Thursday, June 21, 2018

Benarkah Dosa Riba bunga bank kredit dsb Lebih Berat dari Berzina?

Keharaman riba telah disepakati oleh para ulama. Namun apakah bunga bank itu termasuk riba? Para ulama berbeda pandangan. MUI mengatakan: Iya, termasuk riba. Namun para ulama Mesir yang tergabung dalam Majma’ al-Buhuts Islamiyah (MBI) mengatakan tidak. Mufti Taqi Usmani dari Pakistan mengatakan Iya. Namun Mufti Nasr Farid Wasil dari Mesir mengatakan Tidak. Syekh Wahbah az-Zuhaili mengatakan Iya. Sayyid Thantawi (Grand Syekh al-Azhar) mengatakan Tidak.



Jadi, buat ulama yang menganggap bunga bank termasuk riba, maka hukumnya haram, dengan segala konsekuensinya termasuk bekerja di bank konvensional. Sementara buat ulama yang menganggap bunga bank bukan termasuk riba maka hukumnya boleh, termasuk boleh bekerja di bank konvensional.

Sampai sini, sudah jelas yah? Gak usah ribut. Ini perkara khilafiyah.

Namun belakangan ini beredar meme/gambar sampai baliho/spanduk yang mengutip hadits Nabi yang mengatakan 1 dirham riba lebih besar dosanya dari perbuatan zina sebanyak 36 kali. Bahkan ada hadits yang lebih serem lagi: Riba memiliki 72 pintu. Yang paling rendah seperti menzinahi ibu kandung.

Mari kita bahas sanad dan matan kedua hadits di atas. Sahihkah haditsnya?

Hadits dengan redaksi yang mirip banyak diriwayatkan melalui berbagai jalur periwayatan: Abu Hurairah, Ibn Mas’ud, dan Siti Aisyah. Para ulama sudah membahasnya dan mereka berselisih mengenai sahih atau tidaknya hadits-hadits tersebut. Al-Hakim dalam kitab al-Mustadrak mengatakan haditsnya sahih sesuai kriteria Bukhari-Muslim. Namun ulama lain mengatakan tidak sahih.

Hasil pelacakan saya, hadits seputar dosa riba yang melebihi dosa perbuatan zina itu sanadnya lemah dan matannya mungkar. Ini alasannya:

1. Ibn al-Jauzi menjelaskan kedhaifan riwayat-riwayat hadits semacam ini dalam kitabnya al-Maudhu’at (juz 2, halaman 247):

ليس في هذه الاحاديث شئ صحيح

‘Gak ada satupun yang sahih dalam kumpulan hadits seputar masalah ini.’

Ibn Al-Jauzi mengutip bagaimana Imam Bukhari mengomentari sejumlah perawi hadits yang bermasalah.

Abu Mujahid: haditsnya munkar.
Thalhah bin Zaid: munkar.

Jadi bagaimana mungkin dikatakan haditsnya sahih sesuai syarat Bukhari-Muslim?

2. Syaikh Abdur Rahman al-Mu'alimi al-Yamani ketika mentahqiq kitab al-Fawa’id al-Majmu’ah fi al-Hadits al-Maudhu’ah (juz 1, halaman 150) menulis

‎والذي يظهر لي أن الخبر لا يصح عن النبي صلى الله عليه وسلم البتة

“yang jelas tampak bagiku bahwa khabar (seputar topik ini) tidak benar sama sekali berasal dari Nabi SAW.”

3. Ahli hadits lainnya Abu Ishaq al-Huwaini dalam kitab Ghauts al-Makdud bi Takhrij al-Muntaqa Libnil Jarud membuat kesimpulan:

‎أن الحديث لا يمكن نسبته إلى النبي صلى الله عليه وسلم ، لا تصحيحاً ولا تحسيناً ، وأحسن أحواله أن يكون ضعيفا ، وعندي أنه باطل ، وفي متنه اضطراب كثير

“Hadits semacam ini tidak mungkin dinisbatkan kepada Nabi Muhammad SAW, statusnya tidak sahih dan juga tidak hasan. Paling banter dikatakan dha’if. Tapi buat saya haditsnya batil, dan di matan (teks)nya terdapat perbedaan redaksi yang banyak (mudtarib).”

