Saturday, October 29, 2016

cara pinjam uang di bank bri jaminan bpkb motor

carakreditusaha | cara pinjam uang di bank bri jaminan bpkb motor - sebenarnya di artikel sebelum-sebelum nya sudah sering dijelaskan mengenai jaminan anggunan BPKB kendaraan untuk meminjam uang. di Bank BRI juga bisa digunakan jaminan atau anggunan BPKB kendaraan bermotor untuk dijadikan jaminan. walaupun biasanya sih menggunakan anggunan sertifikat rumah. namun jika anda ingin meminjam dengan skala yang banyak bisa juga dengan menggunakan lebih dari 1 BPKB misalnya 2 atau 3 sekaligus.


cara pinjam uang di bank bri jaminan bpkb motor
cara pinjam uang di bank bri jaminan bpkb motor

ada beberapa jenis pinjaman yang bisa di ajukan pada bank BRI dengan jaminan hanya berupa bpkb kendaraan bermotor. yakni :

1. Pinjaman Kredit Usaha Rakyat [kur BRI]

adalah pinjaman yang diberikan kepada rakyat untuk permodalan atau usaha dengan bunga yang sangat ringan atau rendah. maksimal pinjaman bisa sampai dengan 25 juta, namun nanti besaran pinjaman yang bisa diperoleh tergantung taksiran petugas bank BRI atas BPKB kendaraan anda.

cara meminjam kur bro dan bersyaratannya bisa dilihat di sini : Cara Pengajuan Kur BRI

2. Kredit Pinjaman Kupedes

Kredit dengan bunga bersaing yang bersifat umum untuk semua sektor ekonomi, ditujukan untuk individual (badan usaha maupun perorangan) yang memenuhi persyaratan dan dilayani di seluruh BRI Unit dan Teras BRI.
  •     Melampirkan legalitas usaha.
  •     Minimal surat keterangan usaha dari Kepala Desa / Lurah / Pasar.
  •     Pengalaman usaha minimal 1 tahun.
  •     Melampirkan dokumen identitas diri KTP / SIM

 Fasilitas yang didapatkan jika meminjam Kupedes adalah sebagai berikut :
  •     Memperoleh asuransi jiwa kredit.
  •     Memperoleh asuransi jiwa, kesehatan, kecelakaan, dan meninggal dunia.
  •     Setoran dapat dilakukan di semua BRI Unit maupun melalui EDC Collection.

kur bri
Kredit usaha rakyat salah satu pinjaman yang bisa menggunakan BPKB sebagai anggunan

untuk informasi lebih lanjut bisa langsung ke kantor BRI terdekat di tempat anda.

sekian informasi mengenai cara pinjam uang di bank bri jaminan bpkb motor semoga menambah manfaat dan wawasan pengetahuan anda, dan  ingat jika pinjaman atau kredit sebagai pilihan modal usaha maka anda harus selalu cermat dan tepat agar cicilan anda terbayar lunas tepat waktu. sekian. salam.

Monday, October 24, 2016

syarat cara meminjam di bank bni syariah untuk modal usaha

carakreditusaha | syarat cara meminjam di bank bni syariah untuk modal usaha – BNI syariah merupakan salah satu bank syariah besar di Indonesia yang juga memiliki fasilitas pinjaman dana dengan akad syariah yang mungkin saja cocok dengan anda, karena banyak produk layanan yang bias anda pilih pada Bank BNI Syariah.

Bni Syariah
Bni Syariah


Produk layanan pembiayaan berupa pinjaman modal di Bank BNI syariah di tunjukan untuk pengembangan usaha atapun peningkatan usaha produktif, modal usaha dan maupun untuk pembiayaan yang bersifat konsumtif.

Baca juga : Syarat dan cara ajukan Pinjaman usaha BRI syariah

Ada beberapa bentuk pinjaman yang bisa kita ajukan, yakni :

1.    Wirausaha iB Hasanah (WUS)
2.    Usaha Kecil iB Hasanah
3.    Rahn Mikro
4.    Mikro 2 iB Hasanah
5.    Mikro 3 iB Hasanah

Baik langsung saja ke pembahasan jenis layanan pinjaman di atas sebagai berikut :

Bni Syariah
Bni Syariah

1.    Wirausaha iB Hasanah


Adalah fasilitas pembiayaan produktif bagi pelaku usaha  atau wirausaha. Modal dari bank hanya boleh digunakan untuk tujuan yang produktif misalnya modal investasi, modal kerja, pembelian mesin-mesin usaha, dan tentunya usaha yang dijalankan tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang ada di Indonesia.

Proses pembiayaan pada layanan Wirausaha iB Hasanah cepat sesuai dengan Akad syariah yakni Murabahah, Musyarakah, Mudharabah yang tentunya bebas unsur riba. Jangka waktu pinjaman hingga 7 Tahun,  Pembiayaan modal modal Minimal 50 Juta dan maksimal 1 Milyar.

2.    Usaha Kecil iB Hasanah


Adalah fasilitas pembiayaan dari Bank BNI syariah untuk tujuan Produktif yakni Investasi dan modal usaha bagi pelaku usaha kecil. Dan tentunya pembiayaannya berdasarkan Prinsip Syariah.

