Sumber Artikel :
https://banksulselbar.co.id/page/kredit-pensiun
Persyaratan mengajukan pinjaman Kredit Pensiun Bank Sulselbar
Pemohon mengisi Form Aplikasi Kredit yang disediakan oleh Bank dengan melampirkan masing-masing 2 (dua) rangkap:
- Fotocopy KTP / SIM yang masih berlaku (telah dicocokkan dengan aslinya)
- Fotocopy Kartu Keluarga dan Akte Nikah (telah dicocokkan dengan aslinya)
- Copy Kartu Identitas Pensiun (KARIP)
- Pas Foto terbaru 4 X 6
- Copy NPWP untuk debitur dengan plafond kredit >/ Rp.100 juta atau sesuai ketentuan Bank Indonesia
- Fotocopy buku tabungan atas nama calon debitur yang memperlihatkan bahwa gaji secara efektif dibayarkan melalui PT. Bank Sulselbar dan bagi pensiunan yang pindah bayar ke Bank Sulselbar wajib melampirkan fotocopy rekening 3 (tiga) bulan terakhir pada tempat pembayaran sebelumnya (khusus bank) serta pensiunan yang pembayaran Gaji Pensiunannya melalui Kantor Pos wajib melampirkan fotocopy slip / struk pensiun selama 3 (tiga) bulan berturut-turut.
- Surat tanda terima pembayaran pensiun terakhir
- Surat kuasa pemotongan gaji pensiun
- Surat kuasa pendebetan rekening (tanggal disesuaikan dengan akad kredit)
- Surat Pernyataan Pemohon bahwa selama menikmati fasilitas kredit Pensiun PT. Bank Sulselbar tidak akan memindahkan pembayaran gaji pensiunnya ke bank lain atau tempat pembayaran pensiun lainnya.
- Usia Pemohon pada saat jatuh tempo kredit maksimal berusia 70 (tujuh puluh) tahun.
Sumber Artikel :
https://banksulselbar.co.id/page/kredit-pensiun
0 comments
Post a Comment