4. Terakhir, Syekh ‘Ali as-Shayyah, dosen ilmu hadits di Universitas King Saud, Riyadh, Saudi Arabia melakukan riset tentang hadits seputar ini. Beliau menyimpulkan:

‎لم يصح شيء مرفوع إلى النبي صلى الله عليه وسلم في تَعْظيمِ الرّبَا على الزنا

“Tidak satupun hadits yang marfu’ bersambung kepada Nabi dalam topik lebih besarnya dosa riba daripada perbuatan zina”.

Jadi, dari segi sanad, hadits seputar topik ini dianggap lemah, batil, dan tidak sampai ke Nabi, oleh para ulama hadits di atas.

Dari sisi teks atau matan, hadits seputar ini juga bermasalah. Perbuatan zina itu termasuk dalam hal jinayat (pidana Islam). Sedangkan riba itu tidak termasuk dalam jinayat. Bagaimana mungkin dosa riba melebihi dosa perbuatan zina, apalagi dikaitkan dengan melebihi dosa menzinahi ibu kandung. 36 kali dosanya lebih besar. Jadi bagaimana hukuman cambuknya? 36 dikali 100 cambuk? Tidak masuk akal.

Karena itu kesimpulan saya hadits-hadits seputar masalah ini tidak bisa dijadikan pegangan kita. Wa Allahu a’lam

Tabik,

Nadirsyah Hosen

Sumber : https://www.facebook.com/NadirsyahHosen/posts/2068921913356084

Wednesday, June 20, 2018

Beli motor mobil dengan cara kredit apakah riba ? haram ?

Motor dan mobil bagi masyarakat indonesia kini sudah seperti kebutuhan wajib, setiap keluarga biasanya memiliki satu atau bahkan dua sepedah motor, mudahnya membeli kendaraan misalnya dengan cara kredit mempermudah masayrakat mendapakan kendaraan yang mereka inginkan. namun bagaimana padandangan Islam mengenai fenomena beli barang kendaraan secara kredit ini, termasuk riba kah atau haramkah.



Membeli dengan kredit menjadi solusi instan bagi konsumen yang hendak memiliki kendaraan, baik motor maupun mobil. Di Indonesia, pembelian dengan cara ini cukup populer. Mayoritas pembelian kendaraan masih lewat kredit.

Meski terjadi penurunan, angka penjualan kendaraan bermotor masih cukup tinggi. Data dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia mencatat penjualan dealer mencapai kisaran 92 ribu unit selama September 2016. Untuk sepeda motor, Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) menunjukkan, total penjualan seluruh merek pada kuartal III 2016 sebanyak 1,38 juta unit.

Salah satu bos leasing terkemuka, PT Adira Finance Willy Suwandi menjelaskan, mayoritas pembeli kendaraan bermotor masih menggunakan skema kredit. Setidaknya, ada 80 persen yang memilih cara mengangsur, sedangkan sisanya kontan. Hanya, pembelian lewat kredit memang selalu lebih mahal ketimbang kontan. 

Risiko yang ditanggung penjual karena pembayaran yang tidak tunai pun menjadi alasan kemahalan tersebut terjadi. Lantas, apakah kemahalan tersebut termasuk riba yang diharamkan agama? Bagaimana Islam sebenarnya mengatur tentang kredit?

Majelis Tarjih PP Muhammadiyah menjelaskan, hukum asal dalam muamalah adalah mubah, kecuali terdapat nas shahih dan sharih yang melarang dan mengharamkannya. Berbeda dengan ibadah mahdhah, hukum asalnya adalah haram kecuali ada ayat yang memerintahkan untuk melakukanya. Dengan demikian, tidak perlu mempertanyakan dalil yang mengakui keabsahan sebuah transaksi muamalah. Sepanjang tidak terdapat dalil yang melarangnya, transaksi muamalah sah dan halal.

Jika dilihat dari ayat Alquran maka jual beli secara umum dihalalkan. Riba merupakan hal yang diharamkan. QS al-Baqarah ayat 275, "... padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS al-Baqarah: 275). Adanya unsur tolong-menolong dalam transaksi jual beli kredit dikarenakan pembeli memungkinkan untuk mendapatkan barang yang dibutuhkan tanpa harus langsung membayarnya. Prinsip tolong-menolong ini sesuai dengan semangat Alquran surah al-Maidah ayat 2, "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran."

Di dalam Alquran pun tertera jelas tentang bagaimana ketentuan jual beli tidak secara tunai. "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya." (QS al-Baqarah: 282).