Akad yang digunakan adalah Murabahah untuk pembelian barang baik untuk tujuan investasi maupun modal kerja secara angsuran (aflopend). Mudharabah/Musyarakah dapat diberikan dalam bentuk modal kerja atas suatu proyek/usaha tertentu dengan menggunakan prinsip Mudharabah/ Musyarakah baik secara angsuran maupun lumpsum diakhir.

Untuk Usaha Kecil iB Hasanah maksimal pembiayaan yang bisa di berikan adalah 10 Milyar dengan tenggang waktu cicilan hingga 7 Tahun.

3.    Rahn Mikro


Adalah pembiayaan sejenis pegadaian dari Bank BNI syariah untuk tujuan produktif yakni untuk modal usaha atau kerja dan juga bisa untuk tujuan Konsumtif. Pembiayaan yang diberikan mulai dari 500 ribu hingga 50 juta, syarat yang ditentukan hanya Photocopy KTP dan Emas Fisik.

Jangka waktu pelunasan mulai dari 3 bulan, 6 Bulan, 9 Bulan dan 1 tahun. Dan tidak bisa di perpanjang. Akad yang digunakan sama dengan Akad di pegadaian.

4.    Mikro 2 iB Hasanah


Sama dengan Rahn Mikro sebelumnya, minimal pinjaman  mulai dari 5 Juta hingga 50 Juta namun jangka waktunya lebih lama mulai 6 bulan hingga 36 Bulan.

Pinjaman Mikro 2 iB Hasanah bisa digunakan untuk tujuan produktif yakni untuk modal usaha atau Investasi Mapun untuk pembiayaan konsumtif.  Syarat yang di gunakan untuk mengajukan layanan ini cukup banyak yakni, Copy KTP, Copy KK, Surat keterangan Usaha, dan Bukti Kepemilikan Anggunan.

5.    Mikro 3 iB Hasanah


Naik satu tingkat dari Mikro 3 iB Hasanah, layanan Mikro 3 iB Hasanah memberikan layanan pinajaman juga untuk tujuan produktif dan konsumtif dengan jumlah pembiayaan Mulai dari 50 Juta Hingga 500 juta. Lama pinjaman mulai dari 6 Bulan Hingga 36 Bulan.persyaratan layanan ini adalah , Copy KTP, Copy KK, Surat keterangan Usaha, dan Bukti Kepemilikan Anggunan.

Secara Umum Persyaratan Meminjam Uang Di Bank Bni Syariah Adalah Sebagai Berikut :


syarat cara meminjam di bank bni syariah untuk modal usaha
syarat cara meminjam di bank bni syariah untuk modal usaha

Bagaimana Mekanisme peminjaman nya ?


Kumpulkan saja syarat yang perlukan pilih jenis pinjaman sesuai kempuan atau yang anda kira cocok untuk usaha anda, setelah lengkap, langsung datang ke kantor Bank BNI syariah di Kota anda, antrilah dengan tertib, disana anda akan bisa langsung bertanya dengan costumer service dan akan dijelaskan langsung oleh petugas bank, beserta mekanisme akad dan perjanjian nya.

Sekian semoga pembahasan mengenai syarat cara meminjam di bank bni syariah untuk modal usaha bermanfaat bagi anda, dan semoga usaha anda semakin lancar dan berkembang, dan ingat jika pinjaman atau kredit sebagai pilihan modal usaha maka anda harus selalu cermat dan tepat agar cicilan anda terbayar lunas tepat waktu. sekian. salam.

Syarat dan cara ajukan Pinjaman usaha BRI syariah

carakreditusaha | Syarat dan cara ajukan Pinjaman usaha BRI syariah - seperti artikel saya yang sebelumnya yakni membahas 3 cara meminjam uang tanpa bunga atau riba, salah stu cara yang ketiga adalah dengan miminjam di bank yang menggunakan akad syariah. nah salah satu bank di Indonesia yang memiliki manajemen perbankan yang syariah adalah BRI syariah.

Syarat dan cara ajukan Pinjaman usaha BRI syariah
Gedung Bank BRI Syariah


di Bank Bri syariah pun ada fasilitas pinjaman untuk usaha kecil menengah atau mikro, yang mungkin saja cocok untuk modal usaha atau pengembangan usaha anda, dan tentunya tidak ada masalah dengan riba bagi umat islam, pun bagi umat agama lainnya tentu sangat bisa juga meminjam uang di bank syariah bila menurut anda lebih menguntungkan atau lebih baik manajemen nya di bandingkan meminjam uang di bank biasa.

Saat ini PT. Bank BRISyariah menjadi bank syariah ketiga terbesar berdasarkan aset. PT. Bank BRISyariah tumbuh dengan pesat baik dari sisi aset, jumlah pembiayaan dan perolehan dana pihak ketiga. Dengan berfokus pada segmen menengah bawah, PT. Bank BRISyariah menargetkan menjadi bank ritel modern terkemuka dengan berbagai ragam produk dan layanan perbankan.

