Friday, September 6, 2019

ketentuan hukum pemberian kur bagi para pelaku umkm

 
 
Dewasa ini, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) telah diakui berperan dalam pereokonomian di Indonesia. Karna tidak hanya usaha kreatif namun UMKM secara tidak langsung menyerap tenaga kerja serta membuat barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat dengan harga terjangkau.

Mengenai hal tersebut, Pemerintah turut serta dalam pemberdayaan UMKM. Salah satunya dengan program pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk UMKM. Dalam pelaksanaannya perlu ada kebijakan. Kebijakan tersebut pun otomatis akan menimbulkan suatu landasan hukum yang berlaku agar terciptanya tata tertib dalam pelaksaaan program tersebut. Maka itu perlu adanya produk hukum untuk pedoman pembiayaan KUR ini.

Oleh karena itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM mengeluarkan Permenko Nomor 13 Tahun 2015, sebagai pedoman pelaksanaan KUR. Tentu saja ini menjadi sebuah kabar gembira bagi para pelaku UMKM, karna dalam kebijakan tersebut sangat memudahkan usaha mereka.
Dalam Permenko Nomor 13 Tahun 2015, dijelaskan penerima KUR adalah individu/perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha yang produktif. Yang mana penyalur KUR adalah bank atau lembaga keuangan bukan bank yang telah memenuhi persyaratan sebagai penyalur KUR, sesuai dengan pasal 1754 KUH Perdata. Didukung fasilitas penjaminan (berlandaskan pasal 1820 KUH Perdata) . Serta untuk pembiayan KUR bagi Mikro paling banyak sebesar Rp. 25.000.000,- KUR Ritel paling banya sebesar Rp. 500.000.000,- dan KUR TKI paling banyak sebesar RP. 25.000.000,- . Dan masing-masing akan dikenakan bunga yang ringan hanya 9% per tahun (berlandaskan pasal 1765 KUH Perdata). Dalam rangka efektivitas pengawasan pelaksanaan KUR, dibentuk Forum Koordinasi Pengawasan KUR.

Dengan demikian bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dapat menjamin kelangsungan usahanya dengan mengikuti Kredit Usaha Rakyat sebagai penopang tambahan modal usahanya.
Pembahasan

Seorang ahli ekonomi mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itu menyebabkan timbulnya hukum. Seperti yang telah dijelaskan dalam pokok pikiran. Dengan demikian sebelum membahas lebih jauh mengenai Kredit Usaha Rakyat, maka perlu untuk mengetahui apa itu yang dimaksud dengan hukum tujuan dan bagaimana kaitanya dengan hukum perdata.

Pengertian hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa. Pemerintah atau otoritas lembaga atau intitusi hukum. Hukum bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
Ciri-Ciri Hukum adanya perintah atau larangan dan perintah atau larangan itu harus patuh ditaati setiap orang.  Hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Agar tata tertib dalam bermasyarakat tetap terpelihara, maka haruslah kaedah-kaedah hukum itu ditaati.

Tujuan hukum menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarkat.

Sejarah hukum perdata berlaku di Indonesia tidak lepas dari sejarah hukum perdata Eropa. Pada tahun 1804 batas prakarsa Napololeon terhimpun Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “Code Civil des Francais” atau “Code Napoleon”. Dan peraturan-peraturan hukum yang belum ada di Jaman Romawi , akhirnya pada jaman Aufularug dimuat pada kitab undang-undang tersendiri dengan nama “Code de Commerce”.

Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda, maka Raja Lodewijk Napoleon menetapkan ”Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland” yang isinya mirip dengan “Code Civil des Francais” atau ”Code Napoleon” untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda.
Setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda dari Prancis, bangsa Belanda mengerjakan kodifikasi dari Hukum Perdatanya. Tepatnya 5 Juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgelijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van koophandle) ini adalah produk Nasional-Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de Commerce”.