Meski demikian, ada sebuah hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah tentang dua transaksi dalam satu akad. "Dia berkata, Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa menjual dua transaksi dalam satu transaksi maka baginya kerugiannya atau riba". [HR at-Tirmidzi, Abu Dawud, dan al-Baihaqi). Majelis Tarjih menjelaskan, ulama menafsirkan dua akad dalam satu transaksi tersebut adalah ketika penjual menyebutkan harga jual baik dengan kontan maupun lewat kredit tanpa ada kesepakatan.

Misalnya, seseorang berkata, "Aku jual sepeda motor ini, tunai seharga Rp 12 juta, kredit Rp 15 juta," kemudian keduanya berpisah dari majelis akad tanpa ada kesepakatan pembelian, tunai atau kredit. Maka, akad jual beli ini batal adanya. Adapun ketika pembeli menentukan satu pilihan dari dua opsi yang ditawarkan maka jual beli itu sah dan berlaku atas harga yang disepakati.

Kepentingan penjual untuk menaikkan harga jual lebih tinggi dari harga tunai karena penambahan jangka waktu pembayaran adalah sebagai bagian dari harga jual tersebut, bukan sebagai kompensasi waktu semata yang tergolong riba. Sudah menjadi hal lumrah bahwa sebuah komoditas mempunyai nilai yang berbeda dan bisa berubah nilainya dari masa ke masa. Di antara jumhur ulama fikih yang berpendapat demikian adalah al-Ahnaf, para pengikut Imam asy-Syafi'i, Zaid bin Ali, dan Muayyid Billah.

Transaksi muamalah dibangun atas asas maslahat. Syara' datang untuk mempermudah urusan manusia dan meringankan beban yang ditanggungnya. Syara' juga tidak akan melarang bentuk transaksi kecuali terdapat unsur kezaliman di dalamnya. Contohnya riba, penimbunan, penipuan, dan lainnya. Jual beli kredit akan menjadi maslahat bagi kalangan masyarakat menengah ke bawah yang memungkinkan untuk mendapatkan barang yang dibutuhkan dengan keterbatasan dana yang dimiliki.
Dengan demikian, jual beli komoditas dengan cara kredit yang termasuk di dalamnya kendaraan bermotor, bukanlah transaksi utang piutang ataupun transaksi atas barang ribawi. Transaksi tersebut adalah jual beli murni yang keabsahannya diakui oleh syariat. Tentunya, dengan ketentuan-ketentuan yang telah tersebut di atas. Hanya, ada kalanya pembeli melakukan pengajuan kredit lewat lembaga pembiayaan atau leasing. 

Saat ini pun ada leasing yang sudah berstatus syariah. Bedanya dengan leasing konvensional, yakni leasing tersebut menggunakan akad murabahah atau jual beli. Dengan demikian, margin keuntungan pihak leasing dapat diketahui di awal. Leasing syariah juga tidak mengenal bunga harian yang jadi pendapatan saat pihak pembeli tak mampu melunasi setelah jatuh tempo.

Sementara itu, Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjelaskan, transaksi jual beli secara kredit hukumnya sah dan halal asalkan akad (transaksinya) antara penjual dan pembeli dilakukan secara jelas (aqd sharih). Artinya, penjual dan pembeli sama-sama mengetahui dan terdapat kesepakatan harga barang dan batas waktu pada saat akad. 

Transaksi jual beli secara kredit dengan harga yang lebih tinggi dibanding membeli secara kontan hukumnya sah dan halal. Dengan syarat, transaksi antara penjual dan pembeli dilakukan dengan aqd sharih 'adam al jahalah (dilakukan secara jujur dan menyepakati batas waktu dan harga barang).
Jangan sampai barang sudah dibawa pulang sementara antara penjual dan pembeli belum ada kesepakatan, apakah membeli secara tunai atau kontan. Sehingga, si pembeli memutuskan sendiri dalam akadnya setelah beberapa waktu dari waktu transaksi. Ketidakjelasan seperti ini hukumnya haram karena akadnya tidak jelas.

Nah kira-kira begitulah, semoga artikel diatas bermanfaat untuk kita semua

sumber artikel  : https://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/17/01/30/okl5le313-beli-kendaraan-dengan-kredit-apakah-termasuk-riba

Monday, February 13, 2017

Transaksi Jual Beli secara Kredit menurut hukum islam

carakredit.com | Transaksi Jual Beli secara Kredit menurut hukum islam - sekarang ini ramai sekali barang dan jasa baik yang di jual online maupun offline bisa di beli cara cash dan kredit. banyak rekan dan sabat resah. bagaimana hukumnya bila membeli barang ataupun menjual barang dengan cara kredit.

bagaimana hukumnya beli barang secara kredit?

merujuk situs ormas islam yang kredibel yakni nu.or.id berikut ini adalah ulasan mengenai hukumnya transaksi secara kredit dalam islam.