Baca juga :  syarat cara meminjam di bank bni syariah untuk modal usaha

Di bank BRI syariah layanan pemiayaan modal usaha dinamakan Pembiayaan Mikro yang terdiri dari 3 produk pinjaman yakni sebagai berikut ini :


Produk
Plafond (juta)
Tenor
Mikro 25iB
5-25
6-36
Mikro 75iB
5-75
6-60*
Mikro 500iB
>75-500
6-60*
*Tenor dapat hingga 60 bulan dengan ketentuan khusus       


Pinjam bank BRI Syariah aman nyaman tanpa bunga riba

1. Mikro 25iB


adalah layanan permodalan usaha kecil menengah dari Bank BRI syariah yang besar pinjaman diperbolehkan adalah 5 Juta Hingga 25 Juta rupiah dengan rentang waktu pinjaman hingga 6 sampai dengan 36 Bulan. khusus untuk Permodalan usaha Mikro 25iB biasanya tidak memerlukan anggunan atau jaminan.

persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan layanan ini adalah sebagai berikut :
  1. Persayaratan Dokumen :
  2.  Foto Copy KTP, 
  3. Akta Nikah / Kartu Keluarga, 
  4. akta cerai atau kematian pasangan (jika anda sendiri karena perceraian atau kematian pasangan) , 
  5. surat izin usaha atau keterangan usaha dari rt/rw atau kecamatan
untuk: NPWP dan anggunan / jaminan tidak diperlukan pada pinjaman Mikro 25iB

Persyaratan umum lainnya :
  •     Warga Negara Indonesia dan berdomisili di Indonesia
  •     Usia minimal 21 tahun/telah menikah untuk usia diatas >18 tahun
  •     Wiraswasta yang usahanya sesuai prinsip syariah
  •     Untuk Mikro 25iB, lama usahaa minimal 3 tahun
  •     Tujuan pembiayaan untuk kebutuhan modal kerja atau investasi
  •     Memiliki usaha tetap
  •     Biaya administrasi mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku

2. Mikro 75iB


Seperti terlihat pada tabel di atas pembiayaan modal usaha mikro 75iB memperbolehkan pinjaman dari 5 Juta hingga 75 Juta Rupiah, dengan waktu pinjaman mulai dari 6 - 60 bulan. namun berbeda dengan Mikro 25iB pada Mikro 75iB diwajibkan bagi Debitur atau peminjam modal usaha untuk mencantumkan jaminan berupa anggunan bisa berupa sertifikat kepemilikan tanah rumah, Surat kepemilikan Kendaraan bermotor/mobil dan lainnya yang boleh digunakan untuk jaminan.
persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan layanan ini adalah sebagai berikut :
  1. Persayaratan Dokumen :
  2.  Foto Copy KTP, 
  3. Akta Nikah / Kartu Keluarga, 
  4. akta cerai atau kematian pasangan (jika anda sendiri karena perceraian atau kematian pasangan) , 
  5. surat izin usaha atau keterangan usaha dari rt/rw atau kecamatan
untuk: NPWP dan anggunan / jaminan tidak diperlukan pada pinjaman Mikro 75iB

Persyaratan umum lainnya :
  •     Warga Negara Indonesia dan berdomisili di Indonesia
  •     Usia minimal 21 tahun/telah menikah untuk usia diatas >18 tahun
  •     Wiraswasta yang usahanya sesuai prinsip syariah
  •     Untuk Mikro 75iB, lama usahaa minimal 2 tahun
  •     Tujuan pembiayaan untuk kebutuhan modal kerja atau investasi
  •     Memiliki usaha tetap
  •     Jaminan atas nama milik sendiri atau pasangan atau orang tua atau anak kandung
  •     Biaya administrasi mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku

3. Mikro 500iB


Seperti yang terlihat pada tabel diatas, pinjaman usaha Mikro 500iB adalah pinjaman usaha menengah kebawah untuk mengembangkan usaha anda dengan skala pinjaman paling besar yakni 75 Juta hingga 500 juta rupiah dengan jangka waktu atau tenor pinjaman sama dengan Mikro 75iB yakni 6- 60 Bulan.

Sama seperti Mikro 75iB Pinjaman usaha Mikro 500iB mengharuskan anda untuk melampirkan anggunan untuk jaminan pinjaman anda. kurang lebih syarat untuk meminjam fasilitas ini adalah sebagai berikut :

persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan layanan ini adalah sebagai berikut :
  1. Persayaratan Dokumen :
  2.  Foto Copy KTP, 
  3. Akta Nikah / Kartu Keluarga, 
  4. akta cerai atau kematian pasangan (jika anda sendiri karena perceraian atau kematian pasangan) , 
  5. surat izin usaha atau keterangan usaha dari rt/rw atau kecamatan
untuk: NPWP dan anggunan / jaminan tidak diperlukan pada pinjaman Mikro 25iB

Persyaratan umum lainnya :
  •     Warga Negara Indonesia dan berdomisili di Indonesia
  •     Usia minimal 21 tahun/telah menikah untuk usia diatas >18 tahun
  •     Wiraswasta yang usahanya sesuai prinsip syariah
  •     Untuk Mikro 500iB, lama usahaa minimal 3 tahun
  •     Tujuan pembiayaan untuk kebutuhan modal kerja atau investasi
  •     Memiliki usaha tetap
  •     Jaminan atas nama milik sendiri atau pasangan atau orang tua atau anak kandung
  •     Biaya administrasi mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku

Bagaimana mekanisme atau cara peminjaman nya jika syarat sudah lengkap ?