Dan pada tahun 1948, kedua Undang-undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum). Sampai saat ini kita kenal dengan kata KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle).

Hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat. Dalam arti luas, hukum perdata juga dalam arti luas meliputi Hukum Privat materiil.
Hukum privat materiil ialah hukum yang memuat segala pengaturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing yang bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan suatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain dalam suatu masyarakat tertentu.

Sitematika hukum perdata Indonesia (BW) ada dua pendapat :
1.  Pendapat pertama yaitu, dari pemberlaku Undang-undang berisi :
a.       Buku I  : Berisi mengenai orang
b.      Buku II : Berisi tentang hal benda
c.       Buku III : Berisi tentang hal perikatan
d.      Buku IV : Berisi tentang pembuktian hal perikatan
          2.  Menurut Ilmu hukum / dokrin dibagi menjadi 4, yaitu :
a.       Hukum tentang diri seseorang (pribadi) sebagai subjek hukum
b.      Hukum kekeluargaan
c.       Hukum kekayaan
d.      Hukum Wariasan

Permenko Nomor 13 Tahun 2015
Dalam rangka peningkatan dan perluasan pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat dengan tetap meningkatkan tata kelola yang baik (good governance) perlu dilakukan Pedoman-pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. Permenko Nomor 13 Tahun 2015 ini mengenai Peraturan yang dibuat oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
Berikut ketetapan Permenko Nomor 13 Tahun 2015 :

Penerima KUR adalah individu/perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha yang produktif. Usaha produktif sebagaimana dimaksud meliputi beberapa sektor-sektor yang dibiayai KUR. Seperti sektor pertanian, perikanan, industri pengelolaan, perdagangan dan jasa-jasa.

Penyalur KUR adalah bank atau lembaga keuangan bukan bank yang telah memenuhi persyaratan sebagai Penyalur KUR. Penyaluran KUR termasuk dalam kategori pinjam habis pakai, yang mana menurut  pasal 1754 KUH Perdatabuku ketiga tentang hal Perikatan, Bab 13 (pinjam pakai habis) bahwa : pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat, bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.

Perusahaan Penjamin menerbitkan Sertifikat Penjaminan atas nama UMKM Penerima KUR yang telah diberikan penyaluran kredit/pembiayaan. Penyalur KUR melakukan proses penjaminan kredit Debitur kepada Perusahaan Penjamin. Peranan perusahaan penjamin dalam KUR adalah memberikan sebagian penjaminan terhadap Bank Pelaksana atas KUR yang diberikan kepada UMKM. Sesuai dengan pasal 1820 KUH Perdata Buku ketiga tentang hal Perikatan, Bab 17 (penanggung utang) bahwa : Penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga, demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya. Meski begitu, debitur UMKM tetap wajib melunasi KUR yang diterima dari Bank Pelaksana.  Adapun pihak yang membayar Imbal Jasa Penjaminan (IJP) KUR adalah Pemerintah.

KUR Mikro diberikan kepada penerima KUR dengan jumlah paling banyak sebesar Rp25.000.000. Dengan suku bunga sebesar 9% efektif pertahun atau disesuaikan dengan suku bunga flat/anuitas yang setara. Dan Jangka waktu paling lama 3 tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja atau paling lama 5 tahun untuk kredit/pembiayaan investasi.
KUR Ritel diberikan kepada penerima KUR dengan jumlah diatas Rp25.000.000 dan paling banyak sebesar Rp500.000.000. Dengan suku bunga KUR Ritel sebesar 9% efektif pertahun atau disesuaikan dengan suku bunga flat/anuitas yang setara. Dan jangka waktu paling lama 4 tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja atau paling lama 5 tahun untuk kredit/pembiayaan investasi.
KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia diberikan kepada penerima KUR dengan jumlah paling banyak sebesar Rp25.000.000. Dengan suku   bunga   yang ditentukan sebesar 9% efektif pertahun atau dapat disesuaikan dengan suku bunga flat/anuitas yang setara, dan jangka  waktu  paling lama sama dengan masa kontrak kerja dan tidak melebihi jangka waktu paling lama 3 tahun.