Para ulama merumuskan kaidah tentang hukum transaksi (mu’amalah) bahwa pada prinsipnya hukum bertransaksi adalah boleh (mubah) kecuali kalau di dalamnya terdapat unsur penipuan (gharar), sepekulasi (maysir), riba dan  barangnya dijual dua kali.

Ada istilah yang umum yakni transaksi “dijual dua” yakni menjual suatu barang kepada dua orang atau lebih, atau mentransaksikan suatu barang dengan harga kredit dan harga tunai tetapi si pembeli langsung membawanya tanpa menjelaskan apakah membeli dengan secara tunai atau dengan secara kredit.

Menarik dibaca : cara beli barang secara kredit di tokopedia

Nah, untuk transaksi model kredit ini, para ulama berbeda pendapat: (1) Jumhur ahli fiqih, seperti mazhab Hanafi, Syafi'i, Zaid bin Ali dan Muayyid Billahi berpendapat, bahwa jual-beli yang pembayarannya ditangguhkan dan ada penambahan harga untuk pihak penjual karena penangguhan tersebut adalah sah. Menurut mereka penangguhan itu adalah harga. Mereka melihat kepada dalil umum yang membolehkan.

Menarik dibaca : hukum menabung uang di bank konvensional

(2).Jumhur ulama menetapkan, bahwa seorang pedagang boleh menaikkan harga menurut yang pantas, karena pada asalnya boleh dan nash yang mengharamkannya tidak ada. Sebaliknya kalau sampai kepada batas kezaliman hukumnya berubah menjadi haram.

(3). Pendapat lainnya mengatakan bahwa upaya menaikkan harga di atas yang sebenamya lantaran kredit (penangguhan pembayaran) lebih dekat kepada riba nasiah (tambahan harga karena limit waktu) yang jelas dilarang oleh nash Al-Qur’anul Karim.

Jadi, menurut hemat saya, transaksi jual beli secara kredit hukumnya sah dan halal asalkan akad (transaksinya) antara penjual dan pembeli dilakukan secara jelas (aqd sharih). Artinya, antara penjual dan pembeli sama-sama mengetahui dan terdapat kesepakatan harga barang dan batas waktu pada saat akad.

Menarik dibaca : cara beli barang secara kredit di bukalapak

Transaksi jual beli secara kredit dengan harga yang lebih tinggi dibanding membeli secara kontan hukumnya sah dan halal. Dengan syarat, transaksi antara penjual dan pembeli dilakukan dengan aqd sharih ’adam al jahalah (dilakukan secara jujur dan mensepakati batas waktu dan harga barang).

Jangan sampai akad sudah selesai dan barang sudah di bawa pulang sementara antara penjual dan pembeli belum ada kesepakatan, apakah membeli secara tunai atau kontan. Sehingga si pembeli memutuskan sendiri dalam akadnya setelah beberapa waktu dari waktu transaksi. Ketidakjelasan seperti ini hukumnya haram karena akadnya tidak jelas (sharih).\

selengkapnya bisa anda baca di : http://www.nu.or.id/post/read/12455/hukum-transaksi-jual-beli-secara-kredit

nah demikian lah artikel mengenai Transaksi Jual Beli secara Kredit menurut hukum islam, sedikit banyak bisa membantu masalah dan memberi informasi kepada kita. sekian, salam

Hukum Bunga Bank Menurut Hukum Islam

carakreditusaha | Hukum Bunga Bank Menurut Hukum Islam - banyak dari kawan-kawan yang resah dalam menabung dibank, ataupun meminjam uang pada bank. oleh karena itu kami pun merujuk pada situs ormas islam kredibel yakni nu.or.id untuk melihat bagaimana pandangan para ulama mengenai bunga bank konvensional.