Berikut adalah skema atau meknisme peminjama uang di Bank BRI Syariah

Skema peminjaman Mikro Bank BRI Syariah | sumber : http://digilib.uinsby.ac.id/2329/4/Bab%203.pdf


Silahkan dipilih saja jenis pinjaman mana yang sesuai dengan usaha yang sedang anda jalankan, kemudian lengkapi semua persyaratan baik dokumen ataupun hal lainnya, setelah komplit langsung saja datang ke kantor Bank BRI syariah terdekat di kota anda untuk menanyakan lebih lengkap infromasi mengenai Syarat dan cara ajukan Pinjaman usaha BRI syariah. akan ada 3 akad yang anda bisa dipilih dalam meminjam modal usaha di BRI syariah yakni akad Mudarabah, akad Murabahah, dan Akad Musharakah.

Demikianlah pembahasan mengenai Syarat dan cara ajukan Pinjaman usaha BRI syariah  semoga bermanfaat bagi anda dan usaha anda. dan ingat hemat cermat dan tepat dalam melakukan kredit pinjaman apapun agar cicilan lunas tepat waktu. salam.

Saturday, October 22, 2016

3 Cara pinjam uang tanpa bunga riba

carakreditusaha | 3 Cara pinjam uang tanpa bunga riba - sebagian besar masyarakat Indonesia adalah seorang muslim atau muslimah, dan kita mengetahui bersama bahwa orang yang beragama islam atau mereka yang seorang muslim itu di larang melakukan transaksi yang memiliki nilai riba, baik meminjam kan uang ataupun yang di pinjami uang dilarang dalam agama islam. namun banyak bank konvensional di Indonesia saat ini masih menggunakan sistem bunga, baik yang meminjam maupun yang menabung, walaupun bunga yang di sepakati sangat kecil, namun tentu banyak kalangan yang mengatakan bahwa hal itu adalah riba/ berbunga.

Pinjam uang tanpa riba
3 Cara pinjam uang tanpa bunga riba


Lalu bagimana bisa umat isalm bisa mendapat pinjaman uang tanpa bunga sesuai ajarannya? sedangkan kebanyakan lembaga permodalan yang meminjam kan uang semisal bank, koperasi, pegadaian, atau bahkan rentenir perorangan mengharuskan adanya bunga pada setiap akad perjanjian utang piutang.?

Banyak sekali cara kita mendapat pinjaman tanpa bunga, jika memang kita benar-benar ingin terhindar dari dosa melakukan riba atau pinjaman berbunga. apa saja itu dan dimana kita bisa medapatkan pinjaman modal tanpa riba? berikut adalah cara alternatif meminjam uang tanpa bunga atau riba.

1. Meminjam uang pada keluarga atau teman dekat


keluarga atau teman dekat adalah alternatif pertama kita mendapatkan pinjaman uang ataupun modal, namun tentu syaratnya kita meminjam harus tidak menyusahkan keluarga atau teman dekat kita yang kita pinjami uang. karena pada dasarnya manusia semua membutuhkan uang untuk berusaha, membesarkan usaha dan untuk kebutuhan sehari-hari.

meminjam kepada orang tua - keluarga dekat yang sangat mungkin kita pinjam adalah orang tua, ya karena orang tua adalah tentu orang yang menyayangi kita, jika kita sangat kesusahan masa iya orang tua tidak akan membantu, dalam bentuk pinjaman misalnya jika kita terkendala masalah finansial berupa modal, namun tnetu kita tidak boleh menyusahkan orang tua. sesegera mungkin kita harus mengembalikan uang yang kita pinjam. karena orang tua kita juga tentu butuh uang untuk kehidupannya sehari hari.

meminjam kepada saudara kandung - keluarga dekat kita yang kedua yang bisa kita minta bantuan pinjaman modal tentu saja saudara kandung baik itu kakak atau adik kita. namun kita juga harus mengerti kondisi kaka atau adik kita yang akan kita pinjami, segera balikan uang yang sudah kita pinjam sesuai dengan janji saat kita meminjam uang pada saudara kita, karena sebenarnya mereka juga butuh uang yang kita pinjam, dan tidak enak untuk menagih pinjaman itu ke kita.

meminjam kepada paman pakde ataupun sepupu - paman pakde ataupun sepupu adalah alternatif lainnya kita meminjam uang ke keluarga tanpa bunga, pinjam lah kepada paman pakde ataupun sepupu yang mampu atau kaya sehingga jika kita meminjam kepada mereka tidak membuat kesusahan pada mereka. dan walaupun pinjaman kita tidak membuat susah tentunya wajib bagi kita untuk mengembalikan uang pinjaman itu. karena pada hukum agamu pun hutang wajib dibayar.