Ketentuan ini Sesuai pasal 1765 KUH Perdata Buku ketiga tentang hal Perikatan, Bab 13 (pinjam pakai habis) bahwa : Untuk peminjaman uang atau barang yang habis dalam pemakaian, diperbolehkan membuat syarat bahwa atas pinjaman itu akan dibayar bunga.
Dalam rangka efektivitas pengawasan pelaksanaan KUR, dibentuk Forum Koordinasi Pengawasan KUR yang beranggotakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (koordinator), Kementerian Koordinator  Bidang  Perekonomian,    Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Tenaga Kerja, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan.

Dengan demikian bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dapat menjamin kelangsungan usahanya dengan mengikuti Kredit Usaha Rakyat sebagai penopang tambahan modal usahanya. Dan Pemerintah pun sudah menentukan pedoman yang sangat memudahkan, pedoman tersebut pun sudah berlandaskan hukum yang kuat.

Referensi :

Tuesday, July 17, 2018

Cara ajukan pinjaman bank BPD NTT untuk usaha mulai 10 juta hingga 50 juta rupiah

Cara ajukan pinjaman bank BPD NTT untuk usaha mulai 10 juta hingga 50 juta rupiah - Nusa Tenggara Timur adalah sebuah provinsi Indonesia yang terletak di bagian tenggara Indonesia. Provinsi ini terdiri dari beberapa pulau, antara lain Pulau Flores, Pulau Sumba, Pulau Timor, Pulau Alor, Pulau Lembata, Pulau Rote, Pulau Sabu, Pulau Adonara, Pulau Solor, Pulau Komodo dan Pulau Palue. Ibukotanya terletak di Kupang, di bagian barat pulau Timor. 



Bank NTT atau Bank BPD NTT menyediakan layanan kredit untuk usaha mikro pinjaman kredit usaha mulai dari 10 juta hingga 50 juta rupiah. yaitu

 Kredit Mikro POPELA

Adalah Kredit Mikro yang dilayani secara langsung per Individu oleh Petugas Bank tanpa melalui Unit Pelayanan Mikro (UPL Mikro)

A. Latar Belakang

Pelayanan Kredit Mikro Popela dilaksanakan sebagai upaya mengakomodir ketersediaan skim kredit mikro yang semakin dibutuhkan oleh Masyarakat.

B. Sasaran

  •     Usaha Produktif Milik Orang Perorangan dan
  •     Badan Usaha Perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sesuai dengan UU UMKM

C. Syarat dan Ketentuan

  •     Memiliki Ijin usaha sesuai bidang usaha, minimla keterangan dari Lurah/Kepala Desa
  •     Untuk usaha pertanian dibuktikan dengan status lahan, minimla keternagan dari Lurah/Kepala Desa.
  •     KTP.
  •     Copy Kartu Keluarga, minimum keterangan dari RT setempat untuk yang berkeluarga
  •     telah berdomisili di tempat minimla 2 (dua) tahun, minimum keterangan dari RT setempat
  •     Copy agunan tambahan

D. Plafond Kredit

  •     Plafond Maksimum kredit per orang adalah Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) atau disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku
  •     Plafond kredit minimum Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per orang
  •     Terhadap Debitur Existing dapat diberikan tambahan plafond kredit sepanjang tidak melampaui plafond maksimum kredit mikro
  •     permintaan tambahan plafond harus dianalisa

Catatan :

  1.     Keterangan lengkap Hubungi Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu PT Bank NTT terdekat.
  2.     Syarat, Ketentuan dan Plafond kredit sewaktu - waktu dapat berubah sesuai perubahan kebijakan kredit mikro POPELA.

