Kredit pinjaman naik haji dan hukum nya dalam islam
cara kredit | dimana tempat pinjam uang untuk berhaji atau bagaimana hukumnya naik haji dengan cara dicicil atau di kredit dalam agama Islam, berikut ini akan kami ulas beberapa tempat untuk meminjam uang untuk berangkat ke tanah xuci dan hukum ny dalam agama Islam.
Hukum pinjam uang untuk naik haji ? |
Tempat meminjam uang untuk berhaji/umroh ?
ada banyak bank baik yang syariah ataupun konvensional maupun lembaga non perbankan yang menyediakan fasilitas pinjaman atau dana talangan untuk berangkat haji. anda bisa memilih sesai dengan kemampuan dan kecocokan anda dengan fasilitas yang disediakan.
1. Mandiri syariah
mandiri syariah menyediakan talangan dana untuk berhaji dari bank kepada nasabah khusus untuk menutupi kekurangan dana untuk memperoleh kursi/seat haji dan pada saat pelunasan BPIH. artinya dana tidak 100 % dari pihak bank, anda wajib menyediakan dana sendiri dengan cara menabung seperti syarat berikut ini.
Syarat Pembiayaan Talangan Haji :
- Memiliki rekening Tabungan MABRUR
- Memiliki formulir SPPH yang telah dilegalisir Kandepag setempat.
Manfaat Pembiayaan Talangan Haji :
- Dapat dipenuhinya kebutuhan dana secara mendadak untuk menutupi kekurangan dana sebagai persyaratan dalam memperoleh porsi haji atau pelunasan BPIH
- Proses pinjaman relatif cepat dan mudah
2. Bank BTN Syariah
sama seperti Bank Mandiri Syariah, Bank BTN syriah juga menyediakan dana talangan Haji, pinjaman dari 5 hingga 25 juta saja. namun tentunya harus ada syarat dan ketentuan yang dipenuhi yakni sebagai berikut ;
Fotocopy KTP, Fotocopy Kartu Keluarga , Fotocopy Buku Nikah, Fotocopy NPWP, Surat keteangan kerja dan slip gaji 3 bulan terakhir, menyiapkan materai sebanyak 8 lembar. harus membuka tabungan haji BTN Syariah terlebih dahulu.Dengan minimal saldo rekening Rp 100 ribu dan dan pengajuan pinjaman dana haji ini dapat dilakukan di kantor cabang Bank BTN Syariah.
mungkin anda tertarik artikel berikut : Pinjaman Syariah tanpa riba Bank Danamon
untuk angsuran di Bank BTN kurang lebih sebagai berikut.
angsuran bisa saja berubah, info lebih lengkap kunjungi bank btn syariah dikota anda |
3. Bank Mandiri
Berbeda dengan talangan haji biasa di bank mandiri ada Kredit Talangan Haji Khusus Badan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (BPIHK) sebagai fasilitas talangan pembayaran biaya penyelenggaraan ibadah haji khusus. Sebagai dana talangan untuk pembayaran BPIHK Calon Jemaah Haji Khusus.
Fitur
- Jangka Waktu : Maksimal 2 (dua) bulan atau s/d pengembalian dana operasional dari Depag
- Limit Kredit : USD. 2,400 per Calon Jemaah Haji Khusus
- Jaminan Utama : Dana operasional PIHK
- Jaminan Tambahan : Dipersyaratkan apabila menurut penilaian Bank diperlukan.
4. BNI syariah
di bank BNI syariah ada fasilitas BNI Fleksi Umroh iB Hasanah yakni Pembiayaan konsumtif bagi anggota masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pembelian Jasa Paket Perjalanan Ibadah Umroh melalui BNI Syariah yang telah bekerja sama dengan Travel Agent sesuai dengan prinsip syariah (Ijarah Multijasa)
Proses cepat dengan persyaratan yang mudah sesuai dengan prinsip syariah. Dapat membiayai perjalanan ibadah umroh orang tua/ mertua, suami/ istri, dan anak-anak. Maksimum pembiayaan Rp. 200 juta. Jangka waktu pembiayaan sampai dengan 3 tahun atau 5 tahun untuk Nasabah payroll BNI atau BNI Syariah.Tanpa agunan untuk nasabah payroll BNI Syariah.Uang muka ringan.Angsuran tetap tidak berubah sampai lunas.Pembayaran angsuran melalui debet rekening secara otomatis atau dapat dilakukan di seluruh Kantor Cabang BNI Syariah maupun BNI Konvensional.
mungkin anda ingin membaca ini : Pengertian Bank Syariah
Persyaratan:
- Warga Negara Indonesia.