2. Meminjam uang pada pegadaian syariah yang menggunakan sistem syariah

salah satu cara pinjam uang tanpa riba adalah pegadaian syariah


salah satu lembaga permodalan yang bisa kita ajukan pinjam modal tanpa bunga adalah pegadaian syariah, di pegadaian syariah kita bisa meminjam uang dengan menggadaikan barang kita berupa emas, bpkb kendaraan atau barang yang diperbolehkan di gadai oleh pegadaian. di pegadaian syariah kita hanya akan dikenai biaya administasi, biaya jaminan barang yang digadai, biaya pemindahan barang dan upah sewa barang.

di dalam pegadaian akan ada dua akad syariah yakni :

1. Akad Ijaroh/ijarah/periode : yakni merupakan akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu/periode terntentu dengan pembayaran sewa (Ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang tersebut.

2. Akad Rahn : yakni merupakan akad yang menjadikan sesuatu (barang gadaian) sebagai jaminan terhadap hak (piutang) yang mungkin dijadikan sebagai pembayar hak (piutang) itu, baik seluruhnya maupun sebagian dari barang tersebut.
salah satu contoh simulasi dalam pegadaian adalah sebagai berikut ini :

Simulasi pegadaian
Simulasi pegadaian syariah dengan akad Ijaroh Klik untuk memperbesar
Pembiayaan RAHN dari Pegadaian Syariah adalah solusi tepat kebutuhan dana cepat yang sesuai syariah. Prosesnya cepat hanya dalam waktu 15 menit dana cair dan aman penyimpanannya. Jaminan berupa barang perhiasan, elektronik atau kendaraan bermotor.

Seperti apa mekanisme peminjaman uang di pegadaian syariah ?


Dengan dua Akad Syariah tersebut diatas maka mekanisme operasional Pegadaian Syariah dapat digambarkan sebagai berikut : Pertama melalui akad rahn terlebih dahulu yakni kita menyerahkan barang yang akan di gadai bisa berupa emas logam mulia, sertifikat tanah rumah atau bukti kepemilikan kendaraan atau BPKB, atau barang eletronik lainnya yang kemudian Pegadaian menyimpan dan merawatnya di tempat yang telah disediakan oleh Lembaga Pegadaian. sehingga barang yang kita gadaikan nantinya akan si simpan oleh pegadaian yang menimbulkan biaya-biaya yang meliputi nilai investasi tempat penyimpanan, biaya perawatan dan keseluruhan proses kegiatannya. Atas dasar ini dibenarkan bagi Pegadaian mengenakan biaya sewa kepada nasabah sesuai jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak. 


Apa keunggulan meminjam uang di pegadaian syariah ?

  1. Layanan RAHN tersedia di Outlet Pegadaian Syariah di seluruh Indonesia.
  2. Prosedur pengajuannya sangat mudah. Calon nasabah atau debitur hanya perlu membawa agunan berupa perhiasan emas dan barang berharga lainnya ke outlet Pegadaian.
  3. Proses pinjaman sangat cepat, hanya butuh 15 menit.
  4. Pinjaman (Marhun Bih) mulai dari 50 ribu rupiah sampai 200 juta rupiah atau lebih.
  5. Jangka waktu pinjaman maksimal 4 bulan atau 120 hari dan dapat diperpanjang dengan cara membayar ijaroh saja atau mengangsur sebagian uang pinjaman.
  6. Pelunasan dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan perhitungan ijaroh selama masa pinjaman.
  7. Tanpa perlu membuka rekening.
  8. Nasabah menerima pinjaman dalam bentuk tunai.
  9. Barang jaminan tersimpan aman di Pegadaian.

Persnyaratn meminjam uang di pegadaian syariah

  1.     Fotocopy KTP atau identitas resmi lainnya.
  2.     Menyerahkan barang jaminan.
  3.     Untuk kendaraan bermotor membawa BPKB dan STNK asli.

meminjam uang di pegadaian sayriah adalah alternatif yang baik ketimbang meminjam uang di keluarga kenapa begitu? karena tentu kita akan menyusahkan keluarga kita dengan meminjam uang kemereka, dan tentunya dengan akad syariah kita terbebas dari yang namnya bunga riba.

3. Meminjam uang pada Bank Syariah 

BRI Syariah salah satu Bank Syariah di Indonesia

salah satu arternatif meminjam uang di Bank tanpa bunga / riba adlah meminjam pada lembaga permodalan Bank dengan sistem syariah, munkin kita akan bertanya bagaimana bank akan mendapat untung jika misalnya meminjam 2 juta hanya dibalikan sebesar 2 juta juga?

dalam prinsipnya meminjam uang pada bank syariah hampir mirip dengan konsep pegadaian syariah. ada akad-akad syariah saat pertama kali kita mengajukan pinjaman misalnya saja akad ijaroh, kemudian ada akad bagi hasil yakni seperti mudharabah dan musyarakah, serta akad-akad yang terkait dengan jual beli seperti murabahah, salam, dan  istishna.

akad bagi hasil itu seperti apa ?

akad bagi hasil adalah akad pinjaman modal usaha syariah yang menimbulkan imbalan kepada pihak bank yang memberikan modal usaha dari hasil keuntungan usaha peminjam, yang di sepakati di awal proses peminjaman. bisa 30 / 70 % , 35 / 65 % atau sesuai dengan kesepakatan antara kita dengan bank syariah yang kita pinjami.

apakah bisa kita meminjam untuk membeli suatu barang dan kemudian di cicil atau kredit di bank syariah?

bisa saja, membeli barang tentunya memnggunakan akad jual beli, di bank syariah jika anda akan meminjam uang untuk membeli barang misalnya mesin traktor seharga 10 juta misalnya, maka bank akan membeli traktor itu terlebih dahulu dan menjualnya kembali ke pada anda dengan cara di cicil, tentunya di tambah keuntungan untuk bank, misalnya harga traktornya dinaikan 10 % nya sehingga harga traktor menjadi 11 Juta
anda akan membayra selama 11 bulan maka setoran atau cicilan perbulan traktor tersebut adalah 1 juta saja sesuai dengan harga yang diberikan bank syariah kepada anda. sihingga tidak ada bunga atau riba pada pembelian traktor anda.

Nah demikianlah 3 Cara pinjam uang tanpa bunga riba semoga bermanfaat bagi anda yang ingin meminjam uang tanpa riba atau bunga, semoga bermanfaat bagi anda di dunia dan di akhirat nanti dan ingat hemat cermat dan tepat dalam melakukan kredit pinjaman apapun agar cicilan lunas tepat waktu. salam.

Pengertian Bank Syariah

carakreditusaha | Pengertian Bank Syariah  - Perbankan syariah atau perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain.



Meskipun prinsip-prinsip tersebut mungkin saja telah diterapkan dalam sejarah perekonomian Islam, namun baru pada akhir abad ke-20 mulai berdiri bank-bank Islam yang menerapkannya bagi lembaga-lembaga komersial swasta atau semi-swasta dalam komunitas muslim di dunia.

Menurut Perwataatmadja, Pengertian Bank Syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah (islam) dan tata caranya didasarkan pada ketentuan Al-quran dan Hadist.

Siamat Dahlam mengemukakan Pengertian Bank Syariah, Bank Syariah merupakan bank yang menjalankan usahanya berdasar prinsip-prinsip syariah yang didasarkan pada alquran dan hadits.

Pengerian Bank Syariah menurut Schaik, Bank Syariah adalah suatu bentuk dari bank modren yang didasarkan pada hukum islam, yang dikembangkan pada abad pertenganhan islam dengan menggunakan konsep bagi resiko sebagai sistem utama dan meniadakan sistem keuangan yang didasarkan pada kepastian dan keuntungan yang telah ditentukan sebelumnya.

Dalam UU No.21 tahun 2008 mengenai Perbankan Syariah mengemukakan pengertian perbankan syariah dan pengertian bank syariah.
Perbankan Syariah yaitu segala sesuatu yang menyangkut bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, mencakup kegiatan usaha, serta tata cara dan proses di dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya dengan didasarkan pada prisnsip syariah dan menurut jenisnya bank syariah terdiri dari BUS (Bank Umum Syariah), UUS (Unit Usaha Syariah) dan BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah),

Bank Syariah merupakan bank yang kegiatannya mengacu pada hukum islam dan dalam kegiatannya tidak membebankan bunga maupun tidak membayar bunga kepada nasabah. Imbalan bank syariah yang diterima maupun yang dibayarkan pada nasabah tergantung dari akad dan perjanjian yang dilakukan oleh pihak nasabah dan pihak bank. Perjanjian (akad) yang terdapat di perbankan syariah harus tunduk pada syarat dan rukun akad sebagaimana diatur dalam syariat islam.

Bank Umum syariah yang berdiri sendiri sesuai dengan akta pendiriannya, maka bukan merupakan bagian dari bank konvensional. Beberapa contoh bank umum syariah yaitu Bank Syariah Mandiri, Bank Syariah Bukopin, Bank Muamalat Indonesia dan lain sebagainya.

Unit usaha syariah merupakan unit usaha yang masih di bawah pengelolaan bank konvensional. Unit usaha syariah (UUS) adalah unit kerja dari kantor pusat bank konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah (islam), atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah atau unit syariah. Contoh Unit Usaha Syariah (UUS) yaitu BNI Syariah, BII Syariah dan lain sebagainya.

Bank syariah memiliki sistem operasional yang berbeda dengan bank konvensional. Dalam bank syariah memberikan layanan bebas bunga kepada para nasabahnya. Dalam sistem operasional bank syariah, penarikan bunga dilarang dalam semua bentuk transaksi apapun. Bank syariah tidak mengenal yang namanya sistem bunga, baik itu bunga yang diperoleh dari nasabah yang meminjam uang atau bunga yang dibayar kepada penyimpan dana di bank syariah.


SEJARAH BANK SYARIAH


Suatu bentuk awal ekonomi pasar dan merkantilisme, yang oleh beberapa ekonom disebut sebagai "kapitalisme Islam", telah mulai berkembang antara abad ke-8 dan ke-12.Perekonomian moneter pada periode tersebut berdasarkan mata uang dinar yang beredar luas saat itu, yang menyatukan wilayah-wilayah yang sebelumnya independen secara ekonomi.

Pada abad ke-20, kelahiran perbankan syariah tidak terlepas dari hadirnya dua gerakan renaisans Islam modern, yaitu gerakan-gerakan neorevivalis dan modernis. Sekitar tahun 1940-an, di Pakistan dan Malaysia telah terdapat upaya-upaya pengelolaan dana jamaah haji secara non konvensional. Tahun 1963, Islamic Rural Bank berdiri di desa Mit Ghamr di Kairo, Mesir.

Perbankan syariah secara global tumbuh dengan kecepatan 10-15% per tahun, dan menunjukkan tanda-tanda pertumbuhan yang konsisten pada masa depan. Laporan dari International Association of Islamic Banks dan analisis Prof. Khursid Ahmad menyebutkan bahwa hingga tahun 1999 telah terdapat lebih dari 200 lembaga keuangan Islam yang beroperasi di seluruh dunia, yaitu di negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim serta negara-negara lainnya di Eropa, Australia, maupun Amerika. Diperkirakan terdapat lebih dari AS$ 822.000.000.000 aset di seluruh dunia yang dikelola sesuai prinsip-prinsip syariah, menurut analisis majalah The Economist. Ini mencakup kira-kira 0,5% dari total estimasi aset dunia pada tahun 2005. Analisis Perusahaan Induk CIMB Group menyatakan bahwa keuangan syariah adalah segmen yang paling cepat tumbuh dalam sistem keuangan global, dan penjualan obligasi syariah diperkirakan meningkat 24 persen hingga mencapai AS$ 25 miliar pada 2010.

 Prinsip Bank Syariah


Perbankan syariah memiliki tujuan yang sama seperti perbankan konvensional, yaitu agar lembaga perbankan dapat menghasilkan keuntungan dengan cara meminjamkan modal, menyimpan dana, membiayai kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai. Prinsip hukum Islam melarang unsur-unsur di bawah ini dalam transaksi-transaksi perbankan tersebut:
  1.     Perniagaan atas barang-barang yang haram,
  2.     Bunga (ربا riba),
  3.     Perjudian dan spekulasi yang disengaja (ميسر maisir), serta
  4.     Ketidakjelasan dan manipulatif (غرر gharar)

Perbandingan antara bank syariah dan bank konvensional adalah sebagai berikut:


Bank Syariah
Bank Konvensional
  1.     Melakukan hanya investasi yang halal menurut hukum Islam
  1.     Melakukan investasi baik yang halal atau haram menurut hukum Islam
  1.     Memakai prinsip bagi hasil, jual-beli, dan sewa
  1.     Memakai perangkat suku bunga
  1.     Berorientasi keuntungan dan falah (kebahagiaan dunia dan akhirat sesuai ajaran Islam)
  1.     Berorientasi keuntungan
  1.     Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan
  1.     Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kreditur-debitur
  1.     Penghimpunan dan penyaluran dana sesuai fatwa Dewan Pengawas Syariah
  1.     Penghimpunan dan penyaluran dana tidak diatur oleh dewan sejenis



Afzalur Rahman dalam bukunya Islamic Doctrine on Banking and Insurance (1980) berpendapat bahwa prinsip perbankan syariah bertujuan membawa kemaslahatan bagi nasabah, karena menjanjikan keadilan yang sesuai dengan syariah dalam sistem ekonominya


Produk perbankan syariah


Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:
Titipan atau simpanan

    Al-Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. Bank Muamalat Indonesia-Shahibul Maal.
    Deposito Mudharabah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.

Bagi hasil


    Al-Musyarakah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan

    Al-Mudharabah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.

    Al-Muzara'ah, adalah bank memberikan pembiayaan bagi nasabah yang bergerak dalam bidang pertanian/perkebunan atas dasar bagi hasil dari hasil panen.

    Al-Musaqah, adalah bentuk lebih yang sederhana dari muzara'ah, di mana nasabah hanya bertanggung-jawab atas penyiramaan dan pemeliharaan, dan sebagai imbalannya nasabah berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.

Jual beli


    Bai' Al-Murabahah, adalah penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh: harga rumah 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.

    Bai' As-Salam, Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Barang yang dibeli harus diukur dan ditimbang secara jelas dan spesifik, dan penetapan harga beli berdasarkan keridhaan yang utuh antara kedua belah pihak. Contoh: Pembiayaan bagi petani dalam jangka waktu yang pendek (2-6 bulan). Karena barang yang dibeli (misalnya padi, jagung, cabai) tidak dimaksudkan sebagai inventori, maka bank melakukan akad bai' as-salam kepada pembeli kedua (misalnya Bulog, pedagang pasar induk, grosir). Contoh lain misalnya pada produk garmen, yaitu antara penjual, bank, dan rekanan yang direkomendasikan penjual.

    Bai' Al-Istishna', merupakan bentuk As-Salam khusus di mana harga barang bisa dibayar saat kontrak, dibayar secara angsuran, atau dibayar di kemudian hari. Bank mengikat masing-masing kepada pembeli dan penjual secara terpisah, tidak seperti As-Salam di mana semua pihak diikat secara bersama sejak semula. Dengan demikian, bank sebagai pihak yang mengadakan barang bertanggung-jawab kepada nasabah atas kesalahan pelaksanaan pekerjaan dan jaminan yang timbul dari transaksi tersebut.

    Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.

    Al-Ijarah Al-Muntahia Bit-Tamlik sama dengan ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, namun dimasa akhir sewa terjadi pemindahan kepemilikan atas barang sewa.

Jasa


    Al-Wakalah adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad (perwakilan) yang sesuai dengan prinsip prinsip yang di terapkan dalam syariat islam.

    Al-Kafalah adalah memberikan jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung, dengan kata lain mengalihkan tanggung jawab seorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai jaminan.

    Al-Hawalah adalah akad perpindahan dimana dalam prakteknya memindahkan hutang dari tanggungan orang yang berhutang menjadi tanggungan orang yang berkewajiban membayar hutang (contoh: lembaga pengambilalihan hutang).

    Ar-Rahn, adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad gadai yang sesuai dengan syariah.

    Al-Qardh adalah salah satu akad yang terdapat pada sistem perbankan syariah yang tidak lain adalah memberikan pinjaman baik berupa uang ataupun lainnya tanpa mengharapkan imbalan atau bunga ( riba . secara tidak langsung berniat untuk tolong menolong bukan komersial.

Pengelolaan dana


Laju pertumbuhan perbankan syariah di tingkat global tak diragukan lagi. Aset lembaga keuangan syariah di dunia diperkirakan mencapai 250 miliar dollar AS, tumbuh rata-rata lebih dari 15 persen per tahun. Di Indonesia, volume usaha perbankan syariah selama lima tahun terakhir rata-rata tumbuh 60 persen per tahun. Tahun 2005, perbankan syariah Indonesia membukukan laba Rp 238,6 miliar, meningkat 47 persen dari tahun sebelumnya. Meski begitu, Indonesia yang memiliki potensi pasar sangat luas untuk perbankan syariah, masih tertinggal jauh di belakang Malaysia.

Tahun lalu, perbankan syariah Malaysia mencetak profit lebih dari satu miliar ringgit (272 juta dollar AS). Akhir Maret 2006, aset perbankan syariah di negeri jiran ini hampir mencapai 12 persen dari total aset perbankan nasional. Sedangkan di Indonesia, aset perbankan syariah periode Maret 2006 baru tercatat 1,40 persen dari total aset perbankan. Bank Indonesia memprediksi, akselerasi pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia baru akan dimulai tahun ini.

Implementasi kebijakan office channeling, dukungan akseleratif pemerintah berupa pengelolaan rekening haji yang akan dipercayakan pada perbankan syariah, serta hadirnya investor-investor baru akan mendorong pertumbuhan bisnis syariah. Konsultan perbankan syariah, Adiwarman Azwar Karim, berpendapat, perkembangan perbankan syariah antara lain akan ditandai penerbitan obligasi berbasis syariah atau sukuk yang dipersiapkan pemerintah.

Sejumlah bank asing di Indonesia, seperti Citibank dan HSBC, menyambut penerbitan sukuk dengan membuka unit usaha syariah. Sementara itu sejumlah investor dari negara Teluk juga tengah bersiap membeli bank-bank di Indonesia untuk dikonversi menjadi bank syariah. Kriteria bank yang dipilih umumnya beraset relatif kecil, antara Rp 500 miliar dan Rp 2 triliun. Setelah dikonversi, bank-bank tersebut diupayakan melakukan sindikasi pembiayaan proyek besar, melibatkan lembaga keuangan global.

Adanya perbankan syariah di Indonesia dipelopori oleh berdirinya Bank Muamalat Indonesia yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)dengan tujuan mengakomodir berbagai aspirasi dan pendapat di masyarakat terutama masyarakat Islam yang banyak berpendapat bahwa bunga bank itu haram karena termasuk riba dan juga untuk mengambil prinsip kehati-hatian. Apabila dilihat dari segi ekonomi dan nilai bisnis, ini merupakan terobosan besar karena penduduk Indonesia 80% beragama Islam, tentunya ini bisnis yang sangat potensial. Meskipun sebagian orang Islam berpendapat bahwa bunga bank itu bukan riba tetapi faedah, karena bunga yang diberikan atau diambil oleh bank berjumlah kecil jadi tidak akan saling dirugikan atau didzolimi, tetapi tetap saja bagi umat Islam berdirinya bank-bank syariah adalah sebuah kemajuan besar.

Sistem perbankan syariah di Indonesia masih berinduk pada Bank Indonesia. Idealnya, pemerintah Indonesia mendirikan lembaga keuangan khusus syariah yang setingkat Bank Indonesia, yaitu Bank Indonesia Syariah.

demikianlah aritkel mengenai Pengertian Bank Syariah semoga bermanfaat bagi anda di dunia dan di akhirat nanti dan ingat hemat cermat dan tepat dalam melakukan kredit pinjaman apapun agar cicilan lunas tepat waktu. salam.
sumber tulisan : wikipedia