kata kunci keuangan pinjaman untuk Bank BPD NTT

Kabupaten Alor Kalabahi Kabupaten Belu Atambua Kabupaten Ende Ende Kabupaten Flores Timur Larantuka Kabupaten Kupang Oelamasi Kabupaten Lembata Lewoleba Kabupaten Malaka Betun Kabupaten Manggarai Ruteng Kabupaten Manggarai Barat Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Timur Borong Kabupaten Ngada Bajawa Kabupaten Nagekeo Mbay Kabupaten Rote Ndao Baa Kabupaten Sabu Raijua Seba Kabupaten Sikka Maumere Kabupaten Sumba Barat Waikabubak Kabupaten Sumba Barat Daya Tambolaka Kabupaten Sumba Tengah Waibakul Kabupaten Sumba Timur Waingapu Kabupaten Timor Tengah Selatan Soe Kabupaten Timor Tengah Utara Kefamenanu Kota Kupang - 

Sumber Artikel :
http://www.bpdntt.co.id/index.php/id/content/index/20000 
https://id.wikipedia.org/wiki/Nusa_Tenggara_Timur

Friday, October 7, 2016

Beberapa ide usaha tanpa modal

carakreditusaha | Beberapa ide usaha tanpa modal -  usaha tanpa modal ? bisa dibilang usaha tanpa modal adalah tidak mungkin sama sekali baik tenaga, pikiran, koneksi maupun uang walaupun sedikit pasti kita akan keluarkan walau tidak besar hanya hitungan beberapa ribu rupiah misalnya untuk pulsa komunikasi lewat hp uang bensin atau uang jalan tentunya membutuhkan biaya walau tidak begitu besar tentunya. sehingga lebih tepatnya mungkin lebih tepat disebut usaha tanpa modal yang besar.

berikut ini adalah ide usaha tanpa modal besar yang mungkin bisa anda jalani

1. Menjadi agen pengoper barang.

Usaha kredit rumah tangga, bisa juga dengan mengoper dagangan orang lain


kurang lebih mungkin namanya seperti itu, usaha ini yang diperlukan adalah kepercayaan baik dari konsumen maupun produsen, tugas anda adalah sebagai agen makelar yang mendistribusikan hasil produksi produsen ke konsumen, anda diharuskan tahu kenal produsen atau pemilik barang pertama dengan harag grosir yang mereka tawarkan, kemudian memulai iklan di medsos baik fb, wa, dan media sosial lainnya, atau berkeliling langsung ke konsumen. keuntungan dari penjualan barang adalah selisih dari markup harga grosir dari produsen. intinya adalah mencari kepercayaan, konsumen transfer ke anda kemudian anda belikan barangnya dan kirim ke konsumen atau sebgaliknya anda bisa mengirim barang terlebih dahulu ke produsen jika anda dipercaya lalu melunasi setelah produk terjual. anda bisa mengoper penjualan dengan harga cash ataupun kredit.

usaha seperti ini pernah bapak saya lakukan dan terbukti sukses menguliahkan saya sampai lulus. barang yang bisa di jual antaralain elektronik panci bisa di cash atau kredit dan lain sebagainya sesuai dengan improvisasi anda.

ada juga seorang teman saya yang berjualan dod bebek dengan mengoper dari produsen ke konumen yakni peternak pembesar bebek.

2. Usaha jasa pertukangan kerajinan dan sejenisnya

Beberapa ide usaha tanpa modal
Menjadi tukang patri menjadi tukang cat atau tukang bangunan adalah usaha dengan modal skill


jika anda mempunyai kemampuan pertukangan kerajnian servis dan sejenisnya ini adlah modal utama anda untuk melakukan usaha entah itu proyek pembangunan rumah, pengecatan rumah lukis dan servis elektronik anda bisa belajar dulu pada ahlinya dengan ikut kerja dahulu membantu-bantu para ahli tersebut. ataupun bisa belajar secara otodidak. intinya anda ada kemauan untuk belajar.

3. Menjadi karyawan terlebih dahulu

karyawan
 

anda bisa menjadi karyawan terlebih dahulu dan mengumpulkan modal usaha untuk nanti digunakan terserah anda mau usaha apa saja. yang penting tidak melanggar hukum.

4. Meminjam kredit usaha di bank

kredit usaha kur BRI


jika anda mempunya barang jaminan misalnya tanah dan rumah anda bisa meminjam uang di bank untuk usaha, anda bisa ambil Kur atau kredit usaha rakyat, saya pun begitu karena keterbatasan modal saya pun meminjam kur dengan suku bunga yang sangat ringan dengan meminajm modal 15 juta selama 1,5 tahun total saya hitung saya mengembalikan uang 16 juta saja kurang lebih 1 juta saja bungannya untuk 1,5 tahun. kur saya pikir adalah pilihan tepat bagi anda yang kekurangan modal namun memiliki lahan tanah atau rumah yang bisa dijadikan jamian. setelah modal usaha dari bank cair anda bisa gunakan untuk usaha anda.

nah demikian lah ide usaha tanpa modal yang mungkin tidak terlalu memuaskan anda namun sedikit banyak bisa menambah ide dan wawasan anda saya harap begitu. sekian dan terimakasih telah mampir di blog kami dan ingat hemat cermat dan tepat dalam melakukan kredit agar cicilan lunas tepat waktu. salam.

Wednesday, October 5, 2016

Cara kredit di Koperasi simpan pinjam

carakreditusaha | Cara kredit di Koperasi simpan pinjam - Saudah sejak dahulu kala koperasi telah menjadi tulang punggung perekonomian rakyat, dan menjadi soko guru pembangunan dari tingkat daerah, koperasi dinilai menjadi andalan karena pro rakyat kecil untuk menjadi tempat meminjam modal usaha dan kegiatan lain nya. Koperasi memiliki sedikit perbedaan dibanding badan usaha lain seperti PT, CV, Firma atau Yayasan, di mana koperasi lebih terlihat dari sisi kekeluargaan dan gotong royong untuk saling membantu anggotanya demi kesejahteraan bersama sesuai prinsip dasar koperasi yang diatur dalam UU No 17 Tahun 2012. Dalam menjalankan usaha, koperasi terdiri dari pengurus dan pengawas yang dipilih dalam Rapat Anggota. Pengurus inilah yang akan menjalankan usaha koperasi demi kesejahteraan anggotanya.

Cara kredit di Koperasi simpan pinjam
Cara kredit di Koperasi simpan pinjam

Pada praktiknya ada banyak macam koperasi, salah satu yang populer di masyarakat adalah Koperasi Simpan Pinjam. Pada artikel kali ini, kami akan memberikan uraian lengkap tentang cara mengambil pinjaman koperasi terkait fungsinya sebagai koperasi simpan pinjam. Berikut ini uraiannya:

Sesuai ketentuan dalam UU Koperasi, prinsip dasar koperasi simpan pinjam ini adalah memiliki anggota dengan sifat terbuka dan sukarela, dikelola secara mandiri dengan cara yang demokratis. Kekuasaan tertinggi ada pada Rapat Anggota. Keuntungan koperasi dalam bentuk Sisa Hasil Usaha (SHU) dibagi secara adil sesuai kesepakatan dalam Rapat Anggota. Dalam menjalankan usaha, koperasi memiliki modal yang terdiri dari:

Cara kredit di Koperasi simpan pinjam
Cara kredit di Koperasi simpan pinjam
  •     Simpanan Pokok yang dibayarkan pertama kali oleh anggota koperasi dan hanya sekali saja
  •     Simpanan Wajib yang dibayarkan oleh anggota setiap bulannya
  •     Simpanan Sukarela yang mirip seperti tabungan dengan jumlah dan waktu simpanan tidak ditentukan
  •     Dana cadangan yang merupakan sisa hasil usaha yang tidak dibagikan ke anggota namun digunakan untuk menambah modal usaha koperasi
  •     Modal pinjaman yang dilakukan oleh pengurus koperasi ke pihak lain seperti bank, atau lembaga penyalur dana lainnya
  •     Hibah atau donasi yang diberikan oleh orag lain kepada koperasi

Dalam menjalankan usaha, koperasi memberikan pinjaman ke anggota dengan mekanisme yang sudah ditentukan seperti uraian berikut ini:

Syarat Menjadi Anggota Koperasi yang Paling Umum

Cara kredit di Koperasi simpan pinjam
Cara kredit di Koperasi simpan pinjam
  •     Warga Negara Indonesia;
  •     Keanggotaan bersifat perorangan dan bukan dalam bentuk badan hukum
  •     Bersedia membayar simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai ketentuan
  •     Menyetujui Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan atau ketentuan yang berlaku dalam koperasi;

Setelah seseorang menjadi anggota koperasi maka bisa melengkapi syarat pengajuan pinjaman berikut ini:
Syarat-Syarat Pengajuan Pinjaman
  •     Berstatus anggota atau calon anggota
  •     Mengisi formulir pinjaman
  •     Menyerahkan Foto Copy KTP suami istri apabila sudah menikah
  •     Menyerahkan Foto Copy KK,Rekening listrik,Slip gaji dan Agunan

Mengikuti Mekanisme atau Tahapan Berikut Ini:
  •     Melengkapi pengajuan pinjaman dengan proposal tujuan penggunaan dana, misalnya untuk modal usaha
  •     Pengurus koperasi akan mempertimbangkan pengajuan pinjaman sesuai prosedur pinjaman yang sudah ditentukan
  •     Jika pengajuan pinjaman disetujui, pencairan pinjaman dan lama pengembalian berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam akad pinjaman koperasi

Saat mengajukan pinjaman koperasi anda akan dijelaskan mengenai ketentuan yang berlaku, salah satunya terkait dengan perhitungan bunga koperasi berikut ini:

Cara kredit di Koperasi simpan pinjam
Cara kredit di Koperasi simpan pinjam

PERHITUNGAN BUNGA KOPERASI

Secara umum bunga koperasi lebih murah dibandingkan pinjaman ke tempat lain, karena memang tujuan penyelenggaraan usaha koperasi adalah untuk kesejahteraan anggotanya. Dalam menjalankan usaha pinjaman, koperasi bisa menggunakan alternatif perhitungan bunga sebagai berikut:
Mekanisme Bunga Flat

Perhitungan bunga ini paling banyak digunakan dalam pinjaman jangka pendek. Artinya perhitungan bunga nominalnya selalu rata (sama) setiap bulannya.
Baca Juga: Kredit Mahasiswa, Membantu Mahasiswa Indonesia Lebih Mandiri
Perhitungan Bunga Menurun (RC)

Bunga ini berjalan dengan dipengaruhi oleh besarnya pinjaman (pokok) yang masih ada pada peminjam. Makin kecil pinjaman, maka semakin kecil juga nominal bunga yang harus di angsur.

Berikut ini contoh perhitungan bunga menurun dengan suku bunga 1% yag biasa digunakan dalam perhitungan pinjaman koperasi


Tanggal
Sisa Pokok
Jumlah hari
((Sisa Pokok X suku bunga) /30) x jumlah hari
01-Des
Rp1.000.000,-
6
Rp2.000,-
07-Des
Rp600.000,-
12
Rp2.400,-
19-Des
Rp500.000,-
6
Rp1.000,-
25-Des
Rp300.000,-
5
Rp500,-
30-Des
Rp0,-
0
Rp0,-
TOTAL
30
Rp5.900,-


Jadi total bunga dalam satu bulan adalah Rp5.900 dengan pinjaman awal Rp1 juta. Peminjam sebaiknya membayar pokok dan bunga rutin setiap bulan karena jika peminjam pada saat akhir bulan tidak melakukan angsuran bunga, maka bunga yang belum terbayar tersebut akan dihitung sebagai pengali (selain pokok) untuk perhitungan di bulan berikutnya.

Perhitungan Bunga Menurun Efektif (Sliding Rate)
Pinjaman dengan sistem bunga ini cukup menarik karena bunga kredit hsnys dihitung dari saldo akhir setiap bulannya sehingga bunga yang dibayarkan setiap bulannya semakin menurun. Anda bisa simak contoh perhitungan untuk asumsi pinjaman sebesar Rp6.000.000,- selama 6 bulan dengan tingkat bunga 12 % per tahun sliding rate berikut ini.

Rumus Bunga Per Bulan = SA x (i/12)
SA           :  Saldo akhir periode
i               :  Suku bunga per tahun
Bln
Saldo
Angsuran Pokok
Angsuran Bunga
Jumlah Angsuran
1
Rp6.000.000
Rp1.000.000
Rp60.000
Rp1.060.000
2
Rp5.000.000
Rp1.000.000
Rp50.000
Rp1.050.000
3
Rp4.000.000
Rp1.000.000
Rp40.000
Rp1.040.000
4
Rp3.000.000
Rp1.000.000
Rp30.000
Rp1.030.000
5
Rp2.000.000
Rp1.000.000
Rp20.000
Rp1.020.000
6
Rp1.000.000
Rp1.000.000
Rp10.000
Rp1.010.000
Jumlah
Rp6.000.000
Rp210.000
Rp6.210.000


Perhitungan Bunga Anuitas (Annuity Rate)
Pinjaman jenis ini sebenarnya mirip dengan perhitungan bunga efektif namun dipengaruhi oleh sisa pinjaman perbulannya (debet). Keuntungannya adalah bunga yang dibayarkan tiap bulannya menurun sedangkan nominal pokok nya naik. Jenis bunga ini banyak digunakan pada produk KPR (Kredit Pemilikan rumah)
Perhatikan rumus perhitungan bunga Anuitas dengan suku bunga 12 % dengan Realisasi Rp12.000.000,- selama 12 per bulan berikut ini:


Rumus Angsuran bunga Anuitas

Bunga = sisa pokok × suku bunga, misal :
= Rp12.000.000 × 1.25%
= Rp150.000
Sedangkan cara mendapatkan angsuran pokok
Angsuran Pokok = sisa pokok ─ angsuran bunga, misal :
= Rp1.066.184 – Rp111.189
= Rp954.995
BlnSaldoAngsuran PokokAngsuran BungaJumlah Angsuran
1Rp12.000.000Rp954.995Rp111.189Rp1.066.184
2Rp11.045.000Rp962.937Rp103.247Rp1.066.184
3Rp10.082.000Rp970.880Rp95.304Rp1.066.184
4Rp9.111.188Rp978.822Rp87.362Rp1.066.184
5Rp8.132.366Rp986.763Rp79.421Rp1.066.184
6Rp7.145.603Rp994.705Rp71.479Rp1.066.184
7Rp6.150.898Rp1.002.647Rp63.537Rp1.066.184
8Rp5.148.251Rp1.010.589Rp55.595Rp1.066.184
9Rp4.137.662Rp1.018.532Rp47.652Rp1.066.184
10Rp3.119.130Rp1.034.416Rp31.768Rp1.066.184
11Rp2.092.271Rp1.042.348Rp23.836Rp1.066.184
12Rp1.050.523Rp1.050.298Rp15.886Rp1.066.184
JumlahRp12.000.000Rp794.208Rp12.794.208

Semoga uraian Cara kredit di Koperasi simpan pinjam di atas membuat Anda makin mudah dalam mendapatkan pinjaman untuk berbagai keperluan sesuai dengan kebutuhan, terutama melalui Koperasi Simpan Pinjam. dan ingat  hemat cermat dan tepat dalam melakukan kredit agar cicilan lunas tepat waktu. salam.

Sumber artikel : https://www.cermati.com/artikel/koperasi-simpan-pinjam-apa-saja-yang-mesti-anda-ketahui

Monday, September 26, 2016

Pinjaman Kur tanpa anggunan di bank Bri, Bni, Mandiri dan bank lainnya

carakreditusaha | Pinjaman Kur tanpa anggunan di bank Bri, Bni, Mandiri dan bank lainnya - pembahasan mengenai kredit kur tanpa anggunan sebenarnya telah banyak di bahas di berbagai website sejenis namun tampaknya saya juga ingin ikut berbicara dalam masalah ini.

Pinjaman Kur tanpa anggunan di bank Bri, Bni, Mandiri dan bank lainnya
Pinjaman Kur tanpa anggunan di bank Bri, Bni, Mandiri dan bank lainnya


disebut kan dalam situs bank BNI, bank BRI ataupun Bank mandiri bahwasannya untuk kredit usaha rakyat MIKRO tidak diwajibkan adanya anggunan, namun dalam kenyataannya pihak bank di daerah-daerah tetap mewajibkan adanya

Dalam kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR), pemerintah beberapa kali menyampaikan bahwa syarat penyaluran kredit berbunga 9% tersebut, bisa dilakukan tanpa agunan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Pinjaman Kur tanpa anggunan di bank Bri, Bni, Mandiri dan bank lainnya
Pinjaman Kur tanpa anggunan di bank Bri, Bni, Mandiri dan bank lainnya


Syaratnya, pinjaman tak boleh melebihi plafon Rp 25 juta. Kendati demikian, masih banyak masyarakat yang mengeluhkan saat pengajuan KUR, tetap dimintai agunan oleh pihak bank.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menjelaskan, memang tak ada regulasi spesifik yang mengharuskan bank tidak meminta agunan pada pelaku UMKM. Apalagi, jika pengajuan kreditnya di atas Rp 25 juta.

"Pemerintah nggak mewajibkan agunan. Kalau kemudian bank bicara dengan nasabah, boleh jadi diperlukan sebagai pegangan, atau mau berikan kredit lebih banyak dari plafon Rp 25 juta. Tapi aturannya nggak kita wajibkan," ungkapnya saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (16/2/2016).




Pinjaman Kur tanpa anggunan di bank Bri, Bni, Mandiri dan bank lainnya
Pinjaman Kur tanpa anggunan di bank Bri, Bni, Mandiri dan bank lainnya


Darmin menuturkan, alasan pembebasan pengajuan KUR tanpa agunan dilakukan, mengingat selama ini kredit tersebut masih lambat dalam pencairannya.

Sementara, kalau pun ada masyarakat yang ditolak dalam pengajuan KUR di bawah Rp 25 juta, hal tersebut terjadi karena pihak bank memiliki penilaian sendiri dari sisi aspek usahanya.

"Saya kira bukan suatu kejahatan kalau bank berikan kredit lebih dari plafon minta tambahan agunan. Coba lihat KUR sampai akhir Januari baru Rp 6,2 triliun, padahal harusnya sudah mencapai Rp 8 triliun rata-rata satu bulan, masih ada ruang," kata mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) tersebut.

saya sendiri pun sempat bertanya kepada pihak bank saat saya mengajukan pinjaman KUR namun kata pihak bank jaminan harus ada minimal BPKB kendaraan, oleh sebabnya bagi sahabat para usahawan yang ingin meminjam KUR persiapkan dahulu anggunan sertifikat rumah atau BPKB kendaraan paling tidak untuk jaga-jaga dan nilai kepercayaan Bank terhadap pengajuan pinjaman kita.

sekian Pinjaman Kur tanpa anggunan di bank Bri, Bni, Mandiri dan bank lainnya semoga bisa menambah informasi dan wawasan para sahabat wirasusahawan dan  ingat hemat cermat dan tepat dalam melakukan kredit agar cicilan lunas tepat waktu. salam.