- Usia minimal 21 tahun dan maksimal berusia 60 tahun (pensiun) pembiayaan harus lunas.
- Memiliki penghasilan tetap dan mampu mengangsur.
- Melengkapi persyaratan dokumen yang ditentukan.
Ketentuan Biaya:
Biaya Asuransi, Biaya Administrasi, Notaris, Materai, dll: sesuai ketentuan yang berlaku.
dan masih banyak bank lain nya yang menyediakan fasilitas pinjaman dan dana talangan untuk umroh ataupun berhaji.
Tapi Bagaimana Hukum nya didalam Islam ?
menurut situs nu.or.id Haji kredit di ulas pada artikel berikut ini : www.nu.or.id/post/read/7975/haji-dengan-uang-kredit yang isinya kurang lebih sebagai berikut :
BEBERAPA bank dan usaha perkreditan menawarkan model pembayaran haji secara kredit. Proses pelunasan umumnya berlangsung sampai jamaah haji tiba dari tanah suci, artinya haji dilangsungkan dengan cara berhutang. Ada semacam semangat untuk berupaya memudahkan umat Islam untuk berhaji: “Haji itu rukun Islam, buat apa dibuat sulit.”
Di Indonesia kelihatannya “haji kredit” ini belum dibincang meski banyak juga yang telah berhaji dengan model hutang ini. Namun, di Malaysia, haji kredit ini hampir menjadi tren. Seorang bahkan bisa saja memanfaatkan pinjaman yang disediakan oleh perbankan atau institusi lainnya untuk berhaji.
Ya, haji memang kewajiban manusia kepada Allah, dan tentu harus dimudahkan. Lalu bagaimana dengan persyaratan bahwa yang wajib menjalankan haji itu harus “istito’ah” atau berkemampuan melakukannya? “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup (istitho’ah) mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali- Imran : 97)
Istitho’ah dalam hal pembiayaan dimaksudkan sebagai kecukupan untuk membayar biaya perjalanan dan biaya untuk dirinya saat pergi ke tanah suci dan balik ke negeri asalnya. Selain itu istito’ah juga dimaksudkan sebagai kecukupan atas keperluan nafkah bagi keluarga atau orang di bawah tanggungan orang yang hendak berhaji.
Pada titik ini para tokoh dan pakar ekonomi Islam yang memperbolehkan haji kredit berpandangan bahwa pola pekerjaan dan pendapatan pada zaman dahulu berbeda dengan pola pekerjaan pada zaman sekarang dimana telah ada kontrak kerja dengan tempo dan penghasilan yang jelas. Sehingga kredit pun bukan sesuatu yang menghawatirkan dan merupakan bagian dari pola pekerjaan atau aktivitas ekonomi zaman ini.
”Tidak ada pula nash Al-Qur’an dan Hadits yang jelas-jelas melarang seseorang yang bakal menunaikan haji dengan uang cara kredit untuk tujuan memudahkannya, dan mungkin memudahkan keluarganya untuk menunaikan haji,” kata Tokoh ekonomi Islam Malaysia, Dr. Mohd. Daud Bakar, Direktur Eksekutif International Institute of Islamic Finance Inc yang berkedudukan di Kuala Lumpur.
Sepertinya, pendapat mengenai kebolehan “haji kredit” dengan berbagai alasannya tidak perlu diterima begitu saja. Kita perlu bimbang apakah keinginan untuk “memudahkan diri untuk menjalankan perintah Allah” bukan sekadar keinginan agar mudah melakukan kunjungan dan rekreasi keluarga ke tanah suci. Dari pihak bank atau instansi kredit, kita pun sulit membedakan antara keinginan untuk “memudahkan umat Islam menjalankan perintah Allah” dan keinginan mencari keuntungan dari usaha kredit.
Para ulama memang memperbolehkan membayar haji secara kredit tapi harus diselesaikan menjelang keberangkatan haji. Hal ini untuk mengantisipasi kalau-kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada saat orang melaksanakan haji. Adapun hukum haji yang dilaksanakan tetap syah namun tidak diwajibkan. Artinya yang dilakukan bukanlah haji yang diwajibkan Allah kepada hambanya, namum umrah biasa yang disunnahkan
demikianlah Kredit pinjaman naik haji dan hukum nya dalam islam semoga menambah manfaat dan wawasan kita semua. sekian dan salam.