Hukum Bunga Bank Menurut Hukum Islam
bagaimana hukumnya menabung miminjam di bank konvensional?

kurang lebih isi nya adalah sebagai berikut :


(Keputusan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama di Lampung, 1992)

Para musyawirin masih berbeda pendapatnya tentang hukum bunga bank konvensional sebagai berikut :

  1. Ada pendapat yang mempersamakan antara bunga bank dengan riba secara mutlak, sehingga hukumnya haram.
  2. Ada pendapat yang tidak mempersamakan bunga bank dengan riba, sehingga hukumya boleh.
  3. Ada pendapat yang mengatakan hukumnya shubhat (tidak indentik dengan haram).

Pendapat pertama dengan beberapa variasi antara lain sebagai berikut :

  1. Bunga itu itu dengan segala jenisnya sama dengan riba sehingga hukumnya haram.
  2. Bunga itu sama dengan riba dan hukumnya haram. Akan tetapi boleh dipungut sementara belum beroperasinya sistem perbankan yang Islami (tanpa bunga).
  3. Bunga itu soma dengan riba, hukumnya haram. Akan tetapi boleh dipungut sebab adanya kebutuhan yang kuat (hajah rojihah).

Pendapat kedua juga dengan beberapa variasi antara lain sebagai berikut:
  1. Bunga konsumtif sama dengan riba, hukumnya haram, dan bunga produktif tidak sama dengan riba, hukumnya halal.
  2. Bunga yang diperoleh dari bank tabungan giro tidak sama dengan riba, hukumnya halal.
  3. Bunga yang diterima dari deposito yang dipertaruhkan ke bank hukumnya boleh.
  4. Bunga bank tidak haram, kalau bank itu menetapkan tarif bunganya terlebih dahulu secara umum.

Mengingat warga NU merupakan potensi terbesar dalam pembangunan nasional dan dalam kehidupan sosial ekonominnya, diperlukan adanya suatu lembaga keuangan sebagai pempinjam dan Pembina yang memenuhu persyaratan-persyaratan sesuai dengan keyakina kehidupan warga NU, maka dipandang perlu mencari jalan keluar menentukan sistem perbankan yang sesuai dengan hukum Islam yakni bank tanpa bunga dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. sebelum tercapainya cita-cita di atas, hendaknya sistem perbankan yang dijalankan sekarang ini harus segera diperbaiki.

2. Perlu diatur :1) Dalam penghimpunan dana masyarakat dengan prinsip.
a). Al-Wadi'ah (simpanan) bersyarat atau dlaman, yang digunakan untuk menerima giro (current account) dan tabungan (saving account) serta pinjaman dari lembaga keuangan lain yang menganut sistem yang sama.
b). Al-mudlarabah.

Dalam prakteknya, bentuk ini disebut investment account (deposito berjangka), misalnya 3 bulan, 6 bulan dsb. yang pada garis besamya dapat dinyatakan dalam:

1. General investment account (GIA)
2. Special investment account (SIA)

2). Dalam Penanaman dana dan kegiatan usaha :

a. Pada garis besamya ada 3 kegiatan yaitu :
- Pembiayaan proyek.
- Pembiayaan perdagangan perkongsian
- Pemberian jasa atas dasar upaya melalui usaha patungan, profit sharing dsb.

b. Untuk proyek financing sistem yang dapat digunakan antara lain :
1. Mudharabah muqaradhah
2. Musyarakah syirkah
3. Murabahah
4. Pemberian kredit dengan service change (bukan bunga)
5. Ijarfah
6. Bai'uddain, termasuk di dalamnya bai'ussalam
7. Al-qardul hasan (pinjaman kredit tanpa bunga, tanpa service change)
8. Bai'u bitsumanin aajil

c. Untuk aqriten participation, bank dapat membuka L C (Letter of Credit) dan pengeluaran surat jaminan. Untuk ini dapat ditempuh kegiatan atas dasar:
1. Wakalah
2. Musyarakah
3. Murabahah
4. Ijarah
5. Sewa - beli
6. Bai' ussalam
7. Al-bai'ul aajil
8. Kafalah (garansi bank)
9. Warking capital financing (pembiayaan modal kerja) melalui purshase order denganmenggunakan prinsip murabahah.

d. Untuk jasa-jasa perbankan (banking service) lainnya, seperti pengiriman dan transfer uang, jual beli valuta danpenukarannya dll., tetap dapat dilaksanakandengan prinsip tanpa bunga.

(Keputusan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama di Lampung, 1992)

Para musyawirin masih berbeda pendapatnya tentang hukum bunga bank konvensional sebagai berikut :

  1. Ada pendapat yang mempersamakan antara bunga bank dengan riba secara mutlak, sehingga hukumnya haram.
  2. Ada pendapat yang tidak mempersamakan bunga bank dengan riba, sehingga hukumya boleh.
  3. Ada pendapat yang mengatakan hukumnya shubhat (tidak indentik dengan haram).

Pendapat pertama dengan beberapa variasi antara lain sebagai berikut :

  1. Bunga itu itu dengan segala jenisnya sama dengan riba sehingga hukumnya haram.
  2. Bunga itu sama dengan riba dan hukumnya haram. Akan tetapi boleh dipungut sementara belum beroperasinya sistem perbankan yang Islami (tanpa bunga).
  3. Bunga itu soma dengan riba, hukumnya haram. Akan tetapi boleh dipungut sebab adanya kebutuhan yang kuat (hajah rojihah).

Pendapat kedua juga dengan beberapa variasi antara lain sebagai berikut:

  1. Bunga konsumtif sama dengan riba, hukumnya haram, dan bunga produktif tidak sama dengan riba, hukumnya halal.
  2. Bunga yang diperoleh dari bank tabungan giro tidak sama dengan riba, hukumnya halal.
  3. Bunga yang diterima dari deposito yang dipertaruhkan ke bank hukumnya boleh.
  4. Bunga bank tidak haram, kalau bank itu menetapkan tarif bunganya terlebih dahulu secara umum.
Menarik untuk dibaca : 3 Cara pinjam uang tanpa bunga riba

Mengingat warga NU merupakan potensi terbesar dalam pembangunan nasional dan dalam kehidupan sosial ekonominnya, diperlukan adanya suatu lembaga keuangan sebagai pempinjam dan Pembina yang memenuhu persyaratan-persyaratan sesuai dengan keyakina kehidupan warga NU, maka dipandang perlu mencari jalan keluar menentukan sistem perbankan yang sesuai dengan hukum Islam yakni bank tanpa bunga dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. sebelum tercapainya cita-cita di atas, hendaknya sistem perbankan yang dijalankan sekarang ini harus segera diperbaiki.

2. Perlu diatur :1) Dalam penghimpunan dana masyarakat dengan prinsip.
a). Al-Wadi'ah (simpanan) bersyarat atau dlaman, yang digunakan untuk menerima giro (current account) dan tabungan (saving account) serta pinjaman dari lembaga keuangan lain yang menganut sistem yang sama.
b). Al-mudlarabah.

Dalam prakteknya, bentuk ini disebut investment account (deposito berjangka), misalnya 3 bulan, 6 bulan dsb. yang pada garis besamya dapat dinyatakan dalam:
1. General investment account (GIA)
2. Special investment account (SIA)

2). Dalam Penanaman dana dan kegiatan usaha :

a. Pada garis besamya ada 3 kegiatan yaitu :
- Pembiayaan proyek.
- Pembiayaan perdagangan perkongsian
- Pemberian jasa atas dasar upaya melalui usaha patungan, profit sharing dsb.

b. Untuk proyek financing sistem yang dapat digunakan antara lain :
1. Mudharabah muqaradhah
2. Musyarakah syirkah
3. Murabahah
4. Pemberian kredit dengan service change (bukan bunga)
5. Ijarfah
6. Bai'uddain, termasuk di dalamnya bai'ussalam
7. Al-qardul hasan (pinjaman kredit tanpa bunga, tanpa service change)
8. Bai'u bitsumanin aajil

c. Untuk aqriten participation, bank dapat membuka L C (Letter of Credit) dan pengeluaran surat jaminan. Untuk ini dapat ditempuh kegiatan atas dasar:
1. Wakalah
2. Musyarakah
3. Murabahah
4. Ijarah
5. Sewa - beli
6. Bai' ussalam
7. Al-bai'ul aajil
8. Kafalah (garansi bank)
9. Warking capital financing (pembiayaan modal kerja) melalui purshase order denganmenggunakan prinsip murabahah.

d. Untuk jasa-jasa perbankan (banking service) lainnya, seperti pengiriman dan transfer uang, jual beli valuta danpenukarannya dll., tetap dapat dilaksanakandengan prinsip tanpa bunga.

Selengkapnya anda bisa membaca di : http://www.nu.or.id/post/read/7970/bunga-bank-konvensional-menurut-hukum-islam 

nah demikianlah pembahasan mengenai  Hukum Bunga Bank Menurut Hukum Islam, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. sekian